Peran
dan Pekembangan ekpor Impor, Efek nilai tukar
Perdagangan
(
Terms Of Trade) Kebijakan Pedagangan Internastional, Kebijakan Pembayaran
Internationmal dan Kebijakan Bantuan Luar Negeri
Nur Azlina
M. Kamarudin
Stai An-Nadwah
Kuala Tungkal
Abstrak
Globalisasi
dan era perdagangan bebas memberikan kesempatan kepada perusahaan ekspor untuk
masuk kedalam pasar dunia sekaligus juga menuntut kesiapan perusahaan dan aktor
pendukung lainnya untuk bersaing. Teori-teori perdagangan internasional selama
initerbukti hanya menjelaskansedikit saja dari perilaku bisnis pribadi yang
berhubungan dengan perdagangan internasional. Artikel ini menganalisis kinerja
ekspor Sumatera Barat dengan menggunakan model perkembanganekspor yang
mengutamakan faktor internal dan eksternal perusahaan sebagai unit usaha
pribadi. Hasil menunjukkan bahwafaktorinternal perusahaan yang berkaitan dengan
strategi pemasaran ekspor seperti adaptasi produk, segmentasi pasar,pasar
dunia, adaptasi harga,hubungan dalam danluar negeri dan juga perencanaan ekspor
dan yang berkaitan dengan perilaku managerial terhadap konsumen dan kompetitor
menunjukkanhubungan dan pengaruh yang positif terhadap kinerjaekspor. Begitu
juga dengan faktor eksternal perusahaan yang mencakup hambatan ekspor dan
regulasi menunjukkan hubungan dan pengaruh yang positifterhadap kinerja ekspor.
Kondisi perekonomian yang tidak stabil ditandai dengan berfluktuasinya nilai
rupiah terhadap Dollarmembutuhkan strategi lain untuk terus dapat bersaing
dengan produk luar negeri. Salah satunya dengan memperkuat sektor internal
sebagai factor yang dapat dikontrol
PENDAHULUAN
Setiap negara memiliki sumber daya alam
yang berbeda-beda satu sama lain yang tidak terdapat di negara lain. Suatu
negara akan membutuhkan komoditi yang tidak tersedia di negaranya
tetapi tersedia di negara lain, maka negara tersebut akan melakukan perdagangan
atau pertukaran komoditi dengan negara lain. Terjadilah kegiatan ekspor dan
impor tiap negara.
“Perdagangan internasional ekspor impor
adalah kegiatan yang dijalankan eksportir maupun produsen eksportir dalam
transaksi jual beli suatu komoditi dengan orang asing, bangsa asing, dan negara
asing. Kemudian penjual dan pembeli yang lazim disebut eksportir dan importir
melakukan pembayaran dengan valuta asing
Globalisasi
ekonomi ini mendorong munculnya perdagangan
internasional antar negara-negara guna memenuhi kebutuhan negara
masing-masing, namun seiring dengan berkembangnya zaman karena adanya
gobalisasi ekonomi perdagangan internasional juga mengalami perubahan yang
sangat signifikan dan semakin bebas. Masing-masing negarapun membuat kebijakan
perdagangan internasionalnya masing-masing, ada beberapa bentuk kebijakan
perdagangan internasional yaitu proteksionis dan pasar bebas.
Kebijakan
perdagangan internasional yang dianut tiap negara berbeda-beda. Ada negara yang
menganut kebijakan perdagangan proteksionis (perlindungan), ada pula yang
menganut kebijakan perdagangan bebas (free trade). Baik negara
yang menganut kebijakan perdagangan proteksionis maupun yang menganut kebijakan
perdagangan bebas, pada umumnya melakukan kebijakan perdagangan internasional
dengan tujuan:
1.
Mengendalikan Ekspor dan Impor
2.
Melindungi produksi dalam negeri
3.
Meningkatkan pendapatan negara
PEMBAHASAN
A.
