http://kumpulblogger.com/signup.php?refid=409281
Penyusun
'
MAKALAH
Fiqh Ibadah
Dosen Pengampu : Jamahari, S.HI, M.H
Tentang : “Wudhu, Tayamum, Mandi
Besar dan Mandi Kecil
Disusun
oleh :
Kurniadi Fadri
19.21.002
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AN-NADWAH
Jalan Kapten Pierre Tendean Telp. (0742) 22190 Kode Pos
36513
KUALA TUNGKAL
2020
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr. wb
Puji
dan syukur kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena berkat rahmat dan
karunia-Nya kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Saya juga bersyukur atas berkat
rezeki dan kesehatan yang diberikan kepada kami sehingga kami dapat
mengumpulkan bahan – bahan materi makalah ini dari internet dan perpustakaan.
Kami telah berusaha semampu saya untuk mengumpulkan berbagaimacam bahan tentang
“Wudhu, Tayamum, Mandi Besar dan Mandi Kecil
Kami sadar bahwa makalah yang kami
buat ini masih jauh dari sempurna, karena itu kami mengharapkan saran dan
kritik yang membangun untuk menyempurnakan makalah ini menjadi lebih baik lagi.
Oleh karena itu kami mohon bantuan dari para pembaca.
Demikianlah
makalah ini kami buat, apabila ada kesalahan dalam penulisan, kami mohon maaf
yang sebesarnya dan sebelumnya kami mengucapkan terima kasih.
Wassalam
Kuala
tungkal, April 2020
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bersuci
hukumnya wajib, bersuci itu sendiri terbagi menjadi 2, yaitu bersuci batin
(mensucikan diri dari dosa dan maksiat) dan lahir (bersih daari kotoran dan
hadast). Kebersihan dari kotoran cara menghilangkan dengan menghilangkan
kotoran itu pada tempat ibadah, pakaian yang dipakai, dan pada badan seseorang.
Sedang kebersihan dari hadast dilakukan dengan mengambil air wudhu, bertayamum,
dan mandi.
Dari
msing-masing cara bersuci lahir tersebut, mamiliki ketentuan-ketentuan yang
harus diketahui dan di taati. Namun kenyataannya, bnyak di antara kita yang
mamiliki banyak kekurangan tentang ketentuan-ketentuan tersebut. Untuk itu,
pada makalah ini penulis membahas tentang Wudhu, Mandi, Tayamum.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa definisi, rukun, sunah, hal yang membatalkan dan
menghendaki wudhu ?
2.
Apa definisi, sebab, serta hukum dari mandi ?
3.
Bagaimana ketentuan- ketentuan bertayamum ?
C. Tujuan
1.
Mengetahui definisi, rukun, sunah, hal yang membatalkan dan
menghendaki wudhu.
2.
Mengetahui definisi, sebab, serta hukum dari mandi.
3.
Mengetahui bagaimana ketentuan- ketentuan bertayamum.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Wudhu
Wudhu menurut
bahasa berarti: baik dan bersih. Menurut istilah syara’, wudhu ialah membasuh
muka, dan kedua tangan sampai siku, mengusap sebagan kepala, dan membasuh kakai
didahilui dengan niat dan dilakukan dengan tertib.
Wudhu dilakukan bagi orang yang akan
melakukan ibadah sholat, sebab merupakan salah satu dari syarat sahnya sholat yang terdapat dalam
firman Allah QS. Al Maidah: 6
$pkr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä #sÎ) óOçFôJè% n<Î) Ío4qn=¢Á9$# (#qè=Å¡øî$$sù öNä3ydqã_ãr öNä3tÏ÷r&ur n<Î) È,Ïù#tyJø9$# (#qßs|¡øB$#ur öNä3ÅrâäãÎ/ öNà6n=ã_ör&ur n<Î) Èû÷üt6÷ès3ø9$# 4
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka
basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh)
kakimu sampai dengan kedua mata kaki.
