Iklan Sponsor

Friday 22 May 2020

Jurnal


BENTUK-BENTUK PEMERINTAHAN

FARHAN

Stai An-Nadwah Kuala Tungkal

Abstrak
Sistem pemerintahan terdiri dari gabungan dua kata yaitu sistem dan pemerintahan, demikian apabila dilihat dari sisi etimologis. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk totalitas. Secara umum sistem merupakan suatu struktur yang terdiri dari bagian-bagian atau komponen-komponen yang saling berhubungan dan apabila salah satu atau sebagian diantara komponen tersebut tidak atau kurang berfungsi, akan mempengaruhi komponen-komponen yang lainnya.
Istilah pemerintahan dapat diartikan baik secara luas maupun sempit. Dalam arti luas, pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan, dan meningkatkan derajat kehidupan rakyat secara untuk menjamin kepentingan negara itu sendiri, jadi bukan saja dikaitkan dengan pemerintahan yang menjalankan fungsi eksekutif saja tetapi hubungannya dengan fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dalam hal ini pengertian pemerintahan mencakup ke semua fungsi tersebut di atas. Dalam arti sempit adalah hanya menyangkut fungsi eksekutif saja. Demikian pula Bagir Manan menguraikan bahwa pemerintahan pertama-pertama diartikan sebagai keseluruhan lingkungan jabatan dalam suatu organisasi. Dalam organisasi negara, pemerintahan sebagai lingkungan jabatan adalah alat-alat kelengkapan negara, seperti jabatan eksekutif, jabatan legislatif, jabatan yudikatif, dan jabatan supra struktur lainnya.


PENDAHULUAN


Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.




