Iklan Sponsor

Wednesday 6 May 2020

Peran dan Pekembangan ekpor Impor, Efek nilai tukar Perdagangan ( Terms Of Trade) Kebijakan Pedagangan Internastional, Kebijakan Pembayaran Internationmal dan Kebijakan Bantuan Luar Nege


Peran dan Pekembangan ekpor Impor, Efek nilai tukar  Perdagangan
( Terms Of Trade) Kebijakan Pedagangan Internastional, Kebijakan Pembayaran Internationmal dan Kebijakan Bantuan Luar Negeri

Nur Azlina
M. Kamarudin

Stai An-Nadwah Kuala Tungkal

Abstrak

Globalisasi dan era perdagangan bebas memberikan kesempatan kepada perusahaan ekspor untuk masuk kedalam pasar dunia sekaligus juga menuntut kesiapan perusahaan dan aktor pendukung lainnya untuk bersaing. Teori-teori perdagangan internasional selama initerbukti hanya menjelaskansedikit saja dari perilaku bisnis pribadi yang berhubungan dengan perdagangan internasional. Artikel ini menganalisis kinerja ekspor Sumatera Barat dengan menggunakan model perkembanganekspor yang mengutamakan faktor internal dan eksternal perusahaan sebagai unit usaha pribadi. Hasil menunjukkan bahwafaktorinternal perusahaan yang berkaitan dengan strategi pemasaran ekspor seperti adaptasi produk, segmentasi pasar,pasar dunia, adaptasi harga,hubungan dalam danluar negeri dan juga perencanaan ekspor dan yang berkaitan dengan perilaku managerial terhadap konsumen dan kompetitor menunjukkanhubungan dan pengaruh yang positif terhadap kinerjaekspor. Begitu juga dengan faktor eksternal perusahaan yang mencakup hambatan ekspor dan regulasi menunjukkan hubungan dan pengaruh yang positifterhadap kinerja ekspor. Kondisi perekonomian yang tidak stabil ditandai dengan berfluktuasinya nilai rupiah terhadap Dollarmembutuhkan strategi lain untuk terus dapat bersaing dengan produk luar negeri. Salah satunya dengan memperkuat sektor internal sebagai factor yang dapat dikontrol

PENDAHULUAN
Setiap negara memiliki sumber daya alam yang berbeda-beda satu sama lain yang tidak terdapat di negara lain. Suatu negara akan membutuhkan  komoditi yang tidak tersedia di negaranya tetapi tersedia di negara lain, maka negara tersebut akan melakukan perdagangan atau pertukaran komoditi dengan negara lain. Terjadilah kegiatan ekspor dan impor tiap negara.
“Perdagangan internasional ekspor impor adalah kegiatan yang dijalankan eksportir maupun produsen eksportir dalam transaksi jual beli suatu komoditi dengan orang asing, bangsa asing, dan negara asing. Kemudian penjual dan pembeli yang lazim disebut eksportir dan importir melakukan pembayaran dengan valuta asing
Globalisasi ekonomi ini mendorong munculnya perdagangan internasional antar negara-negara guna memenuhi kebutuhan negara masing-masing, namun seiring dengan berkembangnya zaman karena adanya gobalisasi ekonomi perdagangan internasional juga mengalami perubahan yang sangat signifikan dan semakin bebas. Masing-masing negarapun membuat kebijakan perdagangan internasionalnya masing-masing, ada beberapa bentuk kebijakan perdagangan internasional yaitu proteksionis dan pasar bebas.
Kebijakan perdagangan internasional yang dianut tiap negara berbeda-beda. Ada negara yang menganut kebijakan perdagangan proteksionis (perlindungan), ada pula yang menganut kebijakan perdagangan bebas (free trade). Baik negara yang menganut kebijakan perdagangan proteksionis maupun yang menganut kebijakan perdagangan bebas, pada umumnya melakukan kebijakan perdagangan internasional dengan tujuan:
1.   Mengendalikan Ekspor dan Impor
2.   Melindungi produksi dalam negeri
3.   Meningkatkan pendapatan negara