Pengaruh ekspor impor dalam perkembangan
perekonomian di Indonesia
Pengutamaan ekspor bagi Indonesia sudah
digalakkan sejak tahun 1983. Sejak saat itu, ekspor menjadi perhatian dalam
memacu pertumbuhan ekonomi seiring dengan berubahnya strategi industrialisasi
dari penekanan pada industri substitusi impor ke industri promosi ekspor.
Konsumen dalam negeri membeli barang impor atau konsumen luar negeri membeli
barang domestik, menjadi sesuatu yang sangat lazim. Persaingan sangat tajam
antar berbagai produk. Selain harga, kualitas atau mutu barang menjadi faktor
penentu daya saing suatu produk. Secara kumulatif, nilai ekspor Indonesia
Januari-Oktober 2008 mencapai USD118,43 miliar atau meningkat 26,92% dibanding
periode yang sama tahun 2007, sementara ekspor nonmigas mencapai USD92,26
miliar atau meningkat 21,63%. Sementara itu menurut sektor, ekspor hasil
pertanian, industri, serta hasil tambang dan lainnya pada periode tersebut
meningkat masing-masing 34,65%, 21,04%, dan 21,57% dibandingkan periode yang
sama tahun sebelumnya.[1]
Adapun selama periode ini pula, ekspor
dari 10 golongan barang memberikan kontribusi 58,8% terhadap total ekspor
nonmigas. Kesepuluh golongan tersebut adalah, lemak dan minyak hewan nabati,
bahan bakar mineral, mesin atau peralatan listrik, karet dan barang dari karet,
mesin-mesin atau pesawat mekanik. Kemudian ada pula bijih, kerak, dan abu
logam, kertas atau karton, pakaian jadi bukan rajutan, kayu dan barang dari
kayu, serta timah.
Selama periode Januari-Oktober 2008,
ekspor dari 10 golongan barang tersebut memberikan kontribusi sebesar 58,80%
terhadap total ekspor nonmigas. Dari sisi pertumbuhan, ekspor 10 golongan
barang tersebut meningkat 27,71% terhadap periode yang sama tahun 2007.
Sementara itu, peranan ekspor nonmigas di luar 10 golongan barang pada Januari-Oktober
2008 sebesar 41,20%.
Peranan dan perkembangan ekspor
nonmigas Indonesia menurut sektor untuk periode Januari-Oktober tahun 2008
dibanding tahun 2007 dapat dilihat pada. Ekspor produk pertanian, produk
industri serta produk pertambangan dan lainnya masing-masing meningkat 34,65%,
21,04%, dan 21,57%.
Dilihat dari kontribusinya terhadap
ekspor keseluruhan Januari-Oktober 2008, kontribusi ekspor produk industri
adalah sebesar 64,13%, sedangkan kontribusi ekspor produk pertanian adalah
sebesar 3,31%, dan kontribusi ekspor produk pertambangan adalah sebesar 10,46%,
sementara kontribusi ekspor migas adalah sebesar 22,10%.
Secara keseluruhan kondisi ekspor
Indonesia membaik dan meningkat, tak dipungkiri semenjak terjadinya krisis
finansial global, kondisi ekspor Indonesia semakin menurun. Ekspor per
September yang sempat mengalami penurunan 2,15% atau menjadi USD12,23 miliar
bila dibandingkan dengan Agustus 2008. Namun, dari tahun ke tahun mengalami
kenaikan sebesar 28,53%.[2]
Keadaan impor di Indonesia tak
selamanya dinilai bagus, sebab menurut golongan penggunaan barang, peranan
impor untuk barang konsumsi dan bahan baku selama Oktober 2008 mengalami
penurunan dibanding bulan sebelumnya yaitu masing-masing dari 6,77% dan 75,65%
menjadi 5,99% dan 74,89%. Sedangkan peranan impor barang modal meningkat dari
17,58% menjadi 19,12%. Impor Indonesia dari ASEAN mencapai 23,22 %
dan dari Uni Eropa 10,37%.
