TUGAS
MAKALAH
Tentang
“Pajak Daerah (
Jenis Pajak Restoran)”
Dosen Pengampu : Herry Yansa Wijaya, S.Kom.M.I.Kom
Disusun oleh :
Via Karmila (17.23.554)
SEMESTER : VI/F/ESY
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AN-NADWAH
KUALA TUNGKAL
TAHUN
2018/2019
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr. wb
Puji
dan syukur kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena berkat rahmat dan
karunia-Nya kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Saya juga bersyukur
atas berkat rezeki dan kesehatan yang diberikan kepada kami sehingga kami dapat
mengumpulkan bahan – bahan materi makalah ini dari internet dan perpustakaan.
Kami telah berusaha semampu saya untuk mengumpulkan berbagaimacam bahan
tentang “Pajak Daerah ( Jenis Pajak
Restoran”
Kami
sadar bahwa makalah yang kami buat ini masih jauh dari sempurna, karena itu
kami mengharapkan saran dan kritik yang membangun untuk menyempurnakan makalah
ini menjadi lebih baik lagi. Oleh karena itu kami mohon bantuan dari para
pembaca.
Demikianlah
makalah ini kami buat, apabila ada kesalahan dalam penulisan, kami mohon maaf
yang sebesarnya dan sebelumnya kami mengucapkan terima kasih.
Wassalam
Kuala tungkal, April 2020
Penyusu
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayan restoran. Restoran
adalah tempat menyantap makanan dan atau minuman yang disediakan dengan
dipungut bayaran, tidak termasuk usaha jasa boga dan ketering. Sedangkan
pengusaha restoran adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang
dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan usaha di bidang rumah
makan.
Pengenaan pajak restoran tidak mutlak ada pada seluruh
daerah kabupaten atau kota yang ada di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan
kewenangan yang diberikan kepada pemerintah kabupaten atau kota untuk
mengenakan atau tidak mengenakan suatu jenis pajak kabupaten atau kota. Karena
itu dapat dipungut pada suatu daerah kabupaten atau kota maka pemerintah daerah
harus lebih dahulu menerbitkan peraturan daerah tentang pajak restoran yang akan
menjadi landasan hukum operasional dalam teknis pelaksanaan pengenaan dan
pemungutan pajak restoran di daerah kabupaten atau kota yang bersangkutan.
B. Rumusan Masalah
1.
Pengertian Pajak Restoran?
2.
Dasar Hukum Pajak Restoran?
3.
Cara Perhitungan Pajak
Restoran?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pajak Restoran
Berdasarkan UU KUP
NOMOR 28 TAHUN 2007, Pasal 1 Ayat 1, pengertian pajak adalah kontribusi wajib
kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. [1]
Prof. Dr. Rochmat Soemitro, memberikan definisi pajak
sebagai berikut: pajak adalah iuran rakyat kepada Negara berdasarkan
Undang-Undang (dapat dipaksakan), yang langsung dapat ditunjuk dan dapat
digunakan untuk membiayai pembangunan. Menurut Tony Marsyahrul : Pajak daerah
adalah pajak yang di kelolah oleh pemerintah daerah (baik pemerintah daerah
TK.I maupun pemerintah daerah TK.II) dan hasil di pergunakan untuk membiayai
pengeluaran rutin dan pembangunan daerah (APBD). [2]
Menurut Mardiasmo10 : “Pajak adalah iuran wajib yang
dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung
yang seimbang yang dapat di paksakan berdasarkan peraturan Perundang-undangan
yang berlaku di gunakan untuk membiayai penyelenggarakan pemerintah daerah dan
pembangunan daerah”.
Dari definisi diatas dapat dirangkum pengertian pajak daerah
adalah iuran wajib yang di kelola oleh pemerintah daerah dan untuk membiayai
kebutuhan pemerintah daerah termasuk pembangunan daerah dengan tanpa memperoleh
imbalan secara langsung.Sedangkan menurut penulis definisi pajak adalah, iuran
wajib oleh orang pribadi atau badan hukum kepada pemerintah daerah tanpa
mendapatkan imbalan secara langsung yang dapat dipaksakan berdasarkan
Undang-Undang yang berlaku kemudian dapat digunakan untuk pembiayaan
pembangunan dan kebutuhan daerah. Sesuai dengan yang dijelaskan oleh Mardiasmo
dalam bukunya yang berjudul Perpajakan.
B. Dasar Hukum
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pjak, adalah
kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerahbagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Pemungutan pajak restoran di Indonesia saat ini didasarkan
pada
a. Undang-Undang nomor 34 Tahun 2000
b. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
2001.
c. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
d. Undang-Undang No 34 Tahun
2000.
C. Objek Pajak Restoran
- Pelayanan yang disediakan oleh restoran.
- Pelayanan yang disediakan restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain
- Tidak termasuk objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya di bawah Rp. 1000.000,00 (satu juta Rupiah) Per Bulan
D. Subjek Pajak
Orang
pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran.
E. Wajib Pajak
Orang
Pribadi atau Badan yang mengusahakan restoran
F. Dasar Pengenaan
Jumlah
pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.
G. Cara Menghitung Pajak Bisnis Restoran
Pelayanan pada restoran meliputi pelayanan penjualan makanan
dan minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik yang dikonsumsi pada tempat
pelayanan maupun tempat lain. Besarnya
tarif pemungutan pajak telah diatur dalam Undang – Undang No. 28 Tahun 2009
mengenai pajak dan retribusi daerah sebesar 10%. Jadi tarif pajak yang dikenakan adalah dengan
cara mengalikan nominal pembayaran yang ditetapkan dan yang seharusnya diterima
oleh restoran dengan 10%. Selain pajak restoran ada juga pajak
pelayanan. Namun bedakan service tax
dengan service charge. Meskipun nama keduanya hampir mirip, tetapi memiliki
pengertian yang berbeda. [3]
1. Service Tax:
Merupakan service
yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Rumusnya adalah tarif dasar pengenaan
pajak (10%) x (Jumlah dari biaya pembelanjaan dan service charge).
