BENTUK-BENTUK PEMERINTAHAN
FARHAN
Stai An-Nadwah Kuala Tungkal
Abstrak
Sistem pemerintahan terdiri dari gabungan dua kata
yaitu sistem dan pemerintahan, demikian apabila dilihat dari sisi etimologis.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sistem adalah perangkat unsur yang secara
teratur saling berkaitan sehingga membentuk totalitas. Secara umum sistem
merupakan suatu struktur yang terdiri dari bagian-bagian atau komponen-komponen
yang saling berhubungan dan apabila salah satu atau sebagian diantara komponen
tersebut tidak atau kurang berfungsi, akan mempengaruhi komponen-komponen yang
lainnya.
Istilah pemerintahan dapat diartikan baik secara luas
maupun sempit. Dalam arti luas, pemerintahan adalah segala urusan yang
dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan, dan meningkatkan
derajat kehidupan rakyat secara untuk menjamin kepentingan negara itu sendiri,
jadi bukan saja dikaitkan dengan pemerintahan yang menjalankan fungsi eksekutif
saja tetapi hubungannya dengan fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Dalam hal ini pengertian pemerintahan mencakup ke semua fungsi tersebut di
atas. Dalam arti sempit adalah hanya menyangkut fungsi eksekutif saja. Demikian
pula Bagir Manan menguraikan bahwa pemerintahan pertama-pertama diartikan
sebagai keseluruhan lingkungan jabatan dalam suatu organisasi. Dalam organisasi
negara, pemerintahan sebagai lingkungan jabatan adalah alat-alat kelengkapan
negara, seperti jabatan eksekutif, jabatan legislatif, jabatan yudikatif, dan
jabatan supra struktur lainnya.
PENDAHULUAN
Pembukaan UUD 1945
Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan
negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1
UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah
kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara
kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.Hal itu
didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”Dengan demikian,
sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan terdiri dari gabungan dua kata yaitu
sistem dan pemerintahan, demikian apabila dilihat dari sisi etimologis. Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur
saling berkaitan sehingga membentuk totalitas. Secara umum sistem merupakan
suatu struktur yang terdiri dari bagian-bagian atau komponen-komponen yang
saling berhubungan dan apabila salah satu atau sebagian diantara komponen
tersebut tidak atau kurang berfungsi, akan mempengaruhi komponen-komponen yang
lainnya.
Istilah pemerintahan dapat diartikan baik secara luas maupun
sempit. Dalam arti luas, pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh
negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan, dan meningkatkan derajat kehidupan
rakyat secara untuk menjamin kepentingan negara itu sendiri, jadi bukan saja
dikaitkan dengan pemerintahan yang menjalankan fungsi eksekutif saja tetapi
hubungannya dengan fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dalam hal ini
pengertian pemerintahan mencakup ke semua fungsi tersebut di atas. Dalam arti
sempit adalah hanya menyangkut fungsi eksekutif saja. Demikian pula Bagir Manan
menguraikan bahwa pemerintahan pertama-pertama diartikan sebagai keseluruhan
lingkungan jabatan dalam suatu organisasi. Dalam organisasi negara,
pemerintahan sebagai lingkungan jabatan adalah alat-alat kelengkapan negara,
seperti jabatan eksekutif, jabatan legislatif, jabatan yudikatif, dan jabatan
supra struktur lainnya.
Jadi fungsi-fungsi lembaga legislatif, eksekutif dan
yudikatif yang saling berhubungan, bekerja sama dan mempengaruhi satu sama lain
merupakan satu sistem atau dengan perkataan lain, sistem pemerintahan adalah
cara kerja lembaga-lembaga negara dan hubungannya satu sama lainnya.
Kalangan para pakar, sistem pemerintahan diartikan sebagai
sistem hubungan dan tata kerja antara lembaga-lembaga negara. Dalam konsep
hukum tata negara sistem pemerintahan adalah suatu sistem hubungan antara
lembaga
legislatif
dengan lembaga eksekutif. A. Hamid S Attamimi mengartikan sistem pemerintahan
negara pada hakikatnya membicarakan sistem kerja pemerintahan yang dilakukan
Secara
etimologi pemerintahan berasal dari kata sebagai berikut :
1.
Kata
dasar “perintah” berarti melakukan pekerjaan menyuruh.
2.
Penambahan
awalan pe menjadi “pemerintah” berarti badan yang melakukan kekuasaan
memerintah.
3.
Penambahan
akhiran an menjadi “pemerintahan” berarti perbuatan, cara, hal atau urusan
daripada badan yang memerintah tersebut.[1]
Menurut
doktrin hukum tata negara , pengertian sistem pemerintahan negara dapat dibagi
kedalam tiga pengertian, yaitu sebagai berikut :
Sistem Pemerintahan
Negara dalam arti paling luas adalah tatanan yang berupa struktur dari suatu
negara dengan menitikberatkan hubungan antara negara dan rakyat. Pengertian
seperti ini akan menimbulkan model pemerintahan monarki, aristrokasi, dan
demokrasi.