B.
Efek nilai tukar
Perdagangan terms of trade
Term
of trade (TOT) adalah ukuran berapa banyak impor yang dapat diperoleh sebuah
unit barang ekspor. Misalnya, jika ekonomi hanya mengekspor apel dan hanya
mengimpor jeruk, maka syarat perdagangannya hanyalah harga apel karena harga
jeruk. Dengan kata lain, berapa banyak jeruk yang bisa Anda dapatkan untuk
satu unit apel. Karena ekonomi biasanya mengekspor dan mengimpor banyak
barang, mengukur TOT memerlukan penentuan indeks harga untuk barang ekspor
dan impor dan membandingkan keduanya.
Kenaikan
harga barang ekspor di pasar internasional akan meningkatkan TOT, sementara
kenaikan harga barang impor akan menurunkannya. Misalnya, negara-negara yang mengekspor minyak akan
melihat kenaikan TOT mereka ketika harga minyak naik, sementara TOT
negara-negara yang mengimpor minyak akan turun.
Ketentuan perdagangan dikatakan membaik
jika indeks yang
naik (Obstfeld dan Rogoff, hal25) Sederhananya, Nilai
ekspor suatu negara relatif terhadap impornya.
Hal ini dihitung dengan membagi nilai ekspor dengan nilai
impor, maka mengalikan hasilnya dengan 100. Jika ketentuan perdagangan suatu negara (TOT) kurang dari
100%, ada lebih
banyak modal keluar (untuk membeli impor) dari
pada jumlah yang masuk. Jika TOT lebih
besar dari 100% berarti negara ini mengumpulkan modal (lebih banyak
uang yang masuk dari ekspor)[3]
Beberapa formula dalam menghitung the terms of
trade:
Terms of Trade Index
ToT = 100 x rata-rata indeks harga eksport
100 x rata-rata indeks harga import
Jika pertumbuhan harga barang ekspor lebih tinggi
dibandingkan dengan barang impor, maka indeks TOT akan naik. Artinya, lebih
sedikit barang ekspor yang diperlukan untuk mengkompensasi volume impor.
Sebaliknya, jika pertumbuhan harga barang impor lebih tinggi dibandingkan
dengan barang ekspor, maka indeks TOT akan turun. Artinya, harus lebih banyak
barang yang diekspor untuk mengkompensasi volume impor. Perdagangan
internasional sangat dipengaruhi perubahan ekspor dan impor. Nilai tukar dan
tingkat inflasi mempengaruhi arah perubahan permintaan barang dan jasa dalam
perdagangan internasional. HARGA Istilah perdagangan berfluktuasi sejalan
dengan perubahan ekspor dan harga impor. Jelas nilai tukar dan tingkat inflasi
dapat baik mempengaruhi arah perubahan dalam hal perdagangan.
1. Term
of trade (TOT) adalah ukuran berapa banyak impor yang dapat diperoleh sebuah
unit barang ekspor.
2. Kenaikan
harga barang ekspor di pasar internasional akan meningkatkan TOT, sementara
kenaikan harga barang impor akan menurunkannya.
3. Ketentuan perdagangan dikatakan membaik
jika indeks yang
naik (Obstfeld dan Rogoff,Sederhananya, Nilai
ekspor suatu negara relatif terhadap impornya.
4. Mekanisme bagaimana TOT dapat berpengaruh pada nilai
tukar riil adalah dapat dilihat dari sebuah mekanisme sederhana yaitu perbaikan
TOT akan meningkatkan aliran modal masuk yang berasal dari perdagangan yang
selanjutnya dapat mengapresiasi nilai tukar riil dan sebaliknya. Memburuknya
TOT akan mengakibatkan permintaan valuta asing meningkat sehingga akan
mendepresiasi nilai tukar riil.