PEMBAHASAN


A.     Pengertian Sistem Pemerintahan

Sistem pemerintahan terdiri dari gabungan dua kata yaitu sistem dan pemerintahan, demikian apabila dilihat dari sisi etimologis. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk totalitas. Secara umum sistem merupakan suatu struktur yang terdiri dari bagian-bagian atau komponen-komponen yang saling berhubungan dan apabila salah satu atau sebagian diantara komponen tersebut tidak atau kurang berfungsi, akan mempengaruhi komponen-komponen yang lainnya.
Istilah pemerintahan dapat diartikan baik secara luas maupun sempit. Dalam arti luas, pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan, dan meningkatkan derajat kehidupan rakyat secara untuk menjamin kepentingan negara itu sendiri, jadi bukan saja dikaitkan dengan pemerintahan yang menjalankan fungsi eksekutif saja tetapi hubungannya dengan fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dalam hal ini pengertian pemerintahan mencakup ke semua fungsi tersebut di atas. Dalam arti sempit adalah hanya menyangkut fungsi eksekutif saja. Demikian pula Bagir Manan menguraikan bahwa pemerintahan pertama-pertama diartikan sebagai keseluruhan lingkungan jabatan dalam suatu organisasi. Dalam organisasi negara, pemerintahan sebagai lingkungan jabatan adalah alat-alat kelengkapan negara, seperti jabatan eksekutif, jabatan legislatif, jabatan yudikatif, dan jabatan supra struktur lainnya.
Jadi fungsi-fungsi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif yang saling berhubungan, bekerja sama dan mempengaruhi satu sama lain merupakan satu sistem atau dengan perkataan lain, sistem pemerintahan adalah cara kerja lembaga-lembaga negara dan hubungannya satu sama lainnya.
Kalangan para pakar, sistem pemerintahan diartikan sebagai sistem hubungan dan tata kerja antara lembaga-lembaga negara. Dalam konsep hukum tata negara sistem pemerintahan adalah suatu sistem hubungan antara lembaga
legislatif dengan lembaga eksekutif. A. Hamid S Attamimi mengartikan sistem pemerintahan negara pada hakikatnya membicarakan sistem kerja pemerintahan yang dilakukan
Secara etimologi pemerintahan berasal dari kata sebagai berikut :
1.      Kata dasar “perintah” berarti melakukan pekerjaan menyuruh.
2.      Penambahan awalan pe menjadi “pemerintah” berarti badan yang melakukan kekuasaan memerintah.
3.      Penambahan akhiran an menjadi “pemerintahan” berarti perbuatan, cara, hal atau urusan daripada badan yang memerintah tersebut.[1]
Menurut doktrin hukum tata negara , pengertian sistem pemerintahan negara dapat dibagi kedalam tiga pengertian, yaitu sebagai berikut :
         Sistem Pemerintahan Negara dalam arti paling luas adalah tatanan yang berupa struktur dari suatu negara dengan menitikberatkan hubungan antara negara dan rakyat. Pengertian seperti ini akan menimbulkan model pemerintahan monarki, aristrokasi, dan demokrasi.
         Sistem Pemerintahan Negara dalam arti luas suatu tahanan atau struktur pemerintahan negara yang bertitik tolak dari hubungan antarsemua organ negara, termasuk hubungan antara pemerintah pusat dan bagian-bagian.
         Sistem Pemerintahan Negara dalam arti sempit adalah suatu tatanan atau struktur pemerintah yang bertitik tolak dari hubungan sebagai organ negara di tingkat pusat, khususnya antara eksekutif dan legislatif
  Sistem parlementer, yaitu parlemen (legislatif) mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada eksekutif. Contoh : Prancis, Belgia, Inggris, dll.
  .Sistem presidensial, yaitu parlemen (legislatif) dan pemerintah (eksekutif) mempunyai kedudukan yang sama dan saling melakukan kontrol. Contoh : Amerika Serikat, Indonesia, Brunai Darusalam, dll.
a.       Sistem Pemerintahan Parlementer[2]
Dimana dalam sistem ini dilakukan pengawasan terhadap eksekutif  oleh legislatif, jadi kekuasaan pearlemen yang besar dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan yang lebih besar kepada rakyat, maka pengawasan atas jalannya pemerintahan dilakukan oleh wakil rakyat yang duduk di parlemen.
Sistem pemerintahan yang dapat dijadikan model untuk sistem ini adalah kerajaan Inggris.
Dengan demikian menurut sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
-          Hal tersebut berdasarkan atas prinsip-prinsip pembagian kekuasaan.
-          Dimana terjadi tanggung jawab berbalas-balasan antara eksekutif dan legislatif, oleh karena itu pihak eksekutif boleh membubarkan parlementer (legislatif) atau sebaliknya dia sendiri yang mesti meletakkan jabatan bersama-sama kabinetnya, di saat kebijaksanaannya tidak dapat lago diterima oleh kebanyakan suara para anggota parlemen.
-          Dalam hal ini juga terjadi pertanggungjawaban bersama (timbalbalik) antara PM dan kabinetnya.
-          Eksekutif (baik PM maupun menteri-menterinya) terpilih sebagai Kepala Pemerintahan sesuai dengan dukungan mayoritas parlemen.
b.      Sitem Pemerintahan Presidensial
Dimana dalam sistem ini presiden memiliki kekuasaan yang kuat, karena selain sebagai kepala negara juga sebagai kepala pemerintahan yang mengetuai kabinet (dewan menteri-menteri). Oleh karena itu untuk tidak menjurus diktatorisme maka diperlukan check and balances antara lembaga tinggi negara, inilah yang disebut checking power with power.

B.     Bentuk Pemerintahan

Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik.



