Iklan Sponsor

Wednesday 6 May 2020

Pajak Daerah ( Jenis Pajak Restoran)


TUGAS MAKALAH
Tentang
 “Pajak Daerah ( Jenis Pajak Restoran)”
Dosen Pengampu : Herry Yansa Wijaya, S.Kom.M.I.Kom

Description: Image result for logo stai an nadwah

Disusun oleh :
Via Karmila  (17.23.554)



SEMESTER : VI/F/ESY
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AN-NADWAH
KUALA TUNGKAL
     TAHUN 2018/2019

KATA PENGANTAR


Assalamualaikum wr. wb
            Puji dan syukur kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena berkat rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Saya juga bersyukur atas berkat rezeki dan kesehatan yang diberikan kepada kami sehingga kami dapat mengumpulkan bahan – bahan materi makalah ini dari internet dan perpustakaan. Kami telah berusaha semampu saya untuk mengumpulkan berbagaimacam bahan tentang “Pajak Daerah ( Jenis Pajak Restoran
            Kami sadar bahwa makalah yang kami buat ini masih jauh dari sempurna, karena itu kami mengharapkan saran dan kritik yang membangun untuk menyempurnakan makalah ini menjadi lebih baik lagi. Oleh karena itu kami mohon bantuan dari para pembaca.
            Demikianlah makalah ini kami buat, apabila ada kesalahan dalam penulisan, kami mohon maaf yang sebesarnya dan sebelumnya kami mengucapkan terima kasih.
Wassalam

Kuala tungkal,  April 2020




Penyusu


BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayan restoran. Restoran adalah tempat menyantap makanan dan atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran, tidak termasuk usaha jasa boga dan ketering. Sedangkan pengusaha restoran adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan usaha di bidang rumah makan.
Pengenaan pajak restoran tidak mutlak ada pada seluruh daerah kabupaten atau kota yang ada di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah kabupaten atau kota untuk mengenakan atau tidak mengenakan suatu jenis pajak kabupaten atau kota. Karena itu dapat dipungut pada suatu daerah kabupaten atau kota maka pemerintah daerah harus lebih dahulu menerbitkan peraturan daerah tentang pajak restoran yang akan menjadi landasan hukum operasional dalam teknis pelaksanaan pengenaan dan pemungutan pajak restoran di daerah kabupaten atau kota yang bersangkutan.

B.     Rumusan Masalah

1.      Pengertian Pajak Restoran?
2.      Dasar Hukum Pajak Restoran?
3.      Cara Perhitungan Pajak Restoran?

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pajak Restoran

Berdasarkan UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007, Pasal 1 Ayat 1, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. [1]
Prof. Dr. Rochmat Soemitro, memberikan definisi pajak sebagai berikut: pajak adalah iuran rakyat kepada Negara berdasarkan Undang-Undang (dapat dipaksakan), yang langsung dapat ditunjuk dan dapat digunakan untuk membiayai pembangunan. Menurut Tony Marsyahrul : Pajak daerah adalah pajak yang di kelolah oleh pemerintah daerah (baik pemerintah daerah TK.I maupun pemerintah daerah TK.II) dan hasil di pergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan daerah (APBD). [2]
Menurut Mardiasmo10 : “Pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat di paksakan berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku di gunakan untuk membiayai penyelenggarakan pemerintah daerah dan pembangunan daerah”.
Dari definisi diatas dapat dirangkum pengertian pajak daerah adalah iuran wajib yang di kelola oleh pemerintah daerah dan untuk membiayai kebutuhan pemerintah daerah termasuk pembangunan daerah dengan tanpa memperoleh imbalan secara langsung.Sedangkan menurut penulis definisi pajak adalah, iuran wajib oleh orang pribadi atau badan hukum kepada pemerintah daerah tanpa mendapatkan imbalan secara langsung yang dapat dipaksakan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku kemudian dapat digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan kebutuhan daerah. Sesuai dengan yang dijelaskan oleh Mardiasmo dalam bukunya yang berjudul Perpajakan.

B.     Dasar Hukum

Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pjak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerahbagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pemungutan pajak restoran di Indonesia saat ini didasarkan pada
a.       Undang-Undang nomor 34 Tahun 2000
b.      Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001.
c.       Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
d.      Undang-Undang  No 34 Tahun 2000.

C.    Objek Pajak Restoran

  1. Pelayanan yang disediakan oleh restoran.
  2. Pelayanan yang disediakan restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain
  3. Tidak termasuk objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya di bawah Rp. 1000.000,00 (satu juta Rupiah) Per Bulan

D.    Subjek Pajak

Orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran.

E.     Wajib Pajak

Orang Pribadi atau Badan yang mengusahakan restoran

F.     Dasar Pengenaan

Jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.

