Mata Kuliah
ILMU NEGARA
Tentang :
Bentuk-Bentuk Pemerintahan
Dosen
Pengampu : Jamahari,S.HI.MH
Disusun oleh :
Kelompok : 9
FARHAN
YUDHA ADHITYA N
SEMESTER :
II/HTN/C
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AN-NADWAH
KUALA TUNGKAL
2020
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur atas
kehadirat Allah SWT atas segala limpahan Rahmat dan Hidayah-Nya, sehingga kami
dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Bentuk-bentuk Negara”. Shalawat dan
salam semoga dilimpahkan atas junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW beserta
keluarga, sahabat dan sekalian umatnya yang bertaqwa.
Ucapan terima kasih pula kami tujukan kepada semua pihak yang telah membantu
kami dalam proses penyusunan makalah ini, baik bantuan materil maupun
nonmateril.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan
saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan guna penyempurnaan penyusunan makalah selanjutnya. Akhirnya
penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, amin.
Kuala
Tungkal April 2020
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHLUAN
A. Latar Belakang
Negara sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok
masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di daerah tertentu dan
mempunyai pemerintahan yang berdaulat, didefinisikan pula oleh Roger H. Soltau
dengan alat (agency) atau wewenang (authority), yang mengatur
persoalan-persoalan bersama, atas nama rakyat. Maka, bernegara dengan baik
menjadi sangat urgen bagi setiap warga negara.
Kemudian dilanjutkan dengan pembagian tugas masing-masing
agar tidak ada tumpang tindih satu sama lain. Selain itu mereka juga
membutuhkan seseorang yang memiliki ototritasguna melakukan tindakan tertentu
jika terjadi sesuatu dengan mereka. Dia juga harus sekaligus mampu menjadi
penengah atas semua konflik yang terjadi inilah yang mereka sebut sebagai raja
atau kepala Negara. Konklusinya adalah bahwa manusia tidak dapat hidup
dengan teratur, tertib dan menjamin keamanannya tanpa adanya negara. Karena
pada hakikatnya, dalam komunitas kecil dan aturan
Selain dari pada untuk memimpin suatu negara juga harus
mengetahui bagaimana sebenernya negara, bentuk negara dan bentuk pemerintahan
di Indonesia itu sendiri. Untuk itu makalah ini penulis menkaji sedikit
mengenai hal tersebut.
B. Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian Sistem Pemerintahan?
2. Bagaimana bentuk Pemerintahan?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan terdiri dari gabungan dua kata yaitu
sistem dan pemerintahan, demikian apabila dilihat dari sisi etimologis. Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur
saling berkaitan sehingga membentuk totalitas. Secara umum sistem merupakan
suatu struktur yang terdiri dari bagian-bagian atau komponen-komponen yang
saling berhubungan dan apabila salah satu atau sebagian diantara komponen
tersebut tidak atau kurang berfungsi, akan mempengaruhi komponen-komponen yang
lainnya.
Istilah pemerintahan dapat diartikan baik secara luas maupun
sempit. Dalam arti luas, pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh
negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan, dan meningkatkan derajat kehidupan
rakyat secara untuk menjamin kepentingan negara itu sendiri, jadi bukan saja
dikaitkan dengan pemerintahan yang menjalankan fungsi eksekutif saja tetapi
hubungannya dengan fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dalam hal ini pengertian
pemerintahan mencakup ke semua fungsi tersebut di atas. Dalam arti sempit
adalah hanya menyangkut fungsi eksekutif saja. Demikian pula Bagir Manan
menguraikan bahwa pemerintahan pertama-pertama diartikan sebagai keseluruhan
lingkungan jabatan dalam suatu organisasi. Dalam organisasi negara,
pemerintahan sebagai lingkungan jabatan adalah alat-alat kelengkapan negara,
seperti jabatan eksekutif, jabatan legislatif, jabatan yudikatif, dan jabatan
supra struktur lainnya.
Jadi fungsi-fungsi lembaga legislatif, eksekutif dan
yudikatif yang saling berhubungan, bekerja sama dan mempengaruhi satu sama lain
merupakan satu sistem atau dengan perkataan lain, sistem pemerintahan adalah
cara kerja lembaga-lembaga negara dan hubungannya satu sama lainnya.