1.      Bentuk Pemerintahan MONARKI (Kerajaan)
Leon Duguit dalam bukunya Traite de Droit Constitutional membedakan pemerintahan dalam bentuk monarki dan republik. Perbedaan antara bentuk pemerintahan “monarki” dan “republik” menurut Leon Duguit, adalah ada pada kepala negaranya. Jika ditunjuk berdasarkan hak turun – temurun, maka kita berhadapan dengan Monarki. Kalau kepala negaranya ditunjuk tidak berdasarkan turun – temurun tetapi dipilih, maka kita berhadapan dengan Republik. 
Dalam praktik – praktik ketatanegaraan, bentuk pemerintahan monarki dan republik dapat dibedakan atas:
a)   Monarki absolut
Monarki absolut adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang (raja, ratu,, syah, atau kaisar) yang kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas. Perintah raja merupakan wewenang yang hrus dipatuhi oleh rakyatnya. Pada diri raja terdapat kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang menyatu dalam ucapan dan perbuatannya. Contoh Perancis semasa Louis XIV dengan semboyannya yang terkenal L’etat C’est Moi (negara adalah saya).
b)   Monarki konstitusional
        Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaannya dibatasi undang – undang dasar (konstitusi). Proses monarki kontitusional adalah sebagai berikut: 
1.      Ada kalanya proses monarki konstitusional itu datang dari raja itu sendiri karena takut dikudeta. Contohnya: negara Jepang dengan hak octroon. 
2.      Ada kalanya proses monarki konstitusional itu terjadi karena adanya revolusi rakyat terhadap raja. Contohnya: inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, Yordania, Denmark, Aarab Saudi, Brunei Darussalam.
c)   Monarki parlementer 
Monarki parlementer adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam monarki parlementer, kekuasaan, eksekutif dipegang oleh kabinet (perdanan menteri) dan bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja hanya sebagain kepala negara (simbol kekeuasaan) yang kedudukannya ridak dapat diganggu gugat. Bentuk monarki parlementer sampai sekarang masih tetap dilaksanakan di negara Inggris, Belanda, dan Malaysia.
2.      Bentuk Pemerintahan OLIGARKI
Oligarki adalah kekuasaan yang dikendalikan oleh sedikit orang, tetapi memiliki pengaruh dominan dalam pemerintahan. Oligarki merupakan tipe klasik suatu bentuk kekuasaan. Kata oligarki berasal dari bahasa Yunani, yaitu oligoi berarti "beberapa" atau "segelintir" danarche berarti "memerintah". Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh beberapa orang, namun untuk kepentingan beberapa orang tersebut (bentuk negatif). Hampir senada dengan itu, menurut Aristoteles, oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan kelompoknya.
Negara-negara Oligarki :

a.      Uni Soviet

Di Uni Soviet saat rezim Stalin, hanya anggota Partai Komunis yang mendukung birokratisasi Stalin saja dapat memegang jabatan pemerintahan, sisanya disingkirkan atau dibunuh dengan kejam.

b.      Afrika Selatan

Di Afrika Selatan sebelum 1994, orang-orang minoritas berkulit putih memerintah secara oligarki atas mayoritas penduduk Afrika Selatan berkulit hitam. Politik rasisme ini secara resmi pada 1948 disebut aparteid.
3.      Bentuk Pemerintahan REPUBLIK
Dalam pelaksaaan bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik kontitusional, dan republik parlementer. 
a.    Republik absolut 
Dalam sistem republik absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengakibatkan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini, parlemen memang ada, namun tidak berfungsi. 

b.   Republik konstitusional 
Dalam sistem republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen. 
c.    Republik parlementer 
Dalam sistem republik palementer, presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu – gutat. Sedangkan kepala pemerintah berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini, kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada kekuasaan eksekutif.

C.      Sistem Pemerintahan Presidensial

Untuk mengetahui sistem pemerintahan presidensial, terlebih dahulu akan dibahas mengenai sistem pemerintahan.[3]
a.       Sistem Pemerintahan
Dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.Dalam arti yang sempit, pemerintaha adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga yaitu:
1.      Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan
2.      Legislatif yang berati kekuasaan membentuk undang-undang
3.      Yudikatif yang berati kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.
Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet.Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan ministrial.
b.      Kabinet Presidensial
Kabinet presidensial adalah suatu kabinet dimana pertanggung jawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh presiden.Presiden merangkap jabatan sebagai perdana menteri sehingga para menteri tidak bertanggung jawab kepada perlemen/DPR melainkan kepada presiden. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet presidensial adalah Amarika Serikat dan Indonesia
c.       Kabinet Ministrial
Kabinet ministrial adalah suatu kabinet yang dalam menjalankan kebijaksaan pemerintan, baik seorang menteri secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama seluruh anggota kebinet bertanggung jawab kepada parlemen/DPR. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet ini adalah negara-negara di Eropa Barat.
d.      Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementem
Sistem pemerintahan Negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar yaitu:
1.      Sistem Pemerintahan Presidensial[4]
Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial
            a.      Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
            b.      Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
            c.      Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
           d.      Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
            e.      Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
             f.      Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
2.      Sistem Pemerintahan Parlementer
Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer
            a.      Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
            b.      Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum dan memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
            c.      Pemerintah atau kabinet terdiri dari para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif.Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
           d.      Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
            e.      Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki.Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan.Ia hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara.
             f.      Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.