Contoh: 10% x
(100,000 + 5,000) = 10,500. Jadi service tax – nya adalah 10,500
2. Service Charge:
Merupakan service
yang ditetapkan oleh restoran, dan pembayarannya telah menjadi satu kesatuan
dengan nominal pembiayaan serta pajak restoran. Rumusnya adalah tarif dasar
pengenaan service charge (5%) x jumlah biaya pembelanjaan.
Contoh: 5% x 100,000 = 5,000. Jadi service
tax – nya adalah 5,000
Berikut contoh perhitungan pajak
restoran (service tax) Sea Food Tiga Bakul di bawah ini:
Bukti
Pembayaran:
|
Sea
Food Tiga Bakul
|
|
24
September 2019
|
||
Kasir:
Anton. M
|
||
1
Ikan Gurame Bakar
|
65,000
|
65,000
|
2
Cumi Asam Manis
|
35,000
|
70,000
|
5
Tahu Goreng
|
2,000
|
10,000
|
5
Tempe Bacem
|
2,000
|
10,000
|
2
Kerang Saus Padang
|
20,000
|
40,000
|
1
Kangkung Cah Ayam
|
25,000
|
25,000
|
1
Buncis Cah Sapi
|
37,000
|
37,000
|
2
Fuyunghai Kepiting
|
45,000
|
90,000
|
Subtotal
|
347,000
|
|
Pajak
restoran (PB1) 10%
|
34,700
|
|
Total
|
381,700
|
|
Bayar
|
400,000
|
|
Kembalian
|
18,300
|
Pajak terdata memiliki manfaat, meskipun tidak dapat
dirasakan secara instan oleh setiap wajib pajak. Butuh waktu dan proses untuk
merasakannya, karena pajak adalah untuk kepentingan bersama. Setiap tahun
pajak semakin digalakkan oleh pemerintah setempat karena pemerintah juga
mempunyai target dalam memenuhi target per tahunnya. Sistem pemungutan pajak ada
dua jenis, yaitu:
- Self Assessment System: Suatu sistem yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
- Official Assessment System: Suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak (Mardiasmo, 2009:7).
1. Pembayaran
Pajak
Setiap bulan WAJIB membayar pajak
paling lambat tanggal 10.
Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulan
Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulan
2. Wajib
Pajak
wajib menyampaikan SPTPD dan
mengisinya dengan lengkap
H. Masa Pajak
Masa pajak adalah
jangka waktu 1 (satu) bulan kalender
atau jangka waktu lain yang diatur
dengan Peraturan Bupati paling lama 3
(tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar
bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor
dan melaporkan pajak yang terutang
I. Saat Terutang Pajak
Saat
terutangnya pajak ditetapkan pada saat terjadi pelayanan di restoranSaat
terutangnya pajak mencakup juga rumah
makan, kafetaria, kantin, bar, dan
sejenisnya termasuk usaha jasa boga dan
katering.Pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya pelayanan Pembayaran
pelayanan menggunakan bill atau bukti
pembayaran lainnya [4]
J. Tata Cara Pembayaran Pajak
- Wajib Pajak Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) ke Seksi Pajak Bidang Pendapatan Dinas PPKAD
- Petugas Seksi Pajak Membuat SKPD dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang/Kepala Seksi Pajak
- Petugas Seksi Pajak membuatkan SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah)
- Wajib Pajak Membayar Pajak Daerah dilampiri SSPD ke Tempat Pembayaran
- Wajib Pajak Menyerahkan Bukti Pembayaran Pajak yang dilampiri SSPD ke Petugas Seksi Pajak
- Petugas Seksi Pajak Menyerahkan SKPD dan SSPD kepada Wajib Pajak , dan lembar lainnya diarsip
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan restoran
Restoran/ Rumah Makan adalah fasilitas penyedia makanan dan/ atau minuman
dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan kafetaria, kantin,
warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga dan katering. Obyek, Subyek dan
Wajib Pajak Obyek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan restoran,
meliputi pelayanan penjualan makanan dan atau minuman yang dikonsumsi oleh
pembeli, baik dikonsumsi ditempat Subyek pajak adalah orang pribadi atau badan
yang membeli makanan dan/ atau minuman dari restoran Wajib pajak adalah orang
pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
DAFTAR PUSTAKA
https://gobiz.co.id/pusat-pengetahuan/pajak-restoran-pb1-cara-menghitungnya/
di akses pada 15 April 2020
https://bppkad.surakarta.go.id/pajak-restoran/
di akses pada 15 April 2020
Marihot Pahala Siahaan, Hukum Pajak Elementer, Yogyakarta,
Graha Ilmu April 2010
http://imammoden.blogspot.com/2013/07/makalah-pajak-restoran.html
di akses pada 15 April 2020
[1]
https://gobiz.co.id/pusat-pengetahuan/pajak-restoran-pb1-cara-menghitungnya/ di
akses pada 15 April 2020
[2]
https://bppkad.surakarta.go.id/pajak-restoran/ di akses pada 15 April 2020
[3] Marihot
Pahala Siahaan, Hukum Pajak Elementer, Yogyakarta, Graha Ilmu April 2010 hlm 98
[4] http://imammoden.blogspot.com/2013/07/makalah-pajak-restoran.html
di akses pada 15 April 2020
No comments:
Post a Comment