Iklan Sponsor

Wednesday 13 May 2020

Pajak Penghasilan 23





Makalah
 “Pajak  Penghasilan 23”
Dosen Pengampu : Ahmad Rifqi, M.Ak

Description: D:\STAI\Logo STAI An-Nadwah Kuala Tungkal.png

Disusun Kelompok : 5
Nia Safitri Kurnia Putri





SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AN-NADWAH KUALA TUNGKAL
TAHUN AKADEMIIK 2020/2021


KATA PENGANTAR

            Puji dan Syukur saya ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, sebagai pencipta atas segala kehidupan yang senantiasa memberikan rahmat-Nya sehinga saya dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan judul “PPH 23”
            Penulis menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu saya mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari semua pihak guna perbaikan dan kelengkapan penyusunan makalah ini. Harapan saya semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Kuala Tungkal,Apil 2020

                                                                                                      Penulis














DAFTAR ISI





BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan di Indonesia. Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat potensial. Penerimaan hasil pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran yang berkaitan dengan pembangunan yang dilakukan pemerintah untuk kebutuhan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu pajak merupakan iuran wajib yang dipungut dari warga Negara Indonesia yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Untuk mendukung berjalannya pembangun di Indinesia dibutuhkan peran serta kesadaran masyarakat tentang kewajiban membayar pajak, karena pada akhirnya hasil penerimaan pajak dari masyarakat juga akan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Sehingga fungsi dari diberlakukannya pajak adalah pencapaian peningkatan ekonomi suatu negara. Sehingga pajak merupakan alternatif yang sangat potensial sebagai sumber penerimaan negara.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa Pengertian Pajak Penghasilan pasal 23?
2.      Apa saja Objek Pajak Penghasilan pasal 23 ?
3.      Bagaimana Tarif Pajak Penghasilan pasal 23 ?
4.      Apa saja Penghasilan yang tidak Dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 ?
6.      Bagaimana menghitung Pajak Penghasilan pasal 23?

C.    Tujuan

Untuk  lebih memahami tentang pajak, terutama  Pajak Penghasilan pasal 23.


BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Biasanya PPh Pasal 23 dikenakan saat adanya transaksi di antara dua pihak. Pihak yang berlaku sebagai penjual atau penerima penghasilan atau pihak yang memberi jasa akan dikenakan PPh Pasal 23. Sementara pihak pemberi penghasilan atau pembeli atau pihak penerima jasa akan memotong dan melaporkannya kepada kantor pajak.[1]
Pemotongan PPh Pasal 23 adalah pihak-pihak yang membayarkan penghasilan, yang terdiri atas badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, Penyelenggaraan kegiatan, Bentuk usaha tetap (BUT), Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang telah mendapat penunjukkan dari Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak PPh Pasal 23, yang meliputi :
1)      Akuntan, arsitek, dokter, Notaries, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas.
2)      Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.[2]

B.      Objek Pajak Penghasilan Pasal 23

penghasilan yang dipotong PPh pasal 23:
1.      Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
2.      Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
3.      Royalti;

4.      Hadiah, Penghargaan, bonus dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh dalam pasal 21;
5.      Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan; dan
6.      Imbalan sehubngan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa kontruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah di potong PPh sebagaiman dimaksud dalam pasal 21.

C.    Tarif Penghasilan Pajak Pasal 23

Tarif dari pajak penghasilan (PPh Pasal 23) dikenakan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Di dalam PPh Pasal 23, terdapat dua jenis tarif yang diberlakukan, yaitu 15% dan 2% tergantung dari objek pajaknya.
Di bawah ini adalah tarif dan objek pajak yang terkena PPh Pasal 23 yang berlaku di Indonesia :
1.      Dikenakan 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
·         dividen kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga, dan royalti;
·         Hadiah, Penghargaan, Bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
2.      Dikenakan 2% (dua persen) dari jum;ah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, atas :
1)      Sewa dan Penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan / atau bangunan; dan
2)      Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa kontruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak penghasilan pasal 21. Jasa lain terdiri dari:
·      Jasa penilai (appraisal)
·      Jasa aktuaris;
·      Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
·      Jasa perancang (design) ;
·      Jasa pengeboran (drilling) dibidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap BUT;
·      Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
·      Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
·      Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
·      Jasa penebangan hutan;
·      Jasa pengplahan limbah;
·      Jasa penyediaan tenaga kerja (outsourcing services);
·      Jasa perantara dan/atau keadenan;
·      Jasa dibidang perdagangan surat-sura berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI, da KPEI;
·      Jasa custodian/penyimpanan/penitipan kecuali yang dilakukan oleh KPEI;
·      Jasa apengisian suara(dubbing) dan/atau sulih suara;
·      Jasa mix film;
·      Jasa sehubungan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
·      Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya dibidang kontruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha kontruksi;
·      Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan lain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha kontruksi;
·      Jasa maklon;
·      Jasa penyelidikan dan keamanan;
·      Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer
·      Jasa pengepakan
·      Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
·      Jasa pembasmian hama;
·      Jasa kebersihan atau cleaning service
·      Jasa catering atau tata boga
Dalam hal Wajib Pajak yang menerima tau memperoleh penghasilan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen). Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak dapati dibuktikan oleh Wajib Pajak, antara lain dengan cara menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap. Tidak termasuk:
a)    Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan WP penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
b)   Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian);
c)    Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis);
d)   Pembayaran penggantian biaya (reimbursement), yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga).