Kesimpulan

 

Dalam sistem pemerintahan negara republik, lembaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda.
Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen).Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif.



[1] Joeniarto, Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara, (Jakarta: PT Bina Aksara, 1984), hal 18.
[2] C. S. T, Kansil, Ilmu Negara (umum dan indonesia), (Jakarta: Pradya Paramita, 2004) hal 135.
[3] Sastrapratedja, Parera Frans. M, Niccolo Machiavelli Sang Penguasa: Surat Seorang Negarawan Kepada Pemimpin Republik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1991, hlm. 49.
[4] Budardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008, hlm. 47-48.

Bentuk-Bentuk Pemerintahan


Mata Kuliah
ILMU NEGARA

Tentang :

Bentuk-Bentuk Pemerintahan


Dosen Pengampu : Jamahari,S.HI.MH





Description: Image result for logo stai an nadwah
 








Disusun oleh :
Kelompok : 9

FARHAN

YUDHA ADHITYA N


SEMESTER : II/HTN/C


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AN-NADWAH
KUALA TUNGKAL
2020


KATA PENGANTAR

 

Alhamdulillah puji syukur atas kehadirat Allah SWT atas segala limpahan Rahmat dan Hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Bentuk-bentuk Negara. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan atas junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat dan sekalian umatnya yang bertaqwa.
            Ucapan terima kasih pula kami tujukan kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam proses penyusunan makalah ini, baik bantuan materil maupun nonmateril.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itukritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan guna penyempurnaan penyusunan makalah selanjutnya. Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, amin.

Kuala Tungkal           April 2020
                                                                                                            Penulis


DAFTAR ISI



 




BAB I

PENDAHLUAN

A.    Latar Belakang

Negara sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat, didefinisikan pula oleh Roger H. Soltau dengan alat (agency) atau wewenang (authority), yang mengatur persoalan-persoalan bersama, atas nama rakyat. Maka, bernegara dengan baik menjadi sangat urgen bagi setiap warga negara.
Kemudian dilanjutkan dengan pembagian tugas masing-masing agar tidak ada tumpang tindih satu sama lain. Selain itu mereka juga membutuhkan seseorang yang memiliki ototritasguna melakukan tindakan tertentu jika terjadi sesuatu dengan mereka. Dia juga harus sekaligus mampu menjadi penengah atas semua konflik yang terjadi inilah yang mereka sebut sebagai raja atau kepala Negara. Konklusinya adalah bahwa manusia tidak dapat  hidup dengan teratur, tertib dan menjamin keamanannya tanpa adanya negara. Karena pada hakikatnya, dalam komunitas kecil dan aturan
Selain dari pada untuk memimpin suatu negara juga harus mengetahui bagaimana sebenernya negara, bentuk negara dan bentuk pemerintahan di Indonesia itu sendiri. Untuk itu makalah ini penulis menkaji sedikit mengenai hal tersebut.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa Pengertian Sistem Pemerintahan?
2.      Bagaimana bentuk Pemerintahan?