C.
Kebijakan
Perdagangan Internasional
1.
Kebijakan
Perdagangan Bebas
Kebijakan
perdagangan bebas adalah kebijakan perdagangan yang menginginkan kebebasan
dalam perdagangan, sehingga tidak ada rintangan yang menghalangi
arus produk dari dan ke luar negeri. Kebijakan perdagangan bebas berkembang
dengan berpedoman pada ajaran aliran klasik (liberal) yang tidak
menghendaki adanya rintangan-rintangan (hambatan-hambatan) dalam arus
perdagangan internasional. Menurut aliran klasik, perdagangan bebas layak
dipakai sebagai sarana untuk meningkatkan kemakmuran, dengan alasan sebagai
berikut:
1.
Dapat
mendorong persaingan antar pengusaha, sehingga tercipta produk yang berkualitas
dan berteknologi tinggi.
2.
Dapat
mendorong penghematan biaya, sehingga produksi dapat dijalankan dengan biaya
serendah-rendahnya dan dijual dengan harga bersaing (efisiensi).
3.
Dapat
menggerakkan perputaran modal, tenaga ahli dan investasi ke berbagai negara
sehingga dapat menumbuhkan perekonomian.
4.
Dapat
meningkatkan perolehan laba sehingga memungkinkan para pengusaha berinvestasi
lebih luas.
5.
Dapat
memperluas pilihan dan variasi bagi konsumen, sehingga mereka lebih bebas dalam
memilih berbagai produk yang diinginkan.
2.
Kebijakan
Perdagangan Proteksionis
Kebijakan
perdagangan proteksionis adalah kebijakan perdagangan yang melindungi industri
dalam negeri dengan cara membuat berbagai rintangan (hambatan) yang menghalangi
arus produk dari dan ke luar negeri. Alasan suatu negara menganut kebijakan
perdagangan proteksionis adalah sebagai berikut:
1.
Perdagangan
bebas hanya menguntungkan negara maju, karena mereka memiliki modal yang kuat
dan teknologi yang maju. Selain itu, harga produk industri negara maju dinilai
terlalu mahal (tinggi) dibanding harga bahan-bahan mentah yang dihasilkan
negara berkembang.
2.
Untuk
melindungi industri dalam negeri yang baru tumbuh. Industri seperti ini tidak
akan mampu bersaing dengan industri negara lain yang sudah maju dan
berpengalaman.
3.
Untuk
membuka lapangan kerja. Dengan melakukan proteksi, industriindustri di dalam
negeri dapat tetap hidup dan dengan demikian mampu membuka lapangan kerja bagi
masyarakat.
4.
Untuk
menyehatkan neraca pembayaran. Agar terhindar dari defisit dalam neraca
pembayaran, negara dapat menggunakan kebijakan perdagangan proteksionis,
caranya dengan meningkatkan ekspor.
5.
Untuk
meningkatkan penerimaan negara. Dengan mengenakan tarif tertentu terhadap
produk impor dan ekspor, negara dapat meningkatkan penerimaan.
Kebijakan perdagangan proteksionis dapat dilakukan suatu
negara dengan membuat berbagai hambatan atau rintangan. Hambatan-hambatan
tersebut di antaranya adalah:[4]
1.
Kuota impor
2.