Kalangan para pakar, sistem pemerintahan diartikan sebagai
sistem hubungan dan tata kerja antara lembaga-lembaga negara. Dalam konsep
hukum tata negara sistem pemerintahan adalah suatu sistem hubungan antara
lembaga
legislatif
dengan lembaga eksekutif. A. Hamid S Attamimi mengartikan sistem pemerintahan
negara pada hakikatnya membicarakan sistem kerja pemerintahan yang dilakukan
Secara etimologi pemerintahan
berasal dari kata sebagai berikut :
1.
Kata dasar “perintah” berarti
melakukan pekerjaan menyuruh.
2.
Penambahan awalan pe menjadi
“pemerintah” berarti badan yang melakukan kekuasaan memerintah.
3.
Penambahan akhiran an menjadi
“pemerintahan” berarti perbuatan, cara, hal atau urusan daripada badan yang
memerintah tersebut.[1]
Menurut
doktrin hukum tata negara , pengertian sistem pemerintahan negara dapat dibagi
kedalam tiga pengertian, yaitu sebagai berikut :
Sistem Pemerintahan Negara dalam
arti paling luas adalah tatanan yang berupa struktur dari suatu negara dengan
menitikberatkan hubungan antara negara dan rakyat. Pengertian seperti ini akan
menimbulkan model pemerintahan monarki, aristrokasi, dan demokrasi.
Sistem Pemerintahan Negara dalam
arti luas suatu tahanan atau struktur pemerintahan negara yang bertitik tolak
dari hubungan antarsemua organ negara, termasuk hubungan antara pemerintah
pusat dan bagian-bagian.
Sistem Pemerintahan Negara dalam
arti sempit adalah suatu tatanan atau struktur pemerintah yang bertitik tolak
dari hubungan sebagai organ negara di tingkat pusat, khususnya antara eksekutif
dan legislatif
Sistem parlementer, yaitu parlemen (legislatif) mempunyai
kedudukan yang lebih tinggi daripada eksekutif. Contoh : Prancis, Belgia,
Inggris, dll.
.Sistem presidensial, yaitu parlemen (legislatif) dan
pemerintah (eksekutif) mempunyai kedudukan yang sama dan saling melakukan
kontrol. Contoh : Amerika Serikat, Indonesia, Brunai Darusalam, dll.
a.
Sistem Pemerintahan Parlementer[2]
Dimana
dalam sistem ini dilakukan pengawasan terhadap eksekutif oleh legislatif, jadi kekuasaan pearlemen
yang besar dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan yang lebih besar kepada
rakyat, maka pengawasan atas jalannya pemerintahan dilakukan oleh wakil rakyat
yang duduk di parlemen.
Sistem
pemerintahan yang dapat dijadikan model untuk sistem ini adalah kerajaan
Inggris.
Dengan
demikian menurut sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
-
Hal tersebut berdasarkan atas prinsip-prinsip pembagian kekuasaan.
-
Dimana terjadi tanggung jawab berbalas-balasan antara eksekutif dan legislatif,
oleh karena itu pihak eksekutif boleh membubarkan parlementer (legislatif) atau
sebaliknya dia sendiri yang mesti meletakkan jabatan bersama-sama kabinetnya,
di saat kebijaksanaannya tidak dapat lago diterima oleh kebanyakan suara para
anggota parlemen.
-
Dalam hal ini juga terjadi pertanggungjawaban bersama (timbalbalik) antara PM
dan kabinetnya.
-
Eksekutif (baik PM maupun menteri-menterinya) terpilih sebagai Kepala
Pemerintahan sesuai dengan dukungan mayoritas parlemen.
b.
Sitem Pemerintahan Presidensial
Dimana dalam sistem ini presiden memiliki kekuasaan yang
kuat, karena selain sebagai kepala negara juga sebagai kepala pemerintahan yang
mengetuai kabinet (dewan menteri-menteri). Oleh karena itu untuk tidak menjurus
diktatorisme maka diperlukan check and balances antara lembaga tinggi negara,
inilah yang disebut checking power with power.