PEMBAHASAN
A.    Pengaruh ekspor impor dalam  perkembangan perekonomian di Indonesia
Pengutamaan ekspor bagi Indonesia sudah digalakkan sejak tahun 1983. Sejak saat itu, ekspor menjadi perhatian dalam memacu pertumbuhan ekonomi seiring dengan berubahnya strategi industrialisasi dari penekanan pada industri substitusi impor ke industri promosi ekspor. Konsumen dalam negeri membeli barang impor atau konsumen luar negeri membeli barang domestik, menjadi sesuatu yang sangat lazim. Persaingan sangat tajam antar berbagai produk. Selain harga, kualitas atau mutu barang menjadi faktor penentu daya saing suatu produk. Secara kumulatif, nilai ekspor Indonesia Januari-Oktober 2008 mencapai USD118,43 miliar atau meningkat 26,92% dibanding periode yang sama tahun 2007, sementara ekspor nonmigas mencapai USD92,26 miliar atau meningkat 21,63%. Sementara itu menurut sektor, ekspor hasil pertanian, industri, serta hasil tambang dan lainnya pada periode tersebut meningkat masing-masing 34,65%, 21,04%, dan 21,57% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.[1]
Adapun selama periode ini pula, ekspor dari 10 golongan barang memberikan kontribusi 58,8% terhadap total ekspor nonmigas. Kesepuluh golongan tersebut adalah, lemak dan minyak hewan nabati, bahan bakar mineral, mesin atau peralatan listrik, karet dan barang dari karet, mesin-mesin atau pesawat mekanik. Kemudian ada pula bijih, kerak, dan abu logam, kertas atau karton, pakaian jadi bukan rajutan, kayu dan barang dari kayu, serta timah.
Selama periode Januari-Oktober 2008, ekspor dari 10 golongan barang tersebut memberikan kontribusi sebesar 58,80% terhadap total ekspor nonmigas. Dari sisi pertumbuhan, ekspor 10 golongan barang tersebut meningkat 27,71% terhadap periode yang sama tahun 2007. Sementara itu, peranan ekspor nonmigas di luar 10 golongan barang pada Januari-Oktober 2008 sebesar 41,20%.
Peranan dan perkembangan ekspor nonmigas Indonesia menurut sektor untuk periode Januari-Oktober tahun 2008 dibanding tahun 2007 dapat dilihat pada. Ekspor produk pertanian, produk industri serta produk pertambangan dan lainnya masing-masing meningkat 34,65%, 21,04%, dan 21,57%.
Dilihat dari kontribusinya terhadap ekspor keseluruhan Januari-Oktober 2008, kontribusi ekspor produk industri adalah sebesar 64,13%, sedangkan kontribusi ekspor produk pertanian adalah sebesar 3,31%, dan kontribusi ekspor produk pertambangan adalah sebesar 10,46%, sementara kontribusi ekspor migas adalah sebesar 22,10%.
Secara keseluruhan kondisi ekspor Indonesia membaik dan meningkat, tak dipungkiri semenjak terjadinya krisis finansial global, kondisi ekspor Indonesia semakin menurun. Ekspor per September yang sempat mengalami penurunan 2,15% atau menjadi USD12,23 miliar bila dibandingkan dengan Agustus 2008. Namun, dari tahun ke tahun mengalami kenaikan sebesar 28,53%.[2]
Keadaan impor di Indonesia tak selamanya dinilai bagus, sebab menurut golongan penggunaan barang, peranan impor untuk barang konsumsi dan bahan baku selama Oktober 2008 mengalami penurunan dibanding bulan sebelumnya yaitu masing-masing dari 6,77% dan 75,65% menjadi 5,99% dan 74,89%. Sedangkan peranan impor barang modal meningkat dari 17,58%  menjadi 19,12%. Impor Indonesia dari ASEAN mencapai 23,22 % dan dari Uni Eropa 10,37%.
B.     Efek nilai tukar Perdagangan terms of trade
Term of trade (TOT) adalah ukuran berapa banyak impor yang dapat diperoleh sebuah unit barang ekspor. Misalnya, jika ekonomi hanya mengekspor apel dan hanya mengimpor jeruk, maka syarat perdagangannya hanyalah harga apel karena harga jeruk. Dengan kata lain, berapa banyak jeruk yang bisa Anda dapatkan untuk satu unit apel. Karena ekonomi biasanya mengekspor dan mengimpor banyak barang, mengukur TOT memerlukan penentuan indeks harga untuk barang ekspor dan impor dan membandingkan keduanya. 