Dan dalam suatu hadits Rosulullah Saw
bersabda :
“Allah tidak
akan menerima shalat seseorang jika berhadas, Hingga ia berwudhu”(HR. Bukhari
dan Muslim)
1.
Syarat – Syarat Wudhu
Ada beberapa syarat – syarat yang harus dipenuhi dalam berwudhu,
diantaranya :
a.
Air yang digunakan untuk berwudhu
harus air yang mutlaq / suci.
b.
Air yang halal, bukan hasil ghasab
(hasil curian).
c.
Suci anggota wudhu dari najis.
d.
Untuk sah nya wudhu, disyaratkan
adanya waktu yang cukup untuk wudhu dan salat, dalam arti bahwa setelah
berwudhu yang bersangkutan masih memungkinkan untuk melaksanakan shalat yang
dimaksud pada waktunya yang telah ditentukan. Sedangkan jika waktunya sempit,
dimana jika ia
berwudhu maka keseluruhan salatnya
atau sebahagian salatnya berada diluar waktu salat yang telah ditentukan,
sementara jika ia tayammum maka keseluruhan salatnya masih bias ia laksanakan,
maka dalam hal ini ia wajib tayammum, maka apabila ia berwudhu, maka batallah
wudhunya.
e.
Melaksanakan wudhu sendiri, tidak
boleh diwakilkan oleh orang lain
f.
Diwajibkan adanya urutan di antara
anggota – anggota wudhu.
g.
Wajib bersifat segera. Artinya,
tidak ada tenggang waktu yang panjang dalam membasuh anggota wudhu yang satu
dengan yang lain, sebelum kering. Kecuali airnya kering karena terkena sinar
matahari, ataupun panas badan.
h.
Dan adapun syarat sah wudhu antara
lain:
1.
Islam; orang yang tidak beragama
islam tidak sah melaksanakan wudhu
2.
Tamyiz, yakni dapat membedakan baik
buruknya sesuatu pekerjaan
3.
Tidak berhadats besar
4.
Dengan air suci, lagi mensucikan
(air mutlak)
5.
Tidak ada sesuatu yang menghalangi
air, sampai ke anggota wudhu, misalnya getah, cat dan sebagainya
2. Rukun wudhu
Untuk dapat
terpenuhinya definisi wudhu, adapun rukun-rukunya yang harus dipenuhi sebagai berikut:
a.
Niat
Yang dimaksud dengan niat ialah cetusan hati untuk
melakukan perbuatan, bergandengan dengan awal perbuatan itu. Semua amal ibadah
tidak sah, tidak dapat di terima, keculi dengan niat itu.
b.
Membasuh muka
Yang dimaksud muka ialah daerah yang berada diantara tepi
dahi sebelah atas sampai tepi bawah janggut, dan dari sentil telinga kanan
sampai sentil telinga kiri. Memebasuh
muka yang wajib hanya sekali saja, sedang kalau disempurnakan sampai
tiga kali, maka hikumnya sunah
c.
Membasuh kedua tanagan hingga siku-siku
Apabila seseorang pakai cicin atau gelang, maka perlu kulit
jari-jarinya atau pergelangan tangan yang kena bagian dalam cincin atau gelang
itu dibasahi, dengan menggerak-gerakkan cincin atau gelang itu.
d.
Mengusap kepala
Ialah mengusap kepala dengan tangan yang dibasahi air.
Sedanag dalam mengusap kepala dapat dipahami tidak seluruh kepala, tetapi cukup
mengusap sebagian kepala.
e.
Membasuh kaki beserta kedua mata kakinya
Ialah membasuh kedua kaki dengan sempurna beserta kedua
mata kaki.
f.
Tertib
Yang dimaksud tertib dalam mengerjakan wudhu yaitu tertib
dalam mengerjakan wudhu, sesuai dengan urut-urutan.
3.