D.    Penghasilan yang tidak Dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23

PPh Pasal 23 juga mengatur beberapa penghasilan yang tidak dikenakan pajak dengan rincian daftar berikut ini.
1.      Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.
2.      Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
3.      Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, dan BUMN/BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia dengan syarat:
a.       dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
b.      bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor;
c.       Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
d.      Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya;
e.       Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.[3]

E.     Ketentuan Penyetoran dan  Pelaporan PPh Pasal 23

Apabila jatuh tempo batas akhir pelaporan atau penyetoran PPh Pasal 23 bertepatan dengan hari libur, termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

F.     Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23

1.    Perhitungan PPh Pasal 23 atas Jasa
·      PT. ABC membayar jasa service kepada CV. Service sebesar Rp. 3.000.000,-
Jawab :
a.        Jika CV. Service mempunyai NPWP maka besarnya PPh pasal 23 :
PPh Pasal 23 = 2% x Rp. 3.000.000
 = Rp. 60.000
b.      Jika CV. Service mempunyai NPWP maka besarnya PPh pasal 23 :
PPh Pasal 23 = 100% x 2% x Rp. 3.000.000
·           PT Indoraya membayarkan jasa konsultan dari PT Nuansaraya sebesar Rp120.000.000 (sudah termasuk PPN). PT Nuansaraya tidak mempunyai NPWP. yang harus dipotong oleh PT Indoraya adalah :
PPh Pasal 23  = 200% x 2% x Rp120.000.000
  = Rp4.800.000
2.    Perhitungan PPh Pasal 23 atas Dividen
Pada 10 Mei 2015, PT Dahlia mengumumkan akan membagikan dividen melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan melakukan pembayaran dividen tunai kepada PT Melati sebesar Rp30.000.000 yang melakukan penyertaan modal sebesal 15%.
Jawab:
PPh Pasal 23 = 15% x Rp30.000.000 = Rp4.500.000
3.    Perhitungan PPh Pasal 23 atas Sewa
PT Karya Makmur membayar sewa kendaraaan bus pariwisata dengan nilai sewa sebesar Rp35.000.000 kepada Sugianto Haris. PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Karya Makmur adalah:
Jawab:
PPh Pasal 23 = 2% x Rp35.000.000
= Rp700.000
4.      Perhitungan PPh Pasal 23 atas Hadiah dan Penghargaan
Pada 20 Maret 2012, PT Abadi memberikan hadiah perlombaan kepada PT Makmur sebagai juara umum lomba senam sehat sebesar Rp150.000.000. PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Abadi adalah:
Jawab:
PPh Pasal 23 = 15% x Rp150.000.000
 = Rp22.500.000





BAB III

PENUTUP

A.    KESIMPULAN

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. pajak merupakan iuran wajib yang dipungut dari warga Negara Indonesia yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Untuk mendukung berjalannya pembangun di Indinesia dibutuhkan peran serta kesadaran masyarakat tentang kewajiban membayar pajak, karena pada akhirnya hasil penerimaan pajak dari masyarakat juga akan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Sehingga fungsi dari diberlakukannya pajak adalah pencapaian peningkatan ekonomi suatu negara.

















 

DAFTAR PUSTAKA


Suprianto, Edy . Perpajakan Di Indonesia (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011)
Mardiasmo. PERPAJAKAN. ( Yogyakarta : ANDI, 2016)
Peraturan Direktur Jendral Pajak, 2012, (www.pajak.co.id/content/seri-pph-pajak-penghasilan-pasal-23, diakses 25 APRIL 2020



[1] http://ayobelajar28.blogspot.com/2017/10/makalah-pajak-penghasilan-pasal-23.html di akses pada 25 April 2020
[2] Mardiasmo, PERPAJAKAN, ( Yogyakarta : ANDI, 2016) hlm.285
[3] Edy Suprianto, Perpajakan Di Indonesia (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011), 40-41.
[4] Edy Suprianto, Perpajakan Di Indonesia (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011), 42

No comments:

Post a Comment