MAKALAH
Perbankan Syariah
Dosen Pengampu : H. Ahmad Luthfi, S.Ag.
Tentang :
“Pendrian dan Bentuk Hukum Perbankan,
Jenis Kantor Bank,dan Pengabungan Usaha Bank ”
Disusun oleh :
Tugas Individu
Aris Suwito
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AN-NADWAH
KUALA TUNGKAL
2020
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha
Esa, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada tim penulis sehingga
dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul: “Pendrian
dan Bentuk Hukum Perbankan, Jenis Kantor Bank,dan Pengabungan Usaha Bank”
Penulis menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini berkat
bantuan dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dan tidak lepas dari bantuan berbagai
pihak untuk itu dalam kesempatan ini penulis menghaturkan rasa hormat dan
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam
pembuatan makalah ini.
Tim penulis menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah
ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun
demikian, tim penulis telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan
yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, tim
penulis dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan,saran dan
usul guna penyempurnaan makalah ini.
Akhirnya tim penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi
seluruh pembaca.
Kuala
Tungkal April 2020
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendirian bank di
Indonesia bertujuan untuk
menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka
meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi,
dan stabilitas nasional
kearah peningkatan rakyat
banyak. Perbankan mempunyai fungsi
utama sebagai intermediasi,
yaitu penghimpun dana dari
masyarakat dan
menyalurkannya secara efektif
dan efisien pada sektor - sektor riil
untuk menggerakkan
pembangunan dan stabilitas perekonomian sebuah
negara. Selain itu
bank juga memberikan
fasilitas-fasilitas yang memudahkan transaksi sehingga pergerakan roda
perekonomian semakin berkembang. Peran
bank yang begitu
besar dalam pembangunan ekonomi nasional
menimbulkan terjadinya dominasi
bank karena seolah-olah bank merupakan
kebutuhan utama dalam
memajukan perekonomian suatu negara.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Pendirian dan Bentuk Hukum
Bank?
2. Apa jenis Kantor Bank?
3. Bagaimana Penggabungan Usaha Bank?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pendirian Dan Bentuk Hukum Perbankan
Ketentuan perizinan pendirian bank diatur dalam Pasal 16
sampai dengan Pasal 20 Undang-Undang-Undang Nomor 7, Tahun 1992 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998[1] Selain ketentuan dibidang
perbankakan, peraturan perundang-undangan lain yang sangat berkaitan dengan
masalah pendirian, pembubaran, likuidasi bank, yaitu ketentuan undang-undang
peseroan terbatas, undang-undang perkoprasian, undang-undang wajif daftar
perusahaan, dan peraturan pelaksanaannya tetap menjadi acuan secara umum
Dalam memberikan izin
usaha sebagai Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, Bank Indonesia wajib
memperhatikan hal-hal di bawah ini[2]
1. Pemenuhan persyaratan pcndirian,
meliputi:
a. susunan organisasl dan kepengurusan;
b. permodalan;
c. kepemilikan;
d. keahlian di bidang pcrbankan;
e. kelayakan rencana kerja.
2.
Tingkat
persaingan usaha yang sehat antar bank
Tingkat kejenuhan jumlah bank dalam
suatu wilayah tertentu dan pemerataan pembangunan ekonomi nasional. Khusus bagi
Bank Perkreditan Rakyat, untuk mendapatkan izin suatu usahanya, di samping
memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud di atas, wajib pula memenuhi
persyaratan tentang tempat kedudukan kantor pusat Bank Perkreditan Rakyat di
kecamatan, yakni kecamatan di luar ibukota kabupaten/kota, ibukota provinsi,
atau ibukota negara.
B. Bentuk-Bentuk Hukum Bank
Bentuk hukum suatu bank di Indonesia
ditentukan oleh jenis bank. Menurut UU No 10 Tahun 1998 jenis bank terdiri dari
dua, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat ( BPR). Bank syariah pun
terdiri dari dua jenis bank tersebut, yaitu Bank Umum Syariah dan BPR Syariah
(BPRS). Ketentuan mengenai bentuk hukum bank umum diatur pada Pasal 21 Ayat (1)
UU Perbankan No. 10 Th. 1998,
a. Perseroan Terbatas;
b. Koperasi; atau
c. Perusahaan Daerah
2. Bentuk hukum BPR dalam UU No 10
tahun 1998 tidak terdapat perubahan sehingga tetap mengacu pada Pasal 21 Ayat
(2) UU Perbankan No. 7 Th. 1992.Bentuk hukum suatu Bank Perkreditan Rakyat
dapat berupa salah satu dari:
a.
Perusahaan
Daerah;
b.
Koperasi;
c.
Perseroan
Terbatas;
d.
Bentuk
lain yang telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
3. Bentuk hukum dari kantor perwakilan
dan kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri mengikuti bentuk hukum
kantor pusatnya.