Sunah wudhu
Sunah wudhu
berdasarkan beberapa hadist yaitu: memebasuh kedua tangan, berkumur-kumur,
memasukkan air kedalam hidung, menggosok gigi, menyelai jari, mengusap dua
telinga, mengulang tiga kali, meratakan semua kepala dalam mengusap kepala,
bersegera dalam mengerjakan, menggosok anaggota yang dibasuh, mendahulukan
anggota sebelah kanan, menghadap kiblat, mengusap tengkuk dan meluaskan meembasuh
muka sampai kebagian atas dahi, membasuh tangan dan kaki lebih dari tempat yang
ditentukan, hemat dalam pemakaian air, berdo’a sesudah mengerjakan wudhu, dan
sembahyang 2 rakaat setelah mengerjakan wudhu.[2]
4.
Hal-Hal yang membatalkan
Adapun hal-hal
yang dapat membatalkan wudhu antara lain:
a.
Keluar sesuatu dari qubul dan dubur
meskipun hanya angin.
b.
Hilang akal karena gila, pingsan,
mabuk, atau tidur nyenyak.
c.
Bersentuhan kulit anatara laki-laki
dan perempuan yang bukan muhrimnya dan tidak memakai tutup.
d.
Tersentuh kemaluan (qubul dan dubur)
dengan tapak tangan atau jari yang tidak memakai tutup.
“dari Busrah binti Shafyan r.a. bahwasana Rasulullah Saw bersabda :
“barangsiapa yang menyentuh kemaluaannya hendaklah ia berwudu’ (H.R. Lima Ahli
Hadits)
B. Mandi
Yang dimaksud
dengan mandi ialah meratakan air yang suci pada seluruh badan di sertai niat,
hal ini berasarkan dalam firman Allah surat Al-Maidah ayat 6.
Jika kalian dalam keadaan junub, maka
mandilah.
Penjabaran lebih lanjut di ungkapkan pada hadits berikut
:
“sesungguhnya fatwa-fatwa yang menetapkan
mandi itu kalau (bersetubuh) mengeluarkan mani adalah rukhshah dari rosululloh
Saw. Pada bermulaan Islam. Kemudian beliau memerintahkan kami mandi
sesudahnya.” (HR Ahmad dan Abu Daud)
1. Syarat-Syarat mandi
a.
Beragama islam
b.
Sudah tammyiz
c.
Bersih dari haid dan nifas
d.
Bersih dari sesuatu yang menghalangi
sampainya air pada seluruh anggota tubuh seperti cat, lilin dan sebagainya
e.
Pada anggota tubuh harus tidak ada
sesuatu yang bisa merubah sifat air untuk mandi seperti minyak wangi dan
lainnya
f.
Harus mengerti bahwa mandi besar
hukumnya fardhu (wajib)
g.
Salah satu dari rukun-rukun mandi
tidak boleh di I’tikadkan sunah
2.
Rukun Mandi
Rukun mandi besar ada 2 antara
lain :
a.
Niat (bersamaan dengan membasuh
permulaan anggota tubuh).
3.
Sunah-Sunah Mandi
Disunahkan bagi
yang mandi memperhatikan perbuatan rosulullah SAW ketika mandi itu, hingga ia mengerjakan
sebagai berikut :
a.
Mulai dari mencuci kedua tangan
hingga dua kali
b.
Kemudian membasuh kemaluan
c.
Lalu berwudhu secara sempurna
seperti halnya wudhu buat sholat. Dan ia boleh menangguhkan membasuh kedua kaki
sampai selesai mandi, bila ia mandi itu pasutembaga dll.
d.
Kemudian menuangkan air ke atas
kepala sebanyak tiga kali sambil menyela-nyela rambut agar air sampai membasahi
urat-uratnya.
e.