BAB II

PEMBAHASAN

A.     Pengertian Sistem Pemerintahan

Sistem pemerintahan terdiri dari gabungan dua kata yaitu sistem dan pemerintahan, demikian apabila dilihat dari sisi etimologis. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk totalitas. Secara umum sistem merupakan suatu struktur yang terdiri dari bagian-bagian atau komponen-komponen yang saling berhubungan dan apabila salah satu atau sebagian diantara komponen tersebut tidak atau kurang berfungsi, akan mempengaruhi komponen-komponen yang lainnya.
Istilah pemerintahan dapat diartikan baik secara luas maupun sempit. Dalam arti luas, pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan, dan meningkatkan derajat kehidupan rakyat secara untuk menjamin kepentingan negara itu sendiri, jadi bukan saja dikaitkan dengan pemerintahan yang menjalankan fungsi eksekutif saja tetapi hubungannya dengan fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dalam hal ini pengertian pemerintahan mencakup ke semua fungsi tersebut di atas. Dalam arti sempit adalah hanya menyangkut fungsi eksekutif saja. Demikian pula Bagir Manan menguraikan bahwa pemerintahan pertama-pertama diartikan sebagai keseluruhan lingkungan jabatan dalam suatu organisasi. Dalam organisasi negara, pemerintahan sebagai lingkungan jabatan adalah alat-alat kelengkapan negara, seperti jabatan eksekutif, jabatan legislatif, jabatan yudikatif, dan jabatan supra struktur lainnya.
Jadi fungsi-fungsi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif yang saling berhubungan, bekerja sama dan mempengaruhi satu sama lain merupakan satu sistem atau dengan perkataan lain, sistem pemerintahan adalah cara kerja lembaga-lembaga negara dan hubungannya satu sama lainnya.
Kalangan para pakar, sistem pemerintahan diartikan sebagai sistem hubungan dan tata kerja antara lembaga-lembaga negara. Dalam konsep hukum tata negara sistem pemerintahan adalah suatu sistem hubungan antara lembaga

legislatif dengan lembaga eksekutif. A. Hamid S Attamimi mengartikan sistem pemerintahan negara pada hakikatnya membicarakan sistem kerja pemerintahan yang dilakukan
Secara etimologi pemerintahan berasal dari kata sebagai berikut :
1.      Kata dasar “perintah” berarti melakukan pekerjaan menyuruh.
2.      Penambahan awalan pe menjadi “pemerintah” berarti badan yang melakukan kekuasaan memerintah.
3.      Penambahan akhiran an menjadi “pemerintahan” berarti perbuatan, cara, hal atau urusan daripada badan yang memerintah tersebut.[1]
Menurut doktrin hukum tata negara , pengertian sistem pemerintahan negara dapat dibagi kedalam tiga pengertian, yaitu sebagai berikut :
         Sistem Pemerintahan Negara dalam arti paling luas adalah tatanan yang berupa struktur dari suatu negara dengan menitikberatkan hubungan antara negara dan rakyat. Pengertian seperti ini akan menimbulkan model pemerintahan monarki, aristrokasi, dan demokrasi.
         Sistem Pemerintahan Negara dalam arti luas suatu tahanan atau struktur pemerintahan negara yang bertitik tolak dari hubungan antarsemua organ negara, termasuk hubungan antara pemerintah pusat dan bagian-bagian.
         Sistem Pemerintahan Negara dalam arti sempit adalah suatu tatanan atau struktur pemerintah yang bertitik tolak dari hubungan sebagai organ negara di tingkat pusat, khususnya antara eksekutif dan legislatif
  Sistem parlementer, yaitu parlemen (legislatif) mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada eksekutif. Contoh : Prancis, Belgia, Inggris, dll.
  .Sistem presidensial, yaitu parlemen (legislatif) dan pemerintah (eksekutif) mempunyai kedudukan yang sama dan saling melakukan kontrol. Contoh : Amerika Serikat, Indonesia, Brunai Darusalam, dll.
a.       Sistem Pemerintahan Parlementer[2]
Dimana dalam sistem ini dilakukan pengawasan terhadap eksekutif  oleh legislatif, jadi kekuasaan pearlemen yang besar dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan yang lebih besar kepada rakyat, maka pengawasan atas jalannya pemerintahan dilakukan oleh wakil rakyat yang duduk di parlemen.
Sistem pemerintahan yang dapat dijadikan model untuk sistem ini adalah kerajaan Inggris.
Dengan demikian menurut sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
-          Hal tersebut berdasarkan atas prinsip-prinsip pembagian kekuasaan.
-          Dimana terjadi tanggung jawab berbalas-balasan antara eksekutif dan legislatif, oleh karena itu pihak eksekutif boleh membubarkan parlementer (legislatif) atau sebaliknya dia sendiri yang mesti meletakkan jabatan bersama-sama kabinetnya, di saat kebijaksanaannya tidak dapat lago diterima oleh kebanyakan suara para anggota parlemen.
-          Dalam hal ini juga terjadi pertanggungjawaban bersama (timbalbalik) antara PM dan kabinetnya.
-          Eksekutif (baik PM maupun menteri-menterinya) terpilih sebagai Kepala Pemerintahan sesuai dengan dukungan mayoritas parlemen.
b.      Sitem Pemerintahan Presidensial
Dimana dalam sistem ini presiden memiliki kekuasaan yang kuat, karena selain sebagai kepala negara juga sebagai kepala pemerintahan yang mengetuai kabinet (dewan menteri-menteri). Oleh karena itu untuk tidak menjurus diktatorisme maka diperlukan check and balances antara lembaga tinggi negara, inilah yang disebut checking power with power.