Kuota ekspor
3. Tarif ekspor
4. Premi
5. Diskriminasi harga
6. Larangan ekspor
7. Larangan impor
8. Dumping
D. Pembayaran dalam Perdagangan
Internasional
Perdagangan internasional selalu
menimbulkan 2 aktifitas utama yaitu ekspor dan impor. Dari aktifitas ekspor
impor ini kemudian timbullah pertanyaan bagaimana cara melakukan pembayaran
dalam transaksi perdagangan tersebut
Sebelum membahas cara-cara pembayaran
dalam perdagangan internasional, baik kita tahu terlebih dahulu faktor penyebab
terjadinya perdagangan internasional ini. Faktor-faktor yang menyebabkan
terjadinya pembayaran internasional diantaranya sebagai berikut :[5]
a. Pembeli
(importir) dan penjual (eksportir) terpisah oleh batas Negara
b. Adanya
perbedaan mata uang pada masing-masing Negara
c. Komunikasi
antar negara dengan teknologi mutakhir begitu cepat,amun pengangkutan barang
terutama yang berbobot berat, tinggi dan berukuran besar masih menyita waktu
Pembayaran internasional adalah
pembayaran atas transaksi yang dilakukan oleh negara-negara yang terlibat dalam
perdagangan internasional berdasarkan kesepakatan yang telah dirundingkan
sebelumnya.
Pembayaran internasional pada umumnya
dilaksanakan melalui Bank. Hal ini karena cara pembayaran secara tunai dirasa
kurang praktis jika digunakan untuk lalu lintas perdagangan internasional. Oleh
karena itu muncullah cara-cara pembayaran yang lain.
Di Indonesia,
berdasarkan ketentuan pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1982 tentang Tata
Cara Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa, cara pembayaran dalam transaksi
ekspor impor dapat dilakukan dengan :
a. Pembayaran
di muka (Advance Payment)
b. Perhitungan
kemudian (Open Account)
c. Wesel
Inkaso (Collection Draft)
d. Konsinyasi
(Consigment)
e. Letter
of Credit (L/C)
f. Cara
pembayaran lain yang lazim dalam perdagangan luar negeri sesuai dengan
kesepakatan antara penjual dan pembeli
Pada dasarnya pemerintah tidak membatasi
penggunaan cara pembayaran yang lain berdasarkan kesepakatan bersama, bahkan
memberikan kelonggarang-kelonggaran agar frekuensi kegiatan perdagangan
internasional semakin meningkat untuk menambah devisa negara dan berguna bagi
jalannya pembangunan nasional. Dengan demikian eksportir maupun importir yang
akan melakukan transaksi perdagangan dapa memilih salah satu cara pembayaran
yang ada yang dipandang sesuai dan memberikan banyak keuntungan.
E.
Kebijakan
Pemerintah terhadap Bantuan Luar Negeri
Berdasarkan mekanisme pinjaman luar negeri daerah yang terdapat
dalam UU No. 22/1999 dan UU No. 25/1999, Pemerintah Daerah tidak dapat
mendapatkan pinjaman luar negeri sesuai dengan kebutuhan daerahnya. Hal ini
dapat disimpulkan dari : Pasal 81 ayat (3) UU No. 22/1999 yang artinya daerah
tidak dapat melakukan pinjaman luar negeri tanpa sepengetahuan pemerintah
pusat; Pasal 11 ayat (2) UU No. 25/1999 serta penjelasannya yang menyatakan
bahwa kewenangan pemerintah pusat berkaitan dengan pinjaman luar negeri daerah
mencakup juga evaluasinya dari berbagai aspek mengenai dapat tidaknya usulan
pinjaman daerah mendapatkan pinjaman luar negeri. Kewengan evaluasi oleh
pemerintah pusat dapat mengambil alih kewenangan daerah.
Kecenderungan
yang ditangkap dari latar belakang "melalui pemerintah pusat" adalah
Daerah tidak boleh melakukan pinjaman langsung sehingga semua pinjaman luar
negeri Daerah harus melalui mekanisme Penerusan Pinjaman atau Subsidiary Loan
Agreement (SLA).