G.    Cara Menghitung Pajak Bisnis Restoran

Pelayanan pada restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik yang dikonsumsi pada tempat pelayanan maupun tempat lain.  Besarnya tarif pemungutan pajak telah diatur dalam Undang – Undang No. 28 Tahun 2009 mengenai pajak dan retribusi daerah sebesar 10%.  Jadi tarif pajak yang dikenakan adalah dengan cara mengalikan nominal pembayaran yang ditetapkan dan yang seharusnya diterima oleh restoran dengan 10%.  Selain pajak restoran ada juga pajak pelayanan.  Namun bedakan service tax dengan service charge. Meskipun nama keduanya hampir mirip, tetapi memiliki pengertian yang berbeda. [3]

1.      Service Tax: 

Merupakan service yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Rumusnya adalah tarif dasar pengenaan pajak (10%) x (Jumlah dari biaya pembelanjaan dan service charge).
Contoh: 10% x (100,000 + 5,000) = 10,500. Jadi service tax – nya adalah 10,500

2.      Service Charge: 

Merupakan service yang ditetapkan oleh restoran, dan pembayarannya telah menjadi satu kesatuan dengan nominal pembiayaan serta pajak restoran. Rumusnya adalah tarif dasar pengenaan service charge (5%)  x jumlah biaya pembelanjaan.
Contoh: 5% x 100,000 = 5,000. Jadi service tax – nya adalah 5,000
Berikut contoh perhitungan pajak restoran (service tax) Sea Food Tiga Bakul di bawah ini:
Bukti Pembayaran:
Sea Food Tiga Bakul

24 September 2019


Kasir: Anton. M


1 Ikan Gurame Bakar
65,000
65,000
2 Cumi Asam Manis
35,000
70,000
5 Tahu Goreng
2,000
10,000
5 Tempe Bacem
2,000
10,000
2 Kerang Saus Padang
20,000
40,000
1 Kangkung Cah Ayam
25,000
25,000
1 Buncis Cah Sapi
37,000
37,000
2 Fuyunghai Kepiting
45,000
90,000
Subtotal

347,000
Pajak restoran (PB1) 10%

34,700
Total

381,700
Bayar

400,000
Kembalian

18,300
Pajak terdata memiliki manfaat, meskipun tidak dapat dirasakan secara instan oleh setiap wajib pajak. Butuh waktu dan proses untuk merasakannya, karena pajak adalah untuk kepentingan bersama. Setiap tahun pajak semakin digalakkan oleh pemerintah setempat karena pemerintah juga mempunyai target dalam memenuhi target per tahunnya. Sistem pemungutan pajak ada dua jenis, yaitu:
  1. Self Assessment System: Suatu sistem yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
  2. Official Assessment System: Suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak (Mardiasmo, 2009:7).
1.      Pembayaran Pajak
Setiap bulan WAJIB membayar pajak paling lambat tanggal 10.
Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulan
2.      Wajib Pajak
 wajib menyampaikan SPTPD dan mengisinya dengan lengkap

H.    Masa Pajak

Masa  pajak  adalah  jangka  waktu  1  (satu)  bulan  kalender  atau  jangka  waktu lain  yang  diatur  dengan  Peraturan  Bupati  paling  lama  3  (tiga)  bulan  kalender,  yang  menjadi  dasar  bagi  Wajib  Pajak  untuk  menghitung,  menyetor  dan  melaporkan  pajak  yang  terutang

I.       Saat Terutang Pajak

Saat terutangnya pajak ditetapkan pada saat terjadi pelayanan di restoranSaat  terutangnya  pajak  mencakup  juga  rumah  makan,  kafetaria,  kantin,  bar,  dan  sejenisnya  termasuk  usaha  jasa  boga  dan  katering.Pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya pelayanan Pembayaran  pelayanan  menggunakan  bill  atau  bukti  pembayaran  lainnya [4]

J.      Tata Cara Pembayaran Pajak

  • Wajib Pajak Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) ke Seksi Pajak Bidang Pendapatan Dinas PPKAD
  • Petugas Seksi Pajak Membuat SKPD dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang/Kepala Seksi Pajak
  • Petugas Seksi Pajak membuatkan SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah)
  • Wajib Pajak Membayar Pajak Daerah dilampiri  SSPD ke Tempat Pembayaran
  • Wajib Pajak Menyerahkan Bukti Pembayaran Pajak yang dilampiri SSPD ke Petugas Seksi Pajak
  • Petugas Seksi Pajak Menyerahkan  SKPD dan SSPD kepada Wajib Pajak , dan lembar lainnya diarsip



BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan restoran Restoran/ Rumah Makan adalah fasilitas penyedia makanan dan/ atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga dan katering. Obyek, Subyek dan Wajib Pajak Obyek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan restoran, meliputi pelayanan penjualan makanan dan atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi ditempat Subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/ atau minuman dari restoran Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.


DAFTAR PUSTAKA

 

https://gobiz.co.id/pusat-pengetahuan/pajak-restoran-pb1-cara-menghitungnya/ di akses pada 15 April 2020

https://bppkad.surakarta.go.id/pajak-restoran/ di akses pada 15 April 2020

Marihot Pahala Siahaan, Hukum Pajak Elementer, Yogyakarta, Graha Ilmu April 2010

http://imammoden.blogspot.com/2013/07/makalah-pajak-restoran.html di akses pada 15 April 2020



[1] https://gobiz.co.id/pusat-pengetahuan/pajak-restoran-pb1-cara-menghitungnya/ di akses pada 15 April 2020
[2] https://bppkad.surakarta.go.id/pajak-restoran/ di akses pada 15 April 2020
[3] Marihot Pahala Siahaan, Hukum Pajak Elementer, Yogyakarta, Graha Ilmu April 2010 hlm 98
[4] http://imammoden.blogspot.com/2013/07/makalah-pajak-restoran.html di akses pada 15 April 2020

No comments:

Post a Comment