B.     Bentuk Pemerintahan

Pemerintahan merupakan suatu pengertian campuran untuk pekerjaan yang bermacam-macam. Pelaksanaan umum, pengusahaan kekayaan pemerintahan, pelakasanaan pekerjaan umum, pengawasan kegitan rakyat, pengaturan kedudkan hokum rakyat. Sruktur pemeritah meliputi cabang kekuasaan legislatife, eksekutif, dan yudikatif. Jadi, istilah pemerintahan mencakup pengertian struktur dan mekanisme kekuasaan dalam suatu negara serta wewenang masing-masing.
Dari sisi pelaksanaan dan mekanisme pemilihannya, bentuk pemerintahan digolongkan dalam tiga kelompok yaitu sebagai berikut: Dalam dunia ini Negara memiliki macam-macam bentuk pemerintahan menurut para ahli yaitu :

1.      Otokrasi (Pemerintahan satu tangan) Menurut Aristoteles

Aristoteles membedakan bentuk pemerintahan berdasarkan dua kriteria pokok, yaitu jumlah orang yang memegang pucuk pemerintahan dan kualitas pemerintahannya. Berdasarkan dua kriteria tersebut, perbedaan bentuk pemerintahan adalah sebagai berikut :[3]
a.    Diktatur
Diktatur adalah suatu bentuk pemerintahan otokratis yang dipimpin oleh seorang diktator. Kata ini mempunyai dua kemungkinan arti: Diktator Romawi yaitu suatu jabatan politis dari Republik Romawi. Para diktator Romawi diberikan kekuasaan mutlak pada saat-saat darurat
b. Plutokrasi
Plutokrasi (Plutocracy) merupakan suatu sistem pemerintahan yang mendasarkan suatu kekuasaan atas dasar kekayaan yang mereka miliki. Mengambil kata dari bahasa Yunani, Ploutos yang berarti kekayaan dan Kratos yang berarti kekuasaan. Riwayat keterlibatan kaum hartawan dalam politik kekuasaan memang berawal di kota Yunani, untuk kemudian diikuti di kawasan Genova, Italia.
c.  Monarki
Monarki atau sering disebut kerajaan adalah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki atau raja. Kepala monarki memegang kekuasaan sepanjang hayatnya. Dizaman sekarang ada 2 macam sistem pemerintahan monarki yaitu :
         Monarki konstitusional : penguasa dibatasi oleh kontitusi
         Monarki demokratis : tahta penguasa akan bergilir ke kalangan sultan.
d.  Oligarki
Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif dipegang oleh kelompok elit kecil dari masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga, atau militer. Kata ini berasal dari kata bahasa Yunani untuk "sedikit" dan "memerintah".
e.  Kleptokrasi
Bentuk sistem pemerintahan yang melakukan dengan bentuk administrasi public yang menggunakan uang yang berasal dari public untuk memperkaya diri sendiri.
f.  Tirani
seseorang yang memegang suatu bentuk pemerintahan dengan kepentingan pribadi yang disebut dengan sistem pemerintahan Tirani.
Ajaran plato (249 – 347 SM)
Plato mengemukakan lima bentuk pemerintahan negara. Kelima bentuk itu menurut Plato harus sesuai dengan sifat – sifat tertentu manusia. Adapun kelima bentuk itu sebagai berikut. 
  1. Aristrokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipengang oleh kaum cendikiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan, 
  2. Timokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang – orang yang ingin mencapai kemashuran dan kehormatan, 
  3. Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan, 
  4. Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata, 
  5. Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tirani (sewenang – wenang) sehingga jauh dari cita – cita keadilan.
Ajaran polybios (204 – 122 M)
Ajaran polybios yang dikenal dengan teori Siklus, sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari Aristoteles dengan sedikit perubahan, yaitu dengan mengganti bentuk pemerintahan ideal politea dan demokrasi.