Kenaikan harga barang ekspor di pasar internasional akan meningkatkan TOT, sementara kenaikan harga barang impor akan menurunkannya. Misalnya, negara-negara yang mengekspor minyak akan melihat kenaikan TOT mereka ketika harga minyak naik, sementara TOT negara-negara yang mengimpor minyak akan turun.
Ketentuan perdagangan dikatakan membaik jika indeks yang naik (Obstfeld dan Rogoff, hal25) Sederhananya, Nilai ekspor suatu negara relatif terhadap impornya. Hal ini dihitung dengan membagi nilai ekspor dengan nilai impor, maka mengalikan hasilnya dengan 100. Jika ketentuan perdagangan suatu negara (TOT) kurang dari 100%, ada lebih banyak modal keluar (untuk membeli impor) dari pada jumlah yang masuk. Jika TOT lebih besar dari 100% berarti negara ini mengumpulkan modal (lebih banyak uang yang masuk dari ekspor)[3]
Beberapa formula dalam menghitung the terms of trade:
Terms of Trade Index  
ToT = 100 x rata-rata indeks harga eksport
100 x rata-rata indeks harga import
Jika pertumbuhan harga barang ekspor lebih tinggi dibandingkan dengan barang impor, maka indeks TOT akan naik. Artinya, lebih sedikit barang ekspor yang  diperlukan untuk mengkompensasi volume impor. Sebaliknya, jika pertumbuhan harga barang impor lebih tinggi dibandingkan dengan barang ekspor, maka indeks TOT akan turun. Artinya, harus lebih banyak barang yang diekspor untuk mengkompensasi volume impor. Perdagangan internasional sangat dipengaruhi perubahan ekspor dan impor. Nilai tukar dan tingkat inflasi mempengaruhi arah perubahan permintaan barang dan jasa dalam perdagangan internasional. HARGA Istilah perdagangan berfluktuasi sejalan dengan perubahan ekspor dan harga impor. Jelas nilai tukar dan tingkat inflasi dapat baik mempengaruhi arah perubahan dalam hal perdagangan.
1.      Term of trade (TOT) adalah ukuran berapa banyak impor yang dapat diperoleh sebuah unit barang ekspor.
2.      Kenaikan harga barang ekspor di pasar internasional akan meningkatkan TOT, sementara kenaikan harga barang impor akan menurunkannya.
3.      Ketentuan perdagangan dikatakan membaik jika indeks yang naik (Obstfeld dan Rogoff,Sederhananya, Nilai ekspor suatu negara relatif terhadap impornya.
4.      Mekanisme bagaimana TOT dapat berpengaruh pada nilai tukar riil adalah dapat dilihat dari sebuah mekanisme sederhana yaitu perbaikan TOT akan meningkatkan aliran modal masuk yang berasal dari perdagangan yang selanjutnya dapat mengapresiasi nilai tukar riil dan sebaliknya. Memburuknya TOT akan mengakibatkan permintaan valuta asing meningkat sehingga akan mendepresiasi nilai tukar riil.
C.    Kebijakan Perdagangan Internasional
1.      Kebijakan Perdagangan Bebas
Kebijakan perdagangan bebas adalah kebijakan perdagangan yang menginginkan kebebasan dalam  perdagangan, sehingga tidak ada rintangan yang  menghalangi arus produk dari dan ke luar negeri. Kebijakan perdagangan bebas berkembang dengan  berpedoman pada ajaran aliran klasik (liberal) yang tidak menghendaki adanya rintangan-rintangan (hambatan-hambatan) dalam arus perdagangan  internasional. Menurut aliran klasik, perdagangan bebas layak dipakai sebagai sarana untuk meningkatkan kemakmuran, dengan alasan sebagai berikut:
1.      Dapat mendorong persaingan antar pengusaha, sehingga tercipta produk yang berkualitas dan berteknologi tinggi.
2.      Dapat mendorong penghematan biaya, sehingga produksi dapat dijalankan dengan biaya serendah-rendahnya dan dijual dengan harga bersaing (efisiensi).
3.      Dapat menggerakkan perputaran modal, tenaga ahli dan investasi ke berbagai negara sehingga dapat menumbuhkan perekonomian.
4.      Dapat meningkatkan perolehan laba sehingga memungkinkan para pengusaha berinvestasi lebih luas.
5.      Dapat memperluas pilihan dan variasi bagi konsumen, sehingga mereka lebih bebas dalam memilih berbagai produk yang diinginkan.