B. Bentuk Pemerintahan
Pemerintahan merupakan suatu pengertian
campuran untuk pekerjaan yang bermacam-macam. Pelaksanaan umum, pengusahaan
kekayaan pemerintahan, pelakasanaan pekerjaan umum, pengawasan kegitan rakyat,
pengaturan kedudkan hokum rakyat. Sruktur pemeritah meliputi cabang kekuasaan
legislatife, eksekutif, dan yudikatif. Jadi, istilah pemerintahan mencakup
pengertian struktur dan mekanisme kekuasaan dalam suatu negara serta wewenang
masing-masing.
Dari sisi pelaksanaan dan mekanisme
pemilihannya, bentuk pemerintahan digolongkan dalam tiga kelompok yaitu sebagai
berikut: Dalam dunia ini Negara memiliki macam-macam bentuk pemerintahan
menurut para ahli yaitu :
1. Otokrasi (Pemerintahan satu tangan) Menurut Aristoteles
Aristoteles membedakan bentuk pemerintahan berdasarkan dua
kriteria pokok, yaitu jumlah orang yang memegang pucuk pemerintahan dan
kualitas pemerintahannya. Berdasarkan dua kriteria tersebut, perbedaan bentuk
pemerintahan adalah sebagai berikut :[3]
a.
Diktatur
Diktatur adalah suatu bentuk pemerintahan otokratis yang dipimpin oleh seorang diktator. Kata ini
mempunyai dua kemungkinan arti: Diktator
Romawi yaitu suatu jabatan
politis dari Republik
Romawi. Para diktator Romawi diberikan
kekuasaan mutlak pada saat-saat darurat
b. Plutokrasi
Plutokrasi (Plutocracy)
merupakan suatu sistem pemerintahan yang mendasarkan suatu kekuasaan atas dasar
kekayaan yang mereka miliki. Mengambil kata dari bahasa Yunani, Ploutos
yang berarti kekayaan dan Kratos yang berarti kekuasaan. Riwayat
keterlibatan kaum hartawan dalam politik kekuasaan memang berawal di kota Yunani, untuk
kemudian diikuti di kawasan Genova, Italia.
c. Monarki
Monarki atau sering disebut kerajaan adalah sistem
pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki atau raja. Kepala
monarki memegang kekuasaan sepanjang hayatnya. Dizaman sekarang ada 2 macam
sistem pemerintahan monarki yaitu :
Monarki
konstitusional : penguasa dibatasi oleh kontitusi
Monarki
demokratis : tahta penguasa akan bergilir ke kalangan sultan.
d. Oligarki
Oligarki adalah bentuk
pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif
dipegang oleh kelompok elit kecil dari masyarakat, baik
dibedakan menurut kekayaan, keluarga, atau militer. Kata ini berasal dari kata
bahasa Yunani untuk "sedikit" dan "memerintah".
e. Kleptokrasi
Bentuk sistem pemerintahan yang melakukan dengan bentuk
administrasi public yang menggunakan uang yang berasal dari public untuk
memperkaya diri sendiri.
f. Tirani
seseorang yang memegang suatu bentuk pemerintahan dengan
kepentingan pribadi yang disebut dengan sistem pemerintahan Tirani.
Ajaran
plato (249 – 347 SM)
Plato
mengemukakan lima bentuk pemerintahan negara. Kelima bentuk itu menurut Plato
harus sesuai dengan sifat – sifat tertentu manusia. Adapun kelima bentuk itu
sebagai berikut.
- Aristrokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipengang oleh kaum cendikiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan,
- Timokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang – orang yang ingin mencapai kemashuran dan kehormatan,
- Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan,
- Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata,
- Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tirani (sewenang – wenang) sehingga jauh dari cita – cita keadilan.
Ajaran
polybios (204 – 122 M)
Ajaran polybios yang dikenal dengan teori Siklus, sebenarnya
merupakan pengembangan lebih lanjut dari Aristoteles dengan sedikit perubahan,
yaitu dengan mengganti bentuk pemerintahan ideal politea dan demokrasi.