Monarki adalah bentuk pemerintahan yang pada mulanya mendirikan kekuasaan atas nama rakyat dengan baik dan dapat dipercaya. Namun pada perkembangannya, para penguasa dalam hal ini adalah raja tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum, bahkan cenderung sewenang – wenang dan menindas rakyat. Bentuk pemerintahan monarki bergeser menjadi tirani. 
Dalam situasi pemerintahan tirani yang sewenang – wenang, mumcullah kaum bengsawan yang bersekongkol untuk melawan. Mereka bersatu untuk mengadakan pemberontakan sehingga kekuasaan beralih kepada mereka. Pemerintahan selanjutnya dipegang oleh beberapa orang dan memperhatikan kepentingan umum. Pemerintahan pun berubah dari tirani menjadi aristokrasi. 
Aristokrasi yang semula baik dan memperhatikan kepentingan umum, pada perkembangan tidak lagi menjalankan keadilan dan hanya mementingkan diri sendiri. Keadaan itu mengakibatkan pemerintahan Aristokrasi bergeser ke Oligarki. 
Dalam pemerinyahan Oligarki yang tidak memiliki keadilan rakyat mengambil alih kekuasaan untuk memperbaiki nasib lewat pemberontakan. Rakyat menjalankan kekuasaan negara demi kepentingan rakyat. Akibatnya, pemerintahan bergeser menjadi demokrasi. Namun, pemerintahan demokrasi yang awalnya baik lama kelamaan banyak diwarnai kekacauan, kebobrokan, dan korupsi sehingga hukum sulit ditegakkan. Akibatnya pemerintahan berubah menjadi okhlokrasi. Dari pemerintahan okhlokrasi ini kemudian muncul seorang yang kuat dan berani yang dengan kekerasan dapat memegang pemeritahan. Dengan demikian, pemerintahan dipengang oleh satu tangan lagi dalam bentuk monarki. 
Perjalanan siklus pemerintahan diatas memperlihatkan kepada kita adanya hubungan kausal (sebab – sebab) antara bentuk pemerintahan yang satu dengan yang lain. Itulah sebabnya polybios beranggapan bahwa lahirnya pemerintahan yang satu dengan yang lain merupakan akibat dari pemerintahan yang sebelumnya telah ada.

2.      Anarkisme

Anarkisme atau dieja anarkhisme yaitu suatu paham yang mempercayai bahwa segala bentuk negara, pemerintahan, dengan kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuhsuburkan penindasan terhadap kehidupan, oleh karena itu negara, pemerintahan, beserta perangkatnya harus dihilangkan/dihancurkan.

3.      Sosialisme

Sosialisme atau sosialis adalah sistem sosial dan ekonomi yang ditandai dengan kepemilikan sosial dari alat-alat produksi dan manajemen koperasi ekonomi, serta teori politik dan gerakan yang mengarah pada pembentukan sistem tersebut. "Kepemilikan sosial" bisa merujuk ke koperasi, kepemilikan umum, kepemilikan negara, kepemilikan warga ekuitas, atau kombinasi dari semuanya. Ada banyak jenis sosialisme dan tidak ada definisi tunggal secara enskapitulasi dari mereka semua. Mereka berbeda dalam jenis kepemilikan sosial yang mereka ajukan, sejauh mana mereka bergantung pada pasar atau perencanaan, bagaimana manajemen harus diselenggarakan dalam lembaga-lembaga yang produktif, dan peran negara dalam membangun sosialisme.

4.        Demokrasi

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana warga memiliki wewenang dan hak setara dalam hal pengambilan keptusan yang dapat mengubah hidup mereka. Sistem demokrasi memberikan kesempatan warga Negara dalam partisipasi baik langsung maupun perwakilan untuk menyampaikan aspirasi dalam perumusan, pengembangan dan pembuatan hokum. Demokrasi memungkinkan adanya kebebasan politik. Sistem pemerintahan demokrasi memiliki 2 bentuk besar yaitu :
  Demokrasi langsung : yang mana selruh warga Negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan.
  Demokrasi perwakilan : yang mana kekuasaan politik dijalankan langsung oleh perwakilan  namun rakyat tetap menjadi satu kekuasaan berdaulat.

