Iklan Sponsor

Friday 22 May 2020

Jurnal


BENTUK-BENTUK PEMERINTAHAN

FARHAN

Stai An-Nadwah Kuala Tungkal

Abstrak
Sistem pemerintahan terdiri dari gabungan dua kata yaitu sistem dan pemerintahan, demikian apabila dilihat dari sisi etimologis. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk totalitas. Secara umum sistem merupakan suatu struktur yang terdiri dari bagian-bagian atau komponen-komponen yang saling berhubungan dan apabila salah satu atau sebagian diantara komponen tersebut tidak atau kurang berfungsi, akan mempengaruhi komponen-komponen yang lainnya.
Istilah pemerintahan dapat diartikan baik secara luas maupun sempit. Dalam arti luas, pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan, dan meningkatkan derajat kehidupan rakyat secara untuk menjamin kepentingan negara itu sendiri, jadi bukan saja dikaitkan dengan pemerintahan yang menjalankan fungsi eksekutif saja tetapi hubungannya dengan fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dalam hal ini pengertian pemerintahan mencakup ke semua fungsi tersebut di atas. Dalam arti sempit adalah hanya menyangkut fungsi eksekutif saja. Demikian pula Bagir Manan menguraikan bahwa pemerintahan pertama-pertama diartikan sebagai keseluruhan lingkungan jabatan dalam suatu organisasi. Dalam organisasi negara, pemerintahan sebagai lingkungan jabatan adalah alat-alat kelengkapan negara, seperti jabatan eksekutif, jabatan legislatif, jabatan yudikatif, dan jabatan supra struktur lainnya.


PENDAHULUAN


Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.




PEMBAHASAN


A.     Pengertian Sistem Pemerintahan

Sistem pemerintahan terdiri dari gabungan dua kata yaitu sistem dan pemerintahan, demikian apabila dilihat dari sisi etimologis. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk totalitas. Secara umum sistem merupakan suatu struktur yang terdiri dari bagian-bagian atau komponen-komponen yang saling berhubungan dan apabila salah satu atau sebagian diantara komponen tersebut tidak atau kurang berfungsi, akan mempengaruhi komponen-komponen yang lainnya.
Istilah pemerintahan dapat diartikan baik secara luas maupun sempit. Dalam arti luas, pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan, dan meningkatkan derajat kehidupan rakyat secara untuk menjamin kepentingan negara itu sendiri, jadi bukan saja dikaitkan dengan pemerintahan yang menjalankan fungsi eksekutif saja tetapi hubungannya dengan fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dalam hal ini pengertian pemerintahan mencakup ke semua fungsi tersebut di atas. Dalam arti sempit adalah hanya menyangkut fungsi eksekutif saja. Demikian pula Bagir Manan menguraikan bahwa pemerintahan pertama-pertama diartikan sebagai keseluruhan lingkungan jabatan dalam suatu organisasi. Dalam organisasi negara, pemerintahan sebagai lingkungan jabatan adalah alat-alat kelengkapan negara, seperti jabatan eksekutif, jabatan legislatif, jabatan yudikatif, dan jabatan supra struktur lainnya.
Jadi fungsi-fungsi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif yang saling berhubungan, bekerja sama dan mempengaruhi satu sama lain merupakan satu sistem atau dengan perkataan lain, sistem pemerintahan adalah cara kerja lembaga-lembaga negara dan hubungannya satu sama lainnya.
Kalangan para pakar, sistem pemerintahan diartikan sebagai sistem hubungan dan tata kerja antara lembaga-lembaga negara. Dalam konsep hukum tata negara sistem pemerintahan adalah suatu sistem hubungan antara lembaga
legislatif dengan lembaga eksekutif. A. Hamid S Attamimi mengartikan sistem pemerintahan negara pada hakikatnya membicarakan sistem kerja pemerintahan yang dilakukan
Secara etimologi pemerintahan berasal dari kata sebagai berikut :
1.      Kata dasar “perintah” berarti melakukan pekerjaan menyuruh.
2.      Penambahan awalan pe menjadi “pemerintah” berarti badan yang melakukan kekuasaan memerintah.
3.      Penambahan akhiran an menjadi “pemerintahan” berarti perbuatan, cara, hal atau urusan daripada badan yang memerintah tersebut.[1]
Menurut doktrin hukum tata negara , pengertian sistem pemerintahan negara dapat dibagi kedalam tiga pengertian, yaitu sebagai berikut :
         Sistem Pemerintahan Negara dalam arti paling luas adalah tatanan yang berupa struktur dari suatu negara dengan menitikberatkan hubungan antara negara dan rakyat. Pengertian seperti ini akan menimbulkan model pemerintahan monarki, aristrokasi, dan demokrasi.
         Sistem Pemerintahan Negara dalam arti luas suatu tahanan atau struktur pemerintahan negara yang bertitik tolak dari hubungan antarsemua organ negara, termasuk hubungan antara pemerintah pusat dan bagian-bagian.
         Sistem Pemerintahan Negara dalam arti sempit adalah suatu tatanan atau struktur pemerintah yang bertitik tolak dari hubungan sebagai organ negara di tingkat pusat, khususnya antara eksekutif dan legislatif
  Sistem parlementer, yaitu parlemen (legislatif) mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada eksekutif. Contoh : Prancis, Belgia, Inggris, dll.
  .Sistem presidensial, yaitu parlemen (legislatif) dan pemerintah (eksekutif) mempunyai kedudukan yang sama dan saling melakukan kontrol. Contoh : Amerika Serikat, Indonesia, Brunai Darusalam, dll.
a.       Sistem Pemerintahan Parlementer[2]
Dimana dalam sistem ini dilakukan pengawasan terhadap eksekutif  oleh legislatif, jadi kekuasaan pearlemen yang besar dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan yang lebih besar kepada rakyat, maka pengawasan atas jalannya pemerintahan dilakukan oleh wakil rakyat yang duduk di parlemen.
Sistem pemerintahan yang dapat dijadikan model untuk sistem ini adalah kerajaan Inggris.
Dengan demikian menurut sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
-          Hal tersebut berdasarkan atas prinsip-prinsip pembagian kekuasaan.
-          Dimana terjadi tanggung jawab berbalas-balasan antara eksekutif dan legislatif, oleh karena itu pihak eksekutif boleh membubarkan parlementer (legislatif) atau sebaliknya dia sendiri yang mesti meletakkan jabatan bersama-sama kabinetnya, di saat kebijaksanaannya tidak dapat lago diterima oleh kebanyakan suara para anggota parlemen.
-          Dalam hal ini juga terjadi pertanggungjawaban bersama (timbalbalik) antara PM dan kabinetnya.
-          Eksekutif (baik PM maupun menteri-menterinya) terpilih sebagai Kepala Pemerintahan sesuai dengan dukungan mayoritas parlemen.
b.      Sitem Pemerintahan Presidensial
Dimana dalam sistem ini presiden memiliki kekuasaan yang kuat, karena selain sebagai kepala negara juga sebagai kepala pemerintahan yang mengetuai kabinet (dewan menteri-menteri). Oleh karena itu untuk tidak menjurus diktatorisme maka diperlukan check and balances antara lembaga tinggi negara, inilah yang disebut checking power with power.

B.     Bentuk Pemerintahan

Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik.



1.      Bentuk Pemerintahan MONARKI (Kerajaan)
Leon Duguit dalam bukunya Traite de Droit Constitutional membedakan pemerintahan dalam bentuk monarki dan republik. Perbedaan antara bentuk pemerintahan “monarki” dan “republik” menurut Leon Duguit, adalah ada pada kepala negaranya. Jika ditunjuk berdasarkan hak turun – temurun, maka kita berhadapan dengan Monarki. Kalau kepala negaranya ditunjuk tidak berdasarkan turun – temurun tetapi dipilih, maka kita berhadapan dengan Republik. 
Dalam praktik – praktik ketatanegaraan, bentuk pemerintahan monarki dan republik dapat dibedakan atas:
a)   Monarki absolut
Monarki absolut adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang (raja, ratu,, syah, atau kaisar) yang kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas. Perintah raja merupakan wewenang yang hrus dipatuhi oleh rakyatnya. Pada diri raja terdapat kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang menyatu dalam ucapan dan perbuatannya. Contoh Perancis semasa Louis XIV dengan semboyannya yang terkenal L’etat C’est Moi (negara adalah saya).
b)   Monarki konstitusional
        Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaannya dibatasi undang – undang dasar (konstitusi). Proses monarki kontitusional adalah sebagai berikut: 
1.      Ada kalanya proses monarki konstitusional itu datang dari raja itu sendiri karena takut dikudeta. Contohnya: negara Jepang dengan hak octroon. 
2.      Ada kalanya proses monarki konstitusional itu terjadi karena adanya revolusi rakyat terhadap raja. Contohnya: inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, Yordania, Denmark, Aarab Saudi, Brunei Darussalam.
c)   Monarki parlementer 
Monarki parlementer adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam monarki parlementer, kekuasaan, eksekutif dipegang oleh kabinet (perdanan menteri) dan bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja hanya sebagain kepala negara (simbol kekeuasaan) yang kedudukannya ridak dapat diganggu gugat. Bentuk monarki parlementer sampai sekarang masih tetap dilaksanakan di negara Inggris, Belanda, dan Malaysia.
2.      Bentuk Pemerintahan OLIGARKI
Oligarki adalah kekuasaan yang dikendalikan oleh sedikit orang, tetapi memiliki pengaruh dominan dalam pemerintahan. Oligarki merupakan tipe klasik suatu bentuk kekuasaan. Kata oligarki berasal dari bahasa Yunani, yaitu oligoi berarti "beberapa" atau "segelintir" danarche berarti "memerintah". Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh beberapa orang, namun untuk kepentingan beberapa orang tersebut (bentuk negatif). Hampir senada dengan itu, menurut Aristoteles, oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan kelompoknya.
Negara-negara Oligarki :

a.      Uni Soviet

Di Uni Soviet saat rezim Stalin, hanya anggota Partai Komunis yang mendukung birokratisasi Stalin saja dapat memegang jabatan pemerintahan, sisanya disingkirkan atau dibunuh dengan kejam.

b.      Afrika Selatan

Di Afrika Selatan sebelum 1994, orang-orang minoritas berkulit putih memerintah secara oligarki atas mayoritas penduduk Afrika Selatan berkulit hitam. Politik rasisme ini secara resmi pada 1948 disebut aparteid.
3.      Bentuk Pemerintahan REPUBLIK
Dalam pelaksaaan bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik kontitusional, dan republik parlementer. 
a.    Republik absolut 
Dalam sistem republik absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengakibatkan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini, parlemen memang ada, namun tidak berfungsi. 

b.   Republik konstitusional 
Dalam sistem republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen. 
c.    Republik parlementer 
Dalam sistem republik palementer, presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu – gutat. Sedangkan kepala pemerintah berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini, kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada kekuasaan eksekutif.

C.      Sistem Pemerintahan Presidensial

Untuk mengetahui sistem pemerintahan presidensial, terlebih dahulu akan dibahas mengenai sistem pemerintahan.[3]
a.       Sistem Pemerintahan
Dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.Dalam arti yang sempit, pemerintaha adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga yaitu:
1.      Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan
2.      Legislatif yang berati kekuasaan membentuk undang-undang
3.      Yudikatif yang berati kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.
Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet.Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan ministrial.
b.      Kabinet Presidensial
Kabinet presidensial adalah suatu kabinet dimana pertanggung jawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh presiden.Presiden merangkap jabatan sebagai perdana menteri sehingga para menteri tidak bertanggung jawab kepada perlemen/DPR melainkan kepada presiden. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet presidensial adalah Amarika Serikat dan Indonesia
c.       Kabinet Ministrial
Kabinet ministrial adalah suatu kabinet yang dalam menjalankan kebijaksaan pemerintan, baik seorang menteri secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama seluruh anggota kebinet bertanggung jawab kepada parlemen/DPR. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet ini adalah negara-negara di Eropa Barat.
d.      Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementem
Sistem pemerintahan Negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar yaitu:
1.      Sistem Pemerintahan Presidensial[4]
Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial
            a.      Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
            b.      Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
            c.      Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
           d.      Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
            e.      Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
             f.      Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
2.      Sistem Pemerintahan Parlementer
Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer
            a.      Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
            b.      Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum dan memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
            c.      Pemerintah atau kabinet terdiri dari para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif.Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
           d.      Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
            e.      Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki.Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan.Ia hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara.
             f.      Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.


Kesimpulan

 

Dalam sistem pemerintahan negara republik, lembaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda.
Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen).Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif.



[1] Joeniarto, Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara, (Jakarta: PT Bina Aksara, 1984), hal 18.
[2] C. S. T, Kansil, Ilmu Negara (umum dan indonesia), (Jakarta: Pradya Paramita, 2004) hal 135.
[3] Sastrapratedja, Parera Frans. M, Niccolo Machiavelli Sang Penguasa: Surat Seorang Negarawan Kepada Pemimpin Republik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1991, hlm. 49.
[4] Budardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008, hlm. 47-48.

No comments:

Post a Comment