Monarki adalah bentuk pemerintahan yang pada mulanya
mendirikan kekuasaan atas nama rakyat dengan baik dan dapat dipercaya. Namun
pada perkembangannya, para penguasa dalam hal ini adalah raja tidak lagi
menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum, bahkan cenderung sewenang –
wenang dan menindas rakyat. Bentuk pemerintahan monarki bergeser menjadi
tirani.
Dalam situasi pemerintahan tirani yang sewenang – wenang,
mumcullah kaum bengsawan yang bersekongkol untuk melawan. Mereka bersatu untuk
mengadakan pemberontakan sehingga kekuasaan beralih kepada mereka. Pemerintahan
selanjutnya dipegang oleh beberapa orang dan memperhatikan kepentingan umum.
Pemerintahan pun berubah dari tirani menjadi aristokrasi.
Aristokrasi yang semula baik dan memperhatikan kepentingan
umum, pada perkembangan tidak lagi menjalankan keadilan dan hanya mementingkan
diri sendiri. Keadaan itu mengakibatkan pemerintahan Aristokrasi bergeser ke
Oligarki.
Dalam pemerinyahan Oligarki yang tidak memiliki keadilan
rakyat mengambil alih kekuasaan untuk memperbaiki nasib lewat pemberontakan.
Rakyat menjalankan kekuasaan negara demi kepentingan rakyat. Akibatnya,
pemerintahan bergeser menjadi demokrasi. Namun, pemerintahan demokrasi yang
awalnya baik lama kelamaan banyak diwarnai kekacauan, kebobrokan, dan korupsi
sehingga hukum sulit ditegakkan. Akibatnya pemerintahan berubah menjadi
okhlokrasi. Dari pemerintahan okhlokrasi ini kemudian muncul seorang yang kuat
dan berani yang dengan kekerasan dapat memegang pemeritahan. Dengan demikian,
pemerintahan dipengang oleh satu tangan lagi dalam bentuk monarki.
Perjalanan siklus pemerintahan diatas memperlihatkan kepada
kita adanya hubungan kausal (sebab – sebab) antara bentuk pemerintahan yang
satu dengan yang lain. Itulah sebabnya polybios beranggapan bahwa lahirnya
pemerintahan yang satu dengan yang lain merupakan akibat dari pemerintahan yang
sebelumnya telah ada.
2. Anarkisme
Anarkisme atau dieja anarkhisme
yaitu suatu paham yang mempercayai bahwa segala bentuk negara, pemerintahan, dengan
kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuhsuburkan penindasan terhadap
kehidupan, oleh karena itu negara, pemerintahan,
beserta perangkatnya harus dihilangkan/dihancurkan.
3. Sosialisme
Sosialisme atau sosialis
adalah sistem sosial dan ekonomi yang ditandai dengan kepemilikan sosial dari
alat-alat produksi dan manajemen koperasi ekonomi, serta teori politik dan
gerakan yang mengarah pada pembentukan sistem tersebut. "Kepemilikan
sosial" bisa merujuk ke koperasi, kepemilikan umum, kepemilikan negara,
kepemilikan warga ekuitas, atau kombinasi dari semuanya. Ada banyak jenis
sosialisme dan tidak ada definisi tunggal secara enskapitulasi dari mereka
semua. Mereka berbeda dalam jenis kepemilikan sosial yang mereka ajukan, sejauh
mana mereka bergantung pada pasar atau perencanaan, bagaimana manajemen harus
diselenggarakan dalam lembaga-lembaga yang produktif, dan peran negara dalam
membangun sosialisme.
4. Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana warga memiliki
wewenang dan hak setara dalam hal pengambilan keptusan yang dapat mengubah
hidup mereka. Sistem demokrasi memberikan kesempatan warga Negara dalam
partisipasi baik langsung maupun perwakilan untuk menyampaikan aspirasi dalam
perumusan, pengembangan dan pembuatan hokum. Demokrasi memungkinkan adanya
kebebasan politik. Sistem pemerintahan demokrasi memiliki 2 bentuk besar yaitu
:
Demokrasi langsung : yang mana selruh
warga Negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan
pemerintahan.