Sistem
Pemerintahan Negara dalam arti luas suatu tahanan atau struktur pemerintahan
negara yang bertitik tolak dari hubungan antarsemua organ negara, termasuk
hubungan antara pemerintah pusat dan bagian-bagian.
Sistem
Pemerintahan Negara dalam arti sempit adalah suatu tatanan atau struktur
pemerintah yang bertitik tolak dari hubungan sebagai organ negara di tingkat
pusat, khususnya antara eksekutif dan legislatif
Sistem parlementer, yaitu
parlemen (legislatif) mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada eksekutif.
Contoh : Prancis, Belgia, Inggris, dll.
.Sistem presidensial, yaitu
parlemen (legislatif) dan pemerintah (eksekutif) mempunyai kedudukan yang sama
dan saling melakukan kontrol. Contoh : Amerika Serikat, Indonesia, Brunai Darusalam,
dll.
a. Sistem Pemerintahan
Parlementer[2]
Dimana
dalam sistem ini dilakukan pengawasan terhadap eksekutif oleh legislatif, jadi kekuasaan pearlemen
yang besar dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan yang lebih besar kepada
rakyat, maka pengawasan atas jalannya pemerintahan dilakukan oleh wakil rakyat
yang duduk di parlemen.
Sistem
pemerintahan yang dapat dijadikan model untuk sistem ini adalah kerajaan
Inggris.
Dengan
demikian menurut sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
-
Hal tersebut berdasarkan atas prinsip-prinsip pembagian kekuasaan.
-
Dimana terjadi tanggung jawab berbalas-balasan antara eksekutif dan legislatif,
oleh karena itu pihak eksekutif boleh membubarkan parlementer (legislatif) atau
sebaliknya dia sendiri yang mesti meletakkan jabatan bersama-sama kabinetnya,
di saat kebijaksanaannya tidak dapat lago diterima oleh kebanyakan suara para
anggota parlemen.
-
Dalam hal ini juga terjadi pertanggungjawaban bersama (timbalbalik) antara PM dan
kabinetnya.
-
Eksekutif (baik PM maupun menteri-menterinya) terpilih sebagai Kepala
Pemerintahan sesuai dengan dukungan mayoritas parlemen.
b. Sitem Pemerintahan
Presidensial
Dimana dalam sistem ini
presiden memiliki kekuasaan yang kuat, karena selain sebagai kepala negara juga
sebagai kepala pemerintahan yang mengetuai kabinet (dewan menteri-menteri).
Oleh karena itu untuk tidak menjurus diktatorisme maka diperlukan check and
balances antara lembaga tinggi negara, inilah yang disebut checking power with
power.
B. Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan
adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk
mengorganisasikan suatu negara
untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik.
1.
Bentuk Pemerintahan MONARKI
(Kerajaan)
Leon Duguit dalam bukunya Traite de Droit Constitutional membedakan
pemerintahan dalam bentuk monarki dan republik. Perbedaan antara bentuk
pemerintahan “monarki” dan “republik” menurut Leon Duguit, adalah ada pada
kepala negaranya. Jika ditunjuk berdasarkan hak turun – temurun, maka kita
berhadapan dengan Monarki. Kalau kepala negaranya ditunjuk tidak berdasarkan
turun – temurun tetapi dipilih, maka kita berhadapan dengan Republik.
Dalam praktik –
praktik ketatanegaraan, bentuk pemerintahan monarki dan republik dapat
dibedakan atas:
a) Monarki
absolut
Monarki absolut
adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang
(raja, ratu,, syah, atau kaisar) yang kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas.
Perintah raja merupakan wewenang yang hrus dipatuhi oleh rakyatnya. Pada diri
raja terdapat kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang menyatu dalam
ucapan dan perbuatannya. Contoh Perancis semasa Louis XIV dengan
semboyannya yang terkenal L’etat C’est Moi (negara adalah saya).
b) Monarki
konstitusional
Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang
dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaannya dibatasi undang – undang dasar
(konstitusi). Proses monarki kontitusional adalah sebagai berikut:
1.
Ada kalanya proses monarki konstitusional itu datang dari raja itu sendiri
karena takut dikudeta. Contohnya: negara Jepang dengan hak octroon.
2.
Ada kalanya proses monarki konstitusional itu terjadi karena adanya revolusi
rakyat terhadap raja. Contohnya: inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun
1689, Yordania, Denmark, Aarab Saudi, Brunei Darussalam.
c) Monarki
parlementer
Monarki parlementer
adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja
dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam
monarki parlementer, kekuasaan, eksekutif dipegang oleh kabinet (perdanan
menteri) dan bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja hanya sebagain
kepala negara (simbol kekeuasaan) yang kedudukannya ridak dapat diganggu gugat.
Bentuk monarki parlementer sampai sekarang masih tetap dilaksanakan di negara
Inggris, Belanda, dan Malaysia.
2.