2.      Kebijakan Perdagangan Proteksionis
Kebijakan perdagangan proteksionis adalah kebijakan perdagangan yang melindungi industri dalam negeri dengan cara membuat berbagai rintangan (hambatan) yang menghalangi arus produk dari dan ke luar negeri. Alasan suatu negara menganut kebijakan perdagangan proteksionis adalah sebagai berikut:
1.      Perdagangan bebas hanya menguntungkan negara maju, karena mereka memiliki modal yang kuat dan teknologi yang maju. Selain itu, harga produk industri negara maju dinilai terlalu mahal (tinggi) dibanding harga bahan-bahan mentah yang dihasilkan negara berkembang.
2.      Untuk melindungi industri dalam negeri yang baru tumbuh. Industri seperti ini tidak akan mampu bersaing dengan industri negara lain yang sudah maju dan berpengalaman.
3.      Untuk membuka lapangan kerja. Dengan melakukan proteksi, industriindustri di dalam negeri dapat tetap hidup dan dengan demikian mampu membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
4.      Untuk menyehatkan neraca pembayaran. Agar terhindar dari defisit dalam neraca pembayaran, negara dapat menggunakan kebijakan perdagangan proteksionis, caranya dengan meningkatkan ekspor.
5.      Untuk meningkatkan penerimaan negara. Dengan mengenakan tarif tertentu terhadap produk impor dan ekspor, negara dapat meningkatkan penerimaan.
Kebijakan perdagangan proteksionis dapat dilakukan suatu negara dengan membuat berbagai hambatan atau rintangan. Hambatan-hambatan tersebut di antaranya adalah:[4]
1.      Kuota impor
2.      Kuota ekspor
3.      Tarif ekspor
4.      Premi
5.      Diskriminasi harga
6.      Larangan ekspor
7.      Larangan impor
8.      Dumping
D.    Pembayaran dalam Perdagangan Internasional
Perdagangan internasional selalu menimbulkan 2 aktifitas utama yaitu ekspor dan impor. Dari aktifitas ekspor impor ini kemudian timbullah pertanyaan bagaimana cara melakukan pembayaran dalam transaksi perdagangan tersebut
Sebelum membahas cara-cara pembayaran dalam perdagangan internasional, baik kita tahu terlebih dahulu faktor penyebab terjadinya perdagangan internasional ini. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pembayaran internasional diantaranya sebagai berikut :[5]
a.       Pembeli (importir) dan penjual (eksportir) terpisah oleh batas Negara
b.      Adanya perbedaan mata uang pada masing-masing Negara
c.       Komunikasi antar negara dengan teknologi mutakhir begitu cepat,amun pengangkutan barang terutama yang berbobot berat, tinggi dan berukuran besar masih menyita waktu
Pembayaran internasional adalah pembayaran atas transaksi yang dilakukan oleh negara-negara yang terlibat dalam perdagangan internasional berdasarkan kesepakatan yang telah dirundingkan sebelumnya.
Pembayaran internasional pada umumnya dilaksanakan melalui Bank. Hal ini karena cara pembayaran secara tunai dirasa kurang praktis jika digunakan untuk lalu lintas perdagangan internasional. Oleh karena itu muncullah cara-cara pembayaran yang lain.
Di Indonesia, berdasarkan ketentuan pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1982 tentang Tata Cara Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa, cara pembayaran dalam transaksi ekspor impor dapat dilakukan dengan :
a.       Pembayaran di muka (Advance Payment)
b.      Perhitungan kemudian (Open Account)
c.       Wesel Inkaso (Collection Draft)
d.      Konsinyasi (Consigment)
e.       Letter of Credit (L/C)
f.       Cara pembayaran lain yang lazim dalam perdagangan luar negeri sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli
Pada dasarnya pemerintah tidak membatasi penggunaan cara pembayaran yang lain berdasarkan kesepakatan bersama, bahkan memberikan kelonggarang-kelonggaran agar frekuensi kegiatan perdagangan internasional semakin meningkat untuk menambah devisa negara dan berguna bagi jalannya pembangunan nasional. Dengan demikian eksportir maupun importir yang akan melakukan transaksi perdagangan dapa memilih salah satu cara pembayaran yang ada yang dipandang sesuai dan memberikan banyak keuntungan.
E.     Kebijakan Pemerintah terhadap Bantuan Luar Negeri
Berdasarkan mekanisme pinjaman luar negeri daerah yang terdapat dalam UU No. 22/1999 dan UU No. 25/1999, Pemerintah Daerah tidak dapat mendapatkan pinjaman luar negeri sesuai dengan kebutuhan daerahnya. Hal ini dapat disimpulkan dari : Pasal 81 ayat (3) UU No. 22/1999 yang artinya daerah tidak dapat melakukan pinjaman luar negeri tanpa sepengetahuan pemerintah pusat; Pasal 11 ayat (2) UU No. 25/1999 serta penjelasannya yang menyatakan bahwa kewenangan pemerintah pusat berkaitan dengan pinjaman luar negeri daerah mencakup juga evaluasinya dari berbagai aspek mengenai dapat tidaknya usulan pinjaman daerah mendapatkan pinjaman luar negeri. Kewengan evaluasi oleh pemerintah pusat dapat mengambil alih kewenangan daerah.
Kecenderungan yang ditangkap dari latar belakang "melalui pemerintah pusat" adalah Daerah tidak boleh melakukan pinjaman langsung sehingga semua pinjaman luar negeri Daerah harus melalui mekanisme Penerusan Pinjaman atau Subsidiary Loan Agreement (SLA).
Bila demikian, maka secara prinsip tidak akan ada Pinjaman Daerah yang bersumber dari pinjaman luar negeri. Yang ada adalah pinjaman luar negeri Pemerintah Pusat yang diteruspinjamkan kepada Daerah. Mekanisme SLA ini adalah pilihan yang paling mudah bagi Pemerintah Pusat dan DPR
untuk mengontrol jumlah dan penggunaan pinjaman luar negeri sesuai arahan GBHN. Oleh karena itu, pasal 81 ayat (3) UU No. 22 dan pasal 11 ayat (2) UU No. 25 dan penjelasannya perlu ditafsirkan secara berbeda sehingga menggambarkan mekanisme peminjaman dana luar negeri oleh pemerintah daerah sbb: Daerah (Pemerintah dan DPRD) menentukan pagu total pinjaman daerah;
Pemerintah daerah melakukan evaluasi kelayakan proyek dalam rangka mengisi pagu total pinjaman daerah; Pemerintah daerah mengusulkan proyek-proyek yang dinilai layak kepada pemerintah pusat untuk memanfaatkan pagu total pinjaman luar negeri nasional. Besarnya pagu pinjaman ini telah ditentukan oleh pemerintah pusat bersama-sama dengan DPR.
Yang harus dipikirkan kemudian adalah mekanisme pemilihan proyek-proyek usulan daerah untuk menggunakan pagu total pinjaman luar negeri nasional. Pemilihan proyek menjadi masalah bila total usulan pinjaman luar negeri dari daerah melebihi pagu total pinjaman luar negeri nasional, dengan pemikiran bahwa pagu total pinjaman luar negeri nasional tidak statis (bisa berkurang) tergantung pada besarnya kebutuhan pinjaman luar negeri oleh swasta.
Di samping itu, dengan semangat otonomi daerah, mekanisme pemilihan proyek oleh pemerintah pusat tidak boleh mencampuri kewenangan pemerintah daerah mengenai kebutuhan dan kelayakan suatu proyek daerah.
Rumusan Pasal 11 ayat (3) UU No. 25/1999 : "Daerah dapat melakukan pinjaman jangka panjang guna membiayai pembangunan prasarana yang merupakan aset Daerah dan dapat menghasilkan penerimaan untuk pembayaran kembali pinjaman, serta memberikan manfaat bagi pelayanan masyarakat. " akan sangat membatasi peluang pemerintah daerah melakukan pinjaman sehingga
menghilangkan manfaat yang dapat diperoleh dari pinjaman, sekaligus membatasi peluang memenuhi kebutuhan mengembangkan potensi dan membangun daerah.
Untuk itu, penafsiran pasal ini perlu diperluas sehingga memperbesar peluang daerah untuk mengembangkan potensi daerahnya.