Demokrasi perwakilan : yang mana
kekuasaan politik dijalankan langsung oleh perwakilan namun rakyat tetap menjadi satu kekuasaan
berdaulat.
5. Republik
Republik adalah sistem pemerintahan yang kepala negaranya
adalah seorang presiden. Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi.
Terdapat kasus dimana negara republik diperintah secara totaliter. Republik berbeda dengan monarki namun yang membuat beda
adalah tergantung kepada penguasa eksekutif Negara itu sendiri. Republik dibagi
menjadi 3 bentuk yaitu :
Dalam pemerintahan republik
konstitusional kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan tidak
diwariskan. Kedudukan politik dapat diperebutkan melalui cara-cara yang sah,
seperti yang ditetapkan dalam undang-undang. Dalam undang-undang diatur mengenai
bagaiman kekuasaan dijalankan, hak, dan kewajiban warga negara, serta
aturan-aturan lain dalam kehidupan kenegaraan. Dlam pemerintahan ini, presiden
menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Menteri diangkat dan
diberhentikan oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Contoh
Amerika Serikat, dan Republik Indonesia.
Dalam pemerintahan ini, presiden
sebagai kepala negara yang tidak aktifmemimpin penyelenggaraan pemerintahan.
Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang memimpin kabinet. Para
menteri bertanggung jawab pada parlemen. Presiden tidak dapat diganggu gugat.
Presiden memiliki hak prerogatif, yakni hak yang bersifat
kehormatan sehingga hanya sebagai lambang. Contoh Jerman,
Italia, dan India.
Federasi dari beberapa negara bagian dengan bentuk
pemerintahan republik. Federasi
adalah pemerintah pusat. Negara-negara dalam federasi juga menggunakan sistem
federasi
Istilah bentuk
pemerintahan pun harus dibedakan pula dari istilah 'sistem pemerintahan' yang
menyangkut pilihan antara sistem presidential, sistem parlementer, atau sistem
campuran. Konsepsi yang terakhir ini berkenaan dengan sistem penyelenggaraan
kekuasaan pemerintahan dalam arti cabang kekuasaan eksekutif. Perbedaannya dari
pengertian bentuk pemerintahan. Pertama adalah bahwa istilah
pemerintahan dalam konsepsi 'bentuk pemerintahan' bersifat statis, yaitu
berkenaan dengan ben- tuknya (vormen), sedangkan dalam 'sistem pemerintahan',
aspek pemerintahan yang dibahas bersifat dinamis. Kedua, dalam konsepsi
bentuk pemerintahan, kata pemerintahan lebih luas pengertiannya karena mencakup
keseluruhan cabang kekuasaan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan
di makalah dapat ditarik kesimpulan :
1.
Bentuk negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai negara di dunia ialah:
negara kesatuan(Unitarianisme) dan negara serikat (Federasi).
Disamping 2 bentuk itu, dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya, bentuk
Negara dapat digolongkan ketiga kelompok yaitu: Monarki, Oligarki, dan
Demokrasi. Dan monarki terbagi menjadi tiga yaitu: Monarki absolute, Monarki
konstitusional, dan Monarki parlamenter.
2.
Bentuk Pemerintahan terbagi menjadi 5 yaitu : otokrasi, anarkisme, sosialisme,
demokrasi dan republic
DAFTAR PUSTAKA
S. T, Kansil, Ilmu
Negara (umum dan indonesia), Jakarta: Pradya Paramita, 2004.
Duguit, Traite
de Droit Contitutionel jilid 2, 1923
Jellinek, Allgemene
Staatslehre ,1914.
Joeniarto, Demokrasi
dan Sistem Pemerintahan Negara, Jakarta: PT Bina Aksara, 1984
Tim ICCE UIN
Jakarta, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Demokrasi, Hak Asasi
Manusia dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE Uin Syarif Hidayatullah, 2000
[3] Tim ICCE UIN
Jakarta, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Demokrasi, Hak Asasi
Manusia dan Masyarakat Madani, (Jakarta: ICCE Uin Syarif Hidayatullah,
2000) hal 34.
No comments:
Post a Comment