Bila demikian, maka secara prinsip tidak akan ada Pinjaman Daerah
yang bersumber dari pinjaman luar negeri. Yang ada adalah pinjaman luar negeri
Pemerintah Pusat yang diteruspinjamkan kepada Daerah. Mekanisme SLA ini adalah
pilihan yang paling mudah bagi Pemerintah Pusat dan DPR
untuk
mengontrol jumlah dan penggunaan pinjaman luar negeri sesuai arahan GBHN. Oleh
karena itu, pasal 81 ayat (3) UU No. 22 dan pasal 11 ayat (2) UU No. 25 dan
penjelasannya perlu ditafsirkan secara berbeda sehingga menggambarkan mekanisme
peminjaman dana luar negeri oleh pemerintah daerah sbb: Daerah (Pemerintah dan
DPRD) menentukan pagu total pinjaman daerah;
Pemerintah
daerah melakukan evaluasi kelayakan proyek dalam rangka mengisi pagu total
pinjaman daerah; Pemerintah daerah mengusulkan proyek-proyek yang dinilai layak
kepada pemerintah pusat untuk memanfaatkan pagu total pinjaman luar negeri
nasional. Besarnya pagu pinjaman ini telah ditentukan oleh pemerintah pusat
bersama-sama dengan DPR.
Yang harus dipikirkan kemudian adalah mekanisme pemilihan
proyek-proyek usulan daerah untuk menggunakan pagu total pinjaman luar negeri
nasional. Pemilihan proyek menjadi masalah bila total usulan pinjaman luar
negeri dari daerah melebihi pagu total pinjaman luar negeri nasional, dengan
pemikiran bahwa pagu total pinjaman luar negeri nasional tidak statis (bisa
berkurang) tergantung pada besarnya kebutuhan pinjaman luar negeri oleh swasta.
Di samping itu, dengan semangat otonomi daerah, mekanisme
pemilihan proyek oleh pemerintah pusat tidak boleh mencampuri kewenangan
pemerintah daerah mengenai kebutuhan dan kelayakan suatu proyek daerah.
Rumusan Pasal 11 ayat (3) UU No. 25/1999 : "Daerah dapat
melakukan pinjaman jangka panjang guna membiayai pembangunan prasarana yang
merupakan aset Daerah dan dapat menghasilkan penerimaan untuk pembayaran
kembali pinjaman, serta memberikan manfaat bagi pelayanan masyarakat. "
akan sangat membatasi peluang pemerintah daerah melakukan pinjaman sehingga
menghilangkan
manfaat yang dapat diperoleh dari pinjaman, sekaligus membatasi peluang
memenuhi kebutuhan mengembangkan potensi dan membangun daerah.
Untuk
itu, penafsiran pasal ini perlu diperluas sehingga memperbesar peluang daerah
untuk mengembangkan potensi daerahnya.
F.
Peranan
Bantuan Luar Negeri bagi Pembangunan Indonesia
Masalah mengenai dampak-dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh
bantuan luar negeri, terutama bantuan resmi, seperti halnya dampak investasi
asing swasta, masih ramai di perdebatkan. Di satu pihak, yaitu para ekonom
tradisional, mengemukakan bahwa bantuan luar negeri telah membuktikan
manfaatnya dengan mendorong pertumbuhan dan transformasi struktural di banyak
negara berkembang. Namun, pihak lain berpendapat bahwa dalam kenyataannya
bantuan luar negeri tersebut sama sekali tidak mendorong pertumbuhan hingga
menjadi lebih cepat, tetapi justru memperlambat pertumbuhan sehubungan
dengan adanya substitusi terhadap investasi dan tabungan dalam negeri dan
membesarnya devisit neraca pembayaran negara-negara berkembang, yang semuanya
itu merupakan akibat dari meningkatnya kewajiban negara-negara berkembang untuk
membayar utang, serta sering dikaitkannya bantuan tersebut dengan keharusan
menampung produk ekspor negara-negara donor. [6]
Bantuan resmi juga dikritik karena dalam prakteknya terlalu menitikberatkan
pada pertumbuhan sektor modern, yang pada akhirnya memperlebar kesenjangan
standar hidup antara si kaya dan si miskin di negara-negara berkembang.