Lalu mengalirkan air keseluruh badan
memulai sebelah kanan lalu sebelah kiri tanpa mengabaikan dua ketiak, bagian
dalam telinga, pusar dan jari-jari kaki serta mengasah anggota tubuh yang dapat
digosok.[5]
C. Tayyammum
Apabila seseorang junub atau
seseorang akan mengerjakan sembahyang, orang tadi tidak mendapattkan air, untuk
mandi atau untuk wudhu, maka sebagai ganti untuk manghilangkan hadas besar atau
kecil tadi dengan melakukan tayamum. Tayamum menurut bahasa artinya menuju
seangkan menurut pengertian sara’, tayamum ialah menuju kepada tanah untuk
menyapukan dua tangan dan uka dengan niat agar dapat mengerjakan sembahyang. Adapun dasar disyariatkanya tayamum ialah
qur’an surat an-nisa’ ayat 43.[6]
“Kemudian
kalian tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik
(suci). Usaplah wajah dan tangan kalian
1. Syarat-syarat Tayamum
a.
Telah masuk waktu sholat
b.
Memakai tanah berdebu yang bersih
dari najis dan kotoran (harus suci)
c.
Memenuhi alasan atau sebab melakukan
tayammum
d.
Sudah berupaya / berusaha mencari
air namun tidak ketemu
e.
Tidak haid maupun nifas bagi wanita
(perempuan)
f.
Menghilangkan najis yang melekat
pada tubuh.
2.
Rukun-rukun Tayamum
a.
Diawali dengan niat
b.
Meletakan kedua tangan di atas tanah
atau tempat yang mengandung debu
c.
Menyapu muka dan kedua tangan
3.
Sunah-sunah Tayamum
a.
Membaca basmalah
b.
Menghadap kiblat
c.
Menghembus tanah dari dua tapak tangan supaya tanah yang di
atas tangan itu menjadi tipis
d.
Mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam
melaksanakan ibadah hendaknya kita harus dalam keadaan suci, baik dari hadast
maupun najis. Dalam syariat islam telah dianjurkan ketika akan melaksanakan
ibadah terlebih dahulu harus berwudhu atau tayamum (jika tidak ada air). Dan
apabila berhadast besar, maka diwajibkan untuk mandi besar sebelum melaksanakan
ibadah.
DAFTAR PUSTAKA
Adil sa’adi dkk, Fiqhun nisa’_Thaharoh sholat, (Jakarta Selatan: PT Mizan Publika,2008)
Zakiah Drajat, dkk. Ilmu Fiqh. (Jakarta: IAIN Jakarta, 1983
Muhamad Dainuri,Kajian kitab kuning terhadap ajaran islam(Magelang :Sinar Jaya
Offset,1996)
Hasan Saleh, Kajian Fiqh Nabawi& Fiqh Kontemporer, (Jakarta:
Rajawali, 2008
Hasbi Ash-shiddieqy, Hukum-hukum Fiqh Islam, (Jakarta: Bulan
bintang, 1970),
Jaih Mubarok, Modifikasi Hukum Islam, (Jakarta: PT Raja Grafindo,
2002),
[2]Zakiah Drajat, dkk. Ilmu Fiqh.
(Jakarta: IAIN Jakarta, 1983), h.41-49
[3] Muhamad
Dainuri,Kajian kitab kuning terhadap
ajaran islam(Magelang :Sinar Jaya Offset,1996)h.18-19
[4]Hasan Saleh, Kajian Fiqh Nabawi& Fiqh
Kontemporer, (Jakarta: Rajawali, 2008), h. 47-48
[5]Hasbi Ash-shiddieqy, Hukum-hukum Fiqh Islam,
(Jakarta: Bulan bintang, 1970), h.34
[6]Zakiah Drajat, dkk. Ilmu Fiqh.
(Jakarta: IAIN Jakarta, 1983), h.71
[7]Jaih Mubarok, Modifikasi Hukum Islam,
(Jakarta: PT Raja Grafindo, 2002), h.81-82
No comments:
Post a Comment