Bentuk Pemerintahan OLIGARKI
Oligarki adalah kekuasaan
yang dikendalikan oleh sedikit orang, tetapi memiliki pengaruh dominan dalam
pemerintahan. Oligarki merupakan tipe klasik suatu bentuk
kekuasaan. Kata oligarki berasal dari bahasa Yunani, yaitu oligoi berarti "beberapa" atau
"segelintir" danarche berarti
"memerintah". Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh
beberapa orang, namun untuk kepentingan beberapa orang tersebut (bentuk
negatif). Hampir senada dengan itu, menurut Aristoteles, oligarki adalah bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan
kelompoknya.
Negara-negara Oligarki :
a. Uni Soviet
Di Uni Soviet saat rezim Stalin, hanya anggota
Partai Komunis yang mendukung birokratisasi Stalin saja dapat memegang jabatan
pemerintahan, sisanya disingkirkan atau dibunuh dengan kejam.
b. Afrika Selatan
Di Afrika Selatan sebelum 1994, orang-orang minoritas
berkulit putih memerintah secara oligarki atas mayoritas penduduk Afrika
Selatan berkulit hitam. Politik rasisme ini secara resmi pada 1948 disebut aparteid.
3.
Bentuk Pemerintahan REPUBLIK
Dalam pelaksaaan bentuk pemerintahan
republik dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik kontitusional, dan
republik parlementer.
a. Republik
absolut
Dalam sistem republik
absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan.
Penguasa mengakibatkan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya
digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini, parlemen memang ada, namun
tidak berfungsi.
b. Republik
konstitusional
Dalam sistem republik konstitusional, presiden
memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan
presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang efektif
dilakukan oleh parlemen.
c.
Republik parlementer
Dalam sistem republik palementer, presiden
hanya berfungsi sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu –
gutat. Sedangkan kepala pemerintah berada di tangan perdana menteri yang
bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini, kekuasaan legislatif lebih
tinggi dari pada kekuasaan eksekutif.
C. Sistem Pemerintahan Presidensial
Untuk mengetahui sistem pemerintahan presidensial, terlebih
dahulu akan dibahas mengenai sistem pemerintahan.[3]
a. Sistem
Pemerintahan
Dalam
arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh
badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka
mencapai tujuan penyelenggaraan negara.Dalam arti yang sempit, pemerintaha
adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta
jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.Sistem
pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen
pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian
tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan
menjadi tiga yaitu:
1. Eksekutif yang berarti kekuasaan
menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan
2. Legislatif yang berati kekuasaan
membentuk undang-undang
3. Yudikatif yang berati kekuasaan
mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.
Komponen-komponen
tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan
yudikatif. Jadi, sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya
lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga
negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Dalam
suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala
negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan
kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan
dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut
dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan
menteri/cabinet.Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan ministrial.
b. Kabinet Presidensial
Kabinet
presidensial adalah suatu kabinet dimana pertanggung jawaban atas kebijaksanaan
pemerintah dipegang oleh presiden.Presiden merangkap jabatan sebagai perdana
menteri sehingga para menteri tidak bertanggung jawab kepada perlemen/DPR
melainkan kepada presiden. Contoh negara yang menggunakan sistem
kabinet presidensial adalah Amarika Serikat dan Indonesia
c. Kabinet Ministrial
Kabinet
ministrial adalah suatu kabinet yang dalam menjalankan kebijaksaan pemerintan,
baik seorang menteri secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama seluruh anggota
kebinet bertanggung jawab kepada parlemen/DPR. Contoh negara yang
menggunakan sistem kabinet ini adalah negara-negara di Eropa Barat.
d. Sistem
Pemerintahan Presidensial dan Parlementem
Sistem pemerintahan Negara dibagi menjadi dua klasifikasi
besar yaitu:
Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial
a.
Penyelenggara
negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung
oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
b.
Kabinet
(dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangung jawab kepada
presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
c.
Presiden
tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak
dipilih oleh parlemen.
d.
Presiden
tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
e.
Parlemen
memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen
dipilih oleh rakyat.
f.
Presiden
tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
2. Sistem Pemerintahan Parlementer
Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer
a.
Badan
legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih
langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar
sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
b.
Anggota
parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan
umum dan memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar
di parlemen.
c.
Pemerintah
atau kabinet terdiri dari para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin
kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan
eksekutif.Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri
sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
d.
Kabinet
bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat
dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu
parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan
mosi tidak percaya kepada kabinet.
e.
Kepala
negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah
perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik
atau raja/sultan dalam negara monarki.Kepala negara tidak memiliki kekuasaan
pemerintahan.Ia hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara.
f.
Sebagai
imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran
dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan
pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
Kesimpulan
Dalam sistem pemerintahan
negara republik, lembaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme
demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki, lembaga itu
bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda.
Pembagian sistem pemerintahan
negara secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial
(parlemen).Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer
didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.Sistem
pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar
pengawasan langsung badan legislatif.Sistem pemerintahan disebut parlementer
apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat
pengawasan langsung dari badan legislatif.
[3] Sastrapratedja, Parera Frans. M, Niccolo
Machiavelli Sang Penguasa: Surat Seorang Negarawan Kepada Pemimpin Republik,
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1991, hlm. 49.