Makalah
“Pajak
Penghasilan 23”
Dosen
Pengampu : Ahmad Rifqi, M.Ak
Disusun
Kelompok : 5
Nia Safitri Kurnia Putri
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM AN-NADWAH KUALA TUNGKAL
TAHUN
AKADEMIIK 2020/2021
KATA PENGANTAR
Puji
dan Syukur saya ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, sebagai pencipta atas
segala kehidupan yang senantiasa memberikan rahmat-Nya sehinga saya dapat
menyelesaikan tugas makalah ini dengan judul “PPH 23”
Penulis
menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena
itu saya mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari semua pihak
guna perbaikan dan kelengkapan penyusunan makalah ini. Harapan saya semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Kuala
Tungkal,Apil 2020
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan
bernegara, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan di Indonesia. Pajak
merupakan sumber penerimaan negara yang sangat potensial. Penerimaan hasil
pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran yang berkaitan dengan pembangunan
yang dilakukan pemerintah untuk kebutuhan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu
pajak merupakan iuran wajib yang dipungut dari warga Negara Indonesia yang
bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Untuk mendukung berjalannya
pembangun di Indinesia dibutuhkan peran serta kesadaran masyarakat tentang
kewajiban membayar pajak, karena pada akhirnya hasil penerimaan pajak dari
masyarakat juga akan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Sehingga fungsi
dari diberlakukannya pajak adalah pencapaian peningkatan ekonomi suatu negara.
Sehingga pajak merupakan alternatif yang sangat potensial sebagai sumber
penerimaan negara.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
Pengertian Pajak Penghasilan pasal 23?
2. Apa
saja Objek Pajak Penghasilan pasal 23 ?
3.
Bagaimana Tarif Pajak Penghasilan pasal 23 ?
4. Apa
saja Penghasilan yang tidak Dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 ?
6.
Bagaimana menghitung Pajak Penghasilan pasal 23?
C. Tujuan
Untuk
lebih memahami tentang pajak, terutama Pajak Penghasilan pasal 23.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong
atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan
penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Biasanya PPh Pasal 23
dikenakan saat adanya transaksi di antara dua pihak. Pihak yang berlaku sebagai
penjual atau penerima penghasilan atau pihak yang memberi jasa akan dikenakan
PPh Pasal 23. Sementara pihak pemberi penghasilan atau pembeli atau pihak
penerima jasa akan memotong dan melaporkannya kepada kantor pajak.[1]
Pemotongan PPh Pasal 23 adalah
pihak-pihak yang membayarkan penghasilan, yang terdiri atas badan pemerintah,
Subjek Pajak badan dalam negeri, Penyelenggaraan kegiatan, Bentuk usaha tetap
(BUT), Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, Orang pribadi sebagai Wajib
Pajak dalam negeri yang telah mendapat penunjukkan dari Direktur Jenderal Pajak
untuk memotong pajak PPh Pasal 23, yang meliputi :
1)
Akuntan, arsitek, dokter, Notaries, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kecuali
PPAT tersebut adalah camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan
bebas.
2)
Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.[2]
B. Objek Pajak Penghasilan Pasal 23
penghasilan yang dipotong PPh pasal 23:
1.
Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan
asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
2.
Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian
utang;
3.
Royalti;
4.
Hadiah, Penghargaan, bonus dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh dalam
pasal 21;
5.
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa
tanah dan/atau bangunan; dan
6.
Imbalan sehubngan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa kontruksi, jasa
konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah di potong PPh sebagaiman
dimaksud dalam pasal 21.
C. Tarif Penghasilan Pajak Pasal 23
Tarif dari pajak penghasilan (PPh
Pasal 23) dikenakan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari
penghasilan. Di dalam PPh Pasal 23, terdapat dua jenis tarif yang diberlakukan,
yaitu 15% dan 2% tergantung dari objek pajaknya.
Di bawah ini adalah tarif dan objek
pajak yang terkena PPh Pasal 23 yang berlaku di Indonesia :
1.
Dikenakan 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
·
dividen kecuali pembagian dividen
kepada orang pribadi dikenakan final, bunga, dan royalti;
·
Hadiah, Penghargaan, Bonus, dan
sejenisnya selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
2.