Hal
ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat (3) UU Perbankan No. 7 Th. 1992. 104
Selain bentuk hukum yang ditentukan dalam UU Perbankan No. 10 Th. 1998 dan UU
Perbankan No. 7 Th. 1992, bentuk hukum yang lainnya tidak diperkenankan
beroperasi dalam kegiatan perbankan. Konsekuensi bentuk hokum lainnya harus
menyesuaikan dengan ketentuan yang ada, misalnya bentuk hokum perusahaan negara
seperti bank milik pemerintah harus berubah menyesuaikan diri menjadi
perusahaan perseroan. bentuk hukum bank syariah menurut UU NO 21 Tahun 2008
tentang Bank Syariah adalah berupa Perseroan Terbatas ( PT ).
4. Bentuk Hukum Perusahaan Daerah
Perusahaan Daerah dapat mendirikan bank yang berbentuk Bank
Umum, maupun yang berbentuk Bank Perkreditan Rakyat. Pada masa berlaku UU
Perbankan Th. 1967, banyak bank milik Pemerintah Daerah (Pemda) hanya didirikan
dengan Peraturan Daerah atas kuasa Undangundang No. 13 Th.1962, sebagai alat
kelengkapan otonomi daerah, yaitu untuk mengembangkan perekonomian daerah,
sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dan sebagai sumber kas Pemerintah
Daerah.
Setelah UU Perbankan No. 10 Th. 1998 berlaku maka bentuk
hokum Bank Pembangunan Daerah tersebut harus menyesuaikan diri dengan ketentuan
bentuk hokum yang berlaku dalam UU Perbankan No. 10 Th. 1998. Masa transisi
guna penyesuaian bentuk hukum seperti yang dikehendaki oleh UU Perbankan No. 10
Th. 1998, maka bentuk hokum yang sesuai dan tepat bagi Bank Pembangunan Daerah,
adalah menjadi perusahaan daerah. Sesuai dengan tugas penyesuaian bentuk hokum
tersebut maka dikeluarkan suatu landasan hukumnya, yaitu Permedagri No. 8 Tahun
1992.
Ketentuan Pasal 2 Permendagri No. 8 Tahun 1992 menyebutkan
bahwa pelaksanaan penyesuaian peraturan pendirian Bank Pembangunan Daerah serta
perubahan bentuk hukum bank tersebut menjadi perusahaan daerah harus ditetapkan
melalui peraturan daerah setelah dengan mengacu kepada ketentuan UU No. 5 Th.
1962 tentang Perusahaan Daerah dan UU Perbankan No 7 Th. 1992. 105
5. Bentuk Hukum Koperasi Koperasi dapat
menjalan usaha perbankan baik sebagai Bank Umum, maupun bentuk Bank Perkreditan
Rakyat.
Koperasi merupakan badan usaha yang memiliki status sebagai
badan hukum, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 9 UU Perkoperasian
Th. 1992. Koperasi sebagai badan usaha mempunyai kekhususan, yaitu dalam
menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan. Dengan demikian
anggota koperasi, adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Usaha yang dilakukan koperasi dikaitkan langsung dengan
anggota untuk meningkatkan usaha, dan berperan utama di segala bidang kehidupan
ekonomi, termasuk kegiatan perbankan.Dalam hal kegiatan perbankan yang berbentuk
hokum koperasi inipun maka kegiatan tersebut, adalah usaha untuk
mensejahterakan masyarakat. Pengelolaan atas kegiatan usaha perbankan tersebut
menjadi tanggung jawab pengurus, yang dipertanggung jawabkan kepada rapat
anggota luar biasa (Pasal 31 UU Perkoperasian Th. 1992).
6. Bentuk Hukum Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas menurut Pasal 1 Ayat (1) UU No. 40 Th.
2007 tentang Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan
perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya
terbagai dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang
ini serta peraturan pelaksanaan lainnya, kegiatan perseroan harus sesuai dengan
maksud dan tujuannya.
Sesuai dengan UU Perbankan No. 10 Th. 1998 bentuk hokum
Perseroan Terbatas ini dapat menjalankan kegiatan bank baik berupa Bank Umum
maupun Bank Perkreditan Rakyat. Perseroan Terbatas yang bidang usahanya
mengerahkan dana masyarakat seperti PT yang berusaha di bidang perbankan
menurut UU 106 Perseroan Terbatas wajib mempunyai paling sedikit dua orang
anggota direksi. Kelengkapan organisasi ( organ ) Perseroan Terbatas yang
merupakan kesatuan, dan merupakan pengertian yang lengkap bagi Perseroan
Terbatas, terdiri dari :
a. Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu
organisasi perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan memegang
segala wewenang yang tidak dapat diserahkan kepada direksi atau komisaris.
b. Direksi, yaitu organisasi perseroan
yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan
tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
C. Jenis Kantor Bank
Dalam satu bank terdapat jenis tingkatan. Jenis tingkatan
ini ditunjukkan dari volume kegiatan, kelengkapan jasa yang ditawarkan,
wewenang mengambil keputusan, serta jangkauan wilayah oprasinya.
Untuk menentukan tingkatan atau jenis-jenis kantor bank
dapat dilihat dari luasnya kegiatan jasa-jasa bank yang ditawarkan dalam suatu
cabang bank. Luasnya kegiatan tersebut tergantung dari kebijakan kantor pusat
bank tersebut. Disamping hal tersebut, besar kecilