Iklan Sponsor

Tuesday 2 June 2020

BPR Syariah


MAKALAH
“LEMBAGA PEREKONOMIAN SYARIAH”
Tentang :
Organisasi/Manajemen BPR Syariah
Dosen Pengampu : Azizah Rahmawati, S.HI., ME


Description: Image result for logo stai an nadwah

Disusun oleh :
Solikin Muadip
Nim : 18.23.679




SEMESTER II A
JURUSAN HUKUM TATA NEGARA (HTN)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AN-NADWAH
KUALA TUNGKAL
2020

KATA PENGANTAR

Assalamualaikum wr. wb
            Puji dan syukur kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena berkat rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Saya juga bersyukur atas berkat rezeki dan kesehatan yang diberikan kepada kami sehingga kami dapat mengumpulkan bahan – bahan materi makalah ini dari internet dan perpustakaan. Kami telah berusaha semampu saya untuk mengumpulkan berbagaimacam bahan tentang “Organisasi/Manajemen BPR Syariah”.
            Kami sadar bahwa makalah yang kami buat ini masih jauh dari sempurna, karena itu kami mengharapkan saran dan kritik yang membangun untuk menyempurnakan makalah ini menjadi lebih baik lagi. Oleh karena itu kami mohon bantuan dari para pembaca.
            Demikianlah makalah ini kami buat, apabila ada kesalahan dalam penulisan, kami mohon maaf yang sebesarnya dan sebelumnya kami mengucapkan terima kasih.
Wassalam

Kuala Tungkal,  April 2020




Penyusun

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ...................................................................................... i
DAFTAR ISI ...................................................................................................... ii
BAB I. PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ........................................................................................ 1
B.      Rumusan Masalah ................................................................................... 1
BAB II. PEMBAHASAN
A.    Organisasi/manajemen BPR Syariah......................................................... 2
B.     Kendala BPR Syariah............................................................................... 4
C.     Pengembangan BPR Syariah..................................................................... 5
AB III. PENUTUP
A.    Kesimpulan ............................................................................................... 8
B.     Saran ......................................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Peranan bank dewasa ini sangat dominan dalam perekonomian masyarakat di Indonesia pada umumnya. Hampir setiap kegiatan perekonomian masyarakat tidak  terlepas dari peran bank maupun lembaga keuangan lainnya diluar bank. Dalam menjalankan aktifitasnya, bank menawarkan berbagai produk yang berisi kegiatan pendukung perekonomian masyarakat, mulai dari jasa menabungkan uang masyarakat, pengiriman uang atau jasa-jasa yang lainnya intinya mempermudah masyarakat melakukan aktifitas bisnis dan perekonomian sehari-hari. Karena sebagian besar Bank Konvensional dan Syariah hanya mencakup untuk kalangan masyarakat atas dan menengah keatas, dengan salah satu penyebabnya adalah letak dari tempat bank tersebut, yakni hanya ada di perkotaan saja, sehingga orang-orang yang ada di pedesaan ataupun kecamatan kurang bisa menjangkau. 
Sehingga untuk merangkul masyarakat ekonomi lemah, maka pemerintah mengatur untuk didirikannya Bank Perkreditan Rakyat di tingkat kecamatan, dan desa. Yang bertujuan agar semakin meratanya pelayanan keuangan bagi seluruh masyarakat.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Organisasi/manajemen BPR Syariah ?
2.      Apa Kendala BPR Syariah ?
3.      Apa Pengembangan BPR Syariah ?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Organisasi/manajemen BPR Syariah
a.       Pengertian Bank Perkreditan Rakyat Syariah
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menurut Undang-Undang (UU) Perbankan No.7 Tahun 1992 pasal 1 ayat 3, adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Sedangkan pada UU Perbankan No.10 Tahun 1998 pasal 1 ayat 4, disebutkan bahwa BPR adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.[1]
Pelaksanaan BPR yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selanjutnya diatur menurut Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia No. 32/36/KEP/DIR/1998 tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan prinsip syariah. Dalam hal ini, secara teknis BPR syariah bisa diartikan sebagai lembaga keuangan sebagaimana BPR konvensional, yang operasinya menggunakan prinsip-prinsip syariah.[2]
b.      Organisasi/Manajemen BPRS
a.       Kepengurusan
Menurut ketentuan pasal 19 SK DIR BI 32/36/1999, kepengurusan BPR syariah terdiri dari Dewan Komisaris dan Direksi di samping kepengurusan, suatu BPR syariah wajib pula memiliki Dewan Pengawas Syariah yang berfungsi mengawasi kegiatan BPR syariah. Jumlah anggota Dewan Komisaris BPR syariah harus sekurang-kurangnya 1 (satu) orang. Sedangkan direksi BPR syariah sekurang-kurangnya harus berjumlah 2 (dua) orang.
Anggota direksi dilarang mempunyai hubungan keluarga dengan:
1)      Anggota Direksi lainnya dalam hubungan sebagai orang tua, termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara kandung termasuk ipar, suami/istri.
2)      Dewan Komisaris dalam hubungan sebagai orang tua, anak, dan suami/istri.
3)      Untuk menjaga konsistensi dan kelangsungan usaha BPR syariah, ditentukan bahwa:
4)      BPR syariah dilarang melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
5)      BPR syariah tidak diperkenankan untuk mengubah kegiatan usahanya menjadi BPR konvensional.
6)      BPR syariah yang semula memiliki ijin usahanya sebagai BPR konvensional dan telah memperoleh ijin perubahan kegiatan usaha menjadi berdasarkan prinsip syariah, tidsk diperkenankan untuk mangubah status menjadi BPR konvensional.
BPR syariah yang telah mendapatkan ijin usaha dari Direksi Bank Indonesia wajib melakukan kegiatan usaha selambat-lambatnya 60 (enampuluh) hari perhitungan sejak tanggal ijin usaha dikeluarkan. Sedangkan laporan pelaksanaan kegiatan usaha wajib disampaikan oleh Direksi BPR syariah kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah tanggal dimulainya kegiatan operasional. Apabila dalam waktu melakukan kegiatan usaha lebih dari waktu yang telah ditentukan maka Direksi Bank Indonesia membatalkan ijin usaha yang telah dikeluarkan.
b.      Pembukaan Kantor Cabang
BPR syariah dapat membuka kantor cabang hanya dalam wilayah propinsi yang sama dengan kantor pusatnya. Pembukaan kantor cabang BPR syraiah dapat dilakukan hanya dengan ijin Direksi Bank Indonesia. Rencana pembukaan kantor cabang wajib dicantumkan dalam rencana kerja tahunan BPR syariah.
BPR syriah yang akan membuka kantor cabang wajib memenuhi persyratan tingkat kesehatan selama 12 (duabelas) bulan terakhir tergolong sehat. Dan dalam pembukaan kantor cabang BPR syariah wajib menambah modal disetor sekurang-kurangnya sebesar jumlah untuk mendirikan BPR syariah untuk setiap kantor.[3]

B.     Kendala BPR Syariah
Dalam prakteknya BPR syariah mengalami berbagai kendala, kendala tersebut diantaranya adalah:
1.      Kiprah BPR syariah kurang dikenal masyarakat sebagai BPR yang berprinsipkan syariah, bahkan beberpa pihak menganggap BPR syariah sama dengan BPR konvensional. Oleh karena itu, BPR syriah perlu menegaskan dan meneguhkan identitasnya sebagai BPR yang menggunakan prinsip-prinsip syariah.
2.      Upaya untuk meningkatkan profesionalitas kadang terhalang rendahnya sumber daya yang dimiliki oleh BPR syariah sehingga sehingga profesionalitas kadang terhalang rendahnya sumber daya yang dimiliki oleh BPR syariah sehingga proses BPR syariah dalam melakukan aktivitasnya cenderung lambat dan respon terhadap permasalahan ekonomi rendah. Maka upaya untuk meningkatkan SDM perlu diarahkan disemua posisi, baik diposisi pemegang kebijakan atau berposisi di lapangan.
3.      Kurang adanya koordinasi di antara BPR syariah, demikian juga dengan bank syariah dan BMT, sebagai lembaga keuangan yang mempunyai tujuan syiar Islam tentunya langkah koordinasi dalam rangka mendapatkan strategi yang terpadu dapat dilakukan guna mengangkat ekonomi masyarakat. Oleh karena itu dibutuhkan framework yang bisa dijadikan acuan di antara lembaga keuangan ditingkat kabupaten, kecamatan, desa ataupun pasar dalam melangsungkan aktivitasnya tanpa mengesampingkan keberadaan lembaga keuangan lain.
4.      Sebagai lembaga keuangan yang memiliki konsep Islam tentunya juga bertanggung jjawab terhadap nilai-nilai keislaman masyarakat yang ada disekitar BPR syariah tersebut. Aktivitas BPR syariah di bidang keuangan sering kali tidakk “menyisakan” waktu untuk melakukan aktivitas yang berhubungan dengan syiar Islam, artinya aktivitad keuangan BPR syariah termasuk syiar Islam di bidang keuangan, tetapi aktivitas keislaman yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat secara umum perlu juga diperhatikan. BPR syariah perlu memprakarsai terbentuknya majelis-majelis taklim dan semacamnya.
5.      Nama Bank Perkreditan Rakyat Syariah, masih menyisakan kesan sistem BPR syariah menggunakan sistem BPR konvensional. Kata “perkreditan” tidak ada dalam terminology bank dan lembaga kaeuangan syariah. Oleh karenanya, baik kiranya nama BPR syariah diganti.

C.    Pengembangan BPR Syariah
Adapun strategi pengembangan BPR syariah yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
1.      Langkah-langkah untuk mensosialisasikan keberadaan BPR syariah, bukan saja produknya tetapi sistem yang digunakannya perlu diperhatikan. Upaya ini dapat dilakukan melalui BPR syariah sendiri dengan menggunakan strategi pemasaran yang halal, seperti; melalui informasi mengenai BPR syariah di media-media masa. Hal ini yang ditempuh adalah perlunya kerjasama BPR syariah dengan lembaga pendidikan atau non pendidikan yang mempunyai relevansi dengan visi dan misi BPR syariah untuk mensosialisasikan keberadaan BPR syariah.
2.      Usaha-usaha untuk meningkatkan kualitas SDM dapat dilakukan melalui pelatihan-pelatihan mengenai lembaga keuangan syariah serta lingkungan yang mempengaruhinya. Untuk itu diperlukan kerjasama di antara BPR syariah atau kerjasama BPR syariah dengan lembaga pendidikan untuk membuka pusat pendidikan lembaga keuangan syariah atau kursus pendek (shortcourse) lembaga keuangan syariah. Pusat pendidikan dan shortcourse tersebut memiliki tujuan untuk menyediakan SDM yang siap kerja di lembaga keungan syariah, khusus BPR syariah.
3.      Melalui pemetaan potensi dan optimasi ekonomi daerah akan diketahui berapa besar kemampuan BPR syariah dan lembaga keuangan syariah yang lain dalam mengelola sumber-sumber ekonomi yang ada. Dengan cara itu pula dapat dilihat kesinambungan kerja di antara BPR syariah, demikian juga kesinambungan kerja BPR syariah dengan bank syariah dan BMT. Sehingga hal ini akan meningkatkan koordinasi di antara lembaga keuangan syariah.
4.      BPR syariah bertanggung jawab terhadap masalah keislaman masyarakat dimana BPR syariah tersebut berada. Maka perlu dilakukan kegiatan rutin keagamaan dengan tujuan meningkatkan kesadaran akan peran Islam dalam bidang ekonomi. Demikian jga dengan pola ini dapat membantu BPR syariah dalam mengetahui gejala-gejala ekonomi-sosial yang ada di masyarakat. Hal ini akan menjadikan kebijakan BPR syariah di bidang keuangan lebih sesuai dengan kondisi masyarakat (marketable).[4]
Adapun tujuan yang dikehendaki dengan berdirinya BBPR syariah adalah:
                       1.         Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat Islam, terutama masyarakat golongan ekonomi lemah yang pada umumnya berada di daerah pedesaan.
                       2.         Menambah lapangan kerja terutama ditingkat kecamatan, sehingga dapat mengurangi arus urbanisasi.
                       3.         Membina semangat ukhuwah islamiyyah melalui kegiatan ekonomi dalam rangka meningkatkan pendapatan per kapita menuju kualitas hidup yang memadai.
Untuk mencapai tujuan operasionalisasi BPR syariah tersebut diperlukan strategi operasinal sebagai berikut:
                       1.         BPR syariah tidak bersifat menunggu terhadap datangnya permintaan fasilitas, melainkan bersifat aktif dengan melakukan sosialisasi atau penelitian kepada usaha-usaha yang berskala kecil yang perlu dibantu tambahan modal, sehingga memiliki prospek bisnis yang baik.
                       2.         BPR syariah memiliki jenis usaha yang waktu perputaran uangnya jangka pendek dengan mengumatakan usaha skala menengah dan kecil.
                       3.         BPR syariah mengkaji pangsa pasar, tingkat kejenuhan serta tingkat kompetitifnya produk yang akan diberi pembiayaan.[5]


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menurut Undang-Undang (UU) Perbankan No.7 Tahun 1992 pasal 1 ayat 3, adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.
2.      Sebagai lembaga keuangan yang memiliki konsep Islam tentunya juga bertanggung jjawab terhadap nilai-nilai keislaman masyarakat yang ada disekitar BPR syariah tersebut. Aktivitas BPR syariah di bidang keuangan sering kali tidakk “menyisakan” waktu untuk melakukan aktivitas yang berhubungan dengan syiar Islam, artinya aktivitad keuangan BPR syariah termasuk syiar Islam di bidang keuangan, tetapi aktivitas keislaman yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat secara umum perlu juga diperhatikan. BPR syariah perlu memprakarsai terbentuknya majelis-majelis taklim dan semacamnya.
3.      Adapun strategi pengembangan BPR syariah yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
a.       Langkah-langkah untuk mensosialisasikan keberadaan BPR syariah
b.      Usaha-usaha untuk meningkatkan kualitas SDM
c.       Melalui pemetaan potensi dan optimasi ekonomi daerah
d.      BPR syariah bertanggung jawab terhadap masalah keislaman masyarakat.

B.     Saran
Pemakalah menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, untuk itu pemakalah memohon saran dan kritik para pembaca demi kesempurnaan makalah pemakalah berikutnya.

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Supriadi, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, STAIN Kudus, Kudus, 2008,
Burhanuddin S, Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2008,
Heri Sudarsono, Bank & Lembaga Keuangan Syariah (Deskripsi dan Ilustrasi), EKONISIA, Yogyakarta, 2003,
Warkum Sumitro, Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait (BMUI &TAKAFUL) di Indonesia, PT RajaGrafido Persada, Jakarta, 1996,



[1] Burhanuddin S, Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2008, hlm. 179.
[2] Ahmad Supriadi, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, STAIN Kudus, Kudus, 2008, hlm. 64.
[3] Ibid., hlm. 75-77.
[4] Heri Sudarsono, Bank & Lembaga Keuangan Syariah (Deskripsi dan Ilustrasi), EKONISIA, Yogyakarta, 2003, hlm. 92-94
[5] Warkum Sumitro, Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait (BMUI &TAKAFUL) di Indonesia, PT RajaGrafido Persada, Jakarta, 1996, hlm. 111.

No comments:

Post a Comment