F.     Peranan Bantuan Luar Negeri bagi Pembangunan Indonesia

Masalah mengenai dampak-dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh bantuan luar negeri, terutama bantuan resmi, seperti halnya dampak investasi asing swasta, masih ramai di perdebatkan. Di satu pihak, yaitu para ekonom tradisional, mengemukakan bahwa bantuan luar negeri telah membuktikan manfaatnya dengan mendorong pertumbuhan dan transformasi struktural di banyak negara berkembang. Namun, pihak lain berpendapat bahwa dalam kenyataannya bantuan luar negeri tersebut sama sekali tidak mendorong pertumbuhan hingga menjadi lebih cepat, tetapi  justru memperlambat pertumbuhan sehubungan dengan adanya substitusi terhadap investasi dan tabungan dalam negeri dan membesarnya devisit neraca pembayaran negara-negara berkembang, yang semuanya itu merupakan akibat dari meningkatnya kewajiban negara-negara berkembang untuk membayar utang, serta sering dikaitkannya bantuan tersebut dengan keharusan menampung produk ekspor negara-negara donor.           [6]
            Bantuan resmi juga dikritik karena dalam prakteknya terlalu menitikberatkan pada pertumbuhan sektor modern, yang pada akhirnya memperlebar kesenjangan standar hidup antara si kaya dan si miskin di negara-negara berkembang. Belakangan ini muncul kecaman baru yang menuding bahwa tujuan atau fungsi bantuan luar negeri praktis telah gagal, karena bantuan ini hanya mendorong tumbuhnya kaum birokrat yang korup, mematikan inisiatif masyarakat, serta menciptakan mentalitas pengemis bagi negara-negara penerimanya.
            Terlepas dari kritik-kritik tersebut, selama dua dasawarsa yang lampau nampak bahwa masyarakat di negara-negara donor itu sendiri mulai bersikap antipati terhadap bantuan luar negeri, sehubungan dengan munculnya masalah-masalah domestik yang serba pelik dirumah mereka sendiri, seperti pengangguran,


PENUTUP
Perkembangan ekspor impor merupakan faktor penentu dalam menentukan roda perekonomiandi Indonesia. Seperti yang kita ketahui, Indonesia sebagai negara yang sangat kaya raya dengan hasil bumi dan migas, selalu aktif terlibat dalam perdagangan internasional.
Nilai ekspor memang menunjukkan peningkatan namun tidak dibarengi dengan kenaikan produksi, sebab tidak mengangkat volume ekspor yang cukup signifikan. Konsekuensinya, naik turunnya nilai ekspor sangat tergantung pada fluktuasi harga komoditas di pasar dunia. Selain harga, kualitas atau mutu barang menjadi faktor penentu daya saing suatu produk. Berbagai masalah yang muncul dapat mempengaruhi perkembangan ekspor impor yang ada. Namun dengan adanya faktor-faktor pendorong, kegiatan ekspor impor akan tetap berjalan dengan memperkecil masalah-masalah yang nantinya dihadapi.
Dengan adanya kebijakan-kebijakan yang diupayakan pemerintah dalam kegiatan ekspor impor di Indonesia maka seiring waktu, ekspor impor akan semakin menuju target dari tujuan-tujuan negara Indonesia.



REFERENSI

Djauhari Ahsar, Amirullah. 2002. Teori dan Praktek Ekspor Impor, Yogja: Graha Ilmu hlm 45

http://berandailmu33.blogspot.com/2016/12/makalah-pengaruh-ekspor-impor-dalam.html Akses 30 April 2020

Jurnal efek volatilitas term of trade (TOT) terhadap pertumbuhan ekonomi di ASEAN”Jurnal “tentang nilai tukar kurs” akses 30 April 2020
http://ekiniisipjakarta.blogspot.com/2016/03/tugas-kelompok-1-kebijakan-perdagangan.html akses 30 April 2020

chmad, Rinaldy, dkk. Cara Pembayaran Ekspor-Impor. Makalah Mata Kuliah Kepabeanan Ekspor Impor, Administrasi Bisnis, Universitas Brawijay, 2014 hlm 45
http://tugasgalau.blogspot.com/2015/11/makalah-bantuan-luar-negeri.html akses 30 April 2020



[1] Djauhari Ahsar, Amirullah. 2002. Teori dan Praktek Ekspor Impor, Yogja: Graha Ilmu hlm 45
[2] http://berandailmu33.blogspot.com/2016/12/makalah-pengaruh-ekspor-impor-dalam.html Akses 30 April 2020
[3] Jurnal efek volatilitas term of trade (TOT) terhadap pertumbuhan ekonomi di ASEAN”Jurnal “tentang nilai tukar kurs” akses 30 April 2020
[4]http://ekiniisipjakarta.blogspot.com/2016/03/tugas-kelompok-1-kebijakan-perdagangan.html akses 30 April 2020
[5] chmad, Rinaldy, dkk. Cara Pembayaran Ekspor-Impor. Makalah Mata Kuliah Kepabeanan Ekspor Impor, Administrasi Bisnis, Universitas Brawijay, 2014 hlm 45
[6] http://tugasgalau.blogspot.com/2015/11/makalah-bantuan-luar-negeri.html akses 30 April 2020

No comments:

Post a Comment