Belakangan ini muncul kecaman baru yang menuding bahwa tujuan atau fungsi
bantuan luar negeri praktis telah gagal, karena bantuan ini hanya mendorong
tumbuhnya kaum birokrat yang korup, mematikan inisiatif masyarakat, serta menciptakan
mentalitas pengemis bagi negara-negara penerimanya.
Terlepas dari kritik-kritik tersebut, selama dua dasawarsa yang lampau nampak
bahwa masyarakat di negara-negara donor itu sendiri mulai bersikap antipati
terhadap bantuan luar negeri, sehubungan dengan munculnya masalah-masalah
domestik yang serba pelik dirumah mereka sendiri, seperti pengangguran,
PENUTUP
Perkembangan ekspor impor merupakan faktor penentu dalam
menentukan roda perekonomiandi Indonesia.
Seperti yang kita ketahui, Indonesia sebagai negara yang sangat kaya raya
dengan hasil bumi dan migas, selalu aktif terlibat dalam perdagangan
internasional.
Nilai ekspor memang menunjukkan peningkatan namun tidak
dibarengi dengan kenaikan produksi, sebab tidak mengangkat volume ekspor yang
cukup signifikan. Konsekuensinya, naik turunnya nilai ekspor sangat tergantung
pada fluktuasi harga komoditas di pasar dunia. Selain harga, kualitas atau mutu
barang menjadi faktor penentu daya saing suatu produk. Berbagai masalah yang
muncul dapat mempengaruhi perkembangan ekspor impor yang ada. Namun dengan
adanya faktor-faktor pendorong, kegiatan ekspor impor akan tetap berjalan
dengan memperkecil masalah-masalah yang nantinya dihadapi.
Dengan adanya kebijakan-kebijakan yang diupayakan
pemerintah dalam kegiatan ekspor impor di Indonesia maka seiring waktu, ekspor
impor akan semakin menuju target dari tujuan-tujuan negara Indonesia.
REFERENSI
Djauhari Ahsar, Amirullah. 2002. Teori dan
Praktek Ekspor Impor, Yogja: Graha Ilmu hlm 45
http://berandailmu33.blogspot.com/2016/12/makalah-pengaruh-ekspor-impor-dalam.html
Akses 30 April 2020
Jurnal “efek volatilitas term of
trade (TOT) terhadap pertumbuhan ekonomi di ASEAN”Jurnal “tentang
nilai tukar kurs”
akses 30 April 2020
http://ekiniisipjakarta.blogspot.com/2016/03/tugas-kelompok-1-kebijakan-perdagangan.html
akses 30 April 2020
chmad,
Rinaldy, dkk. Cara Pembayaran Ekspor-Impor. Makalah Mata Kuliah Kepabeanan
Ekspor Impor, Administrasi Bisnis, Universitas Brawijay, 2014 hlm 45
http://tugasgalau.blogspot.com/2015/11/makalah-bantuan-luar-negeri.html
akses 30 April 2020
[2]
http://berandailmu33.blogspot.com/2016/12/makalah-pengaruh-ekspor-impor-dalam.html
Akses 30 April 2020
[3]
Jurnal “efek volatilitas term of trade (TOT) terhadap pertumbuhan
ekonomi di ASEAN”Jurnal “tentang nilai tukar kurs” akses 30 April 2020
[4]http://ekiniisipjakarta.blogspot.com/2016/03/tugas-kelompok-1-kebijakan-perdagangan.html
akses 30 April 2020
[5] chmad, Rinaldy, dkk. Cara
Pembayaran Ekspor-Impor. Makalah Mata Kuliah Kepabeanan Ekspor Impor,
Administrasi Bisnis, Universitas Brawijay, 2014 hlm 45
[6]
http://tugasgalau.blogspot.com/2015/11/makalah-bantuan-luar-negeri.html akses
30 April 2020
No comments:
Post a Comment