5.      Republik

Republik adalah sistem pemerintahan yang kepala negaranya adalah seorang presiden. Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat kasus dimana negara republik diperintah secara totaliter. Republik berbeda dengan monarki namun yang membuat beda adalah tergantung kepada penguasa eksekutif Negara itu sendiri. Republik dibagi menjadi 3 bentuk yaitu :
Dalam pemerintahan republik konstitusional kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Kedudukan politik dapat diperebutkan melalui cara-cara yang sah, seperti yang ditetapkan dalam undang-undang. Dalam undang-undang diatur mengenai bagaiman kekuasaan dijalankan, hak, dan kewajiban warga negara, serta aturan-aturan lain dalam kehidupan kenegaraan. Dlam pemerintahan ini, presiden menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Contoh Amerika Serikat, dan Republik Indonesia.
Dalam pemerintahan ini, presiden sebagai kepala negara yang tidak aktifmemimpin penyelenggaraan pemerintahan. Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang memimpin kabinet. Para menteri bertanggung jawab pada parlemen. Presiden tidak dapat diganggu gugat. Presiden memiliki hak prerogatif, yakni hak yang bersifat
kehormatan sehingga hanya sebagai lambang. Contoh Jerman, Italia, dan India.
Federasi dari beberapa negara bagian dengan bentuk pemerintahan republik. Federasi adalah pemerintah pusat. Negara-negara dalam federasi juga menggunakan sistem federasi
Istilah bentuk pemerintahan pun harus dibedakan pula dari istilah 'sistem pemerintahan' yang menyangkut pilihan antara sistem presidential, sistem parlementer, atau sistem campuran. Konsepsi yang terakhir ini berkenaan dengan sistem penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan dalam arti cabang kekuasaan eksekutif. Perbedaannya dari pengertian bentuk pemerintahan. Pertama adalah bahwa istilah pemerintahan dalam konsepsi 'bentuk pemerintahan' bersifat statis, yaitu berkenaan dengan ben- tuknya (vormen), sedangkan dalam 'sistem pemerintahan', aspek pemerintahan yang dibahas bersifat dinamis. Kedua, dalam konsepsi bentuk pemerintahan, kata pemerintahan lebih luas pengertiannya karena mencakup keseluruhan cabang kekuasaan.



BAB III

PENUTUP


A.    Kesimpulan

Dari pembahasan di makalah dapat ditarik kesimpulan :
1.      Bentuk negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai negara di dunia ialah: negara kesatuan(Unitarianisme) dan negara serikat (Federasi). Disamping 2 bentuk itu, dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya, bentuk Negara dapat digolongkan ketiga kelompok yaitu: Monarki, Oligarki, dan Demokrasi. Dan monarki terbagi menjadi tiga yaitu: Monarki absolute, Monarki konstitusional, dan Monarki parlamenter.
2.      Bentuk Pemerintahan terbagi menjadi 5 yaitu : otokrasi, anarkisme, sosialisme, demokrasi dan republic



















DAFTAR PUSTAKA


S. T, Kansil, Ilmu Negara (umum dan indonesia), Jakarta: Pradya Paramita, 2004.
      Duguit, Traite de Droit Contitutionel jilid 2, 1923
      Jellinek, Allgemene Staatslehre  ,1914.
      Joeniarto, Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara, Jakarta: PT Bina Aksara, 1984
      Tim ICCE UIN Jakarta, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE Uin Syarif Hidayatullah, 2000




[1] Joeniarto, Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara, (Jakarta: PT Bina Aksara, 1984), hal 18.
[2] C. S. T, Kansil, Ilmu Negara (umum dan indonesia), (Jakarta: Pradya Paramita, 2004) hal 135.
[3] Tim ICCE UIN Jakarta, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, (Jakarta: ICCE Uin Syarif Hidayatullah, 2000) hal 34.