Dikenakan 2% (dua persen) dari jum;ah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan
Nilai, atas :
1)
Sewa dan Penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa
tanah dan / atau bangunan; dan
2)
Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa kontruksi, jasa
konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak penghasilan
pasal 21. Jasa lain terdiri dari:
· Jasa penilai (appraisal)
· Jasa aktuaris;
· Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
· Jasa perancang (design) ;
· Jasa pengeboran (drilling) dibidang penambangan
minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap BUT;
· Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
· Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan
selain migas;
· Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
· Jasa penebangan hutan;
· Jasa pengplahan limbah;
· Jasa penyediaan tenaga kerja (outsourcing services);
· Jasa perantara dan/atau keadenan;
· Jasa dibidang perdagangan surat-sura berharga, kecuali yang
dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI, da KPEI;
· Jasa custodian/penyimpanan/penitipan kecuali yang dilakukan
oleh KPEI;
· Jasa apengisian suara(dubbing) dan/atau sulih suara;
· Jasa mix film;
· Jasa sehubungan software computer, termasuk perawatan,
pemeliharaan dan perbaikan;
· Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik,
telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak
yang ruang lingkupnya dibidang kontruksi dan mempunyai izin dan/atau
sertifikasi sebagai pengusaha kontruksi;
· Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan,
listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau
bangunan lain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang
konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha kontruksi;
· Jasa maklon;
· Jasa penyelidikan dan keamanan;
· Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer
· Jasa pengepakan
· Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa,
media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
· Jasa pembasmian hama;
· Jasa kebersihan atau cleaning service
· Jasa catering atau tata boga
Dalam hal Wajib Pajak yang menerima tau memperoleh
penghasilan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), besarnya tarif
pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen). Kepemilikan Nomor
Pokok Wajib Pajak dapati dibuktikan oleh Wajib Pajak, antara lain dengan cara
menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah seluruh jumlah
penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh
tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri,
penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar
negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap. Tidak
termasuk:
a) Pembayaran gaji,
upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan
dengan pekerjaan yang dibayarkan WP penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja
yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
b) Pembayaran atas
pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian);
c) Pembayaran
kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada
pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan
perjanjian tertulis);
d) Pembayaran
penggantian biaya (reimbursement), yaitu penggantian pembayaran sebesar
jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan pihak kedua kepada pihak ketiga
(dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan
kepada pihak ketiga).
D. Penghasilan yang tidak Dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23
PPh Pasal 23 juga mengatur beberapa penghasilan yang tidak
dikenakan pajak dengan rincian daftar berikut ini.
1.
Penghasilan
yang dibayar atau terutang kepada bank.
2.
Sewa
yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
3.
Dividen
atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP
dalam negeri, koperasi, dan BUMN/BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha
yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia dengan syarat:
a.
dividen
berasal dari cadangan laba yang ditahan;
b.
bagi
perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan
dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor;
c.
Bagian
laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang
modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan
kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
d.
Sisa
Hasil Usaha (SHU) koperasi yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya;
e.
Penghasilan
yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi
sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.[3]
E. Ketentuan Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 23
Apabila jatuh tempo batas akhir pelaporan atau penyetoran
PPh Pasal 23 bertepatan dengan hari libur, termasuk hari Sabtu atau hari libur
nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
F. Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23
1. Perhitungan PPh
Pasal 23 atas Jasa
· PT. ABC membayar jasa service kepada
CV. Service sebesar Rp. 3.000.000,-
Jawab :
a.
Jika
CV. Service mempunyai NPWP maka besarnya PPh pasal 23 :
PPh Pasal 23 = 2% x Rp. 3.000.000
= Rp. 60.000
b. Jika CV. Service mempunyai NPWP maka
besarnya PPh pasal 23 :
PPh Pasal 23 = 100% x 2% x Rp. 3.000.000
· PT Indoraya membayarkan jasa
konsultan dari PT Nuansaraya sebesar Rp120.000.000 (sudah termasuk PPN). PT
Nuansaraya tidak mempunyai NPWP. yang harus dipotong oleh PT Indoraya adalah :
PPh
Pasal 23 = 200% x 2% x Rp120.000.000
= Rp4.800.000
2. Perhitungan PPh
Pasal 23 atas Dividen
Pada 10 Mei 2015, PT Dahlia mengumumkan akan membagikan
dividen melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan melakukan pembayaran
dividen tunai kepada PT Melati sebesar Rp30.000.000 yang melakukan penyertaan
modal sebesal 15%.
Jawab:
PPh
Pasal 23 = 15% x Rp30.000.000 = Rp4.500.000
3. Perhitungan PPh
Pasal 23 atas Sewa
PT
Karya Makmur membayar sewa kendaraaan bus pariwisata dengan nilai sewa sebesar
Rp35.000.000 kepada Sugianto Haris. PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT
Karya Makmur adalah:
Jawab:
PPh
Pasal 23 = 2% x Rp35.000.000
= Rp700.000
4.
Perhitungan PPh Pasal 23 atas Hadiah dan Penghargaan
Pada 20 Maret 2012, PT Abadi memberikan hadiah perlombaan
kepada PT Makmur sebagai juara umum lomba senam sehat sebesar Rp150.000.000.
PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Abadi adalah:
Jawab:
PPh Pasal 23 = 15% x Rp150.000.000
= Rp22.500.000
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong
atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan
penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. pajak merupakan iuran
wajib yang dipungut dari warga Negara Indonesia yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang. Untuk mendukung berjalannya pembangun di Indinesia
dibutuhkan peran serta kesadaran masyarakat tentang kewajiban membayar pajak,
karena pada akhirnya hasil penerimaan pajak dari masyarakat juga akan digunakan
untuk kepentingan masyarakat. Sehingga fungsi dari diberlakukannya pajak adalah
pencapaian peningkatan ekonomi suatu negara.
DAFTAR PUSTAKA
Suprianto, Edy . Perpajakan Di
Indonesia (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011)
Mardiasmo. PERPAJAKAN. (
Yogyakarta : ANDI, 2016)
Peraturan Direktur Jendral Pajak,
2012, (www.pajak.co.id/content/seri-pph-pajak-penghasilan-pasal-23, diakses 25 APRIL 2020
[1] http://ayobelajar28.blogspot.com/2017/10/makalah-pajak-penghasilan-pasal-23.html
di akses pada 25 April 2020
No comments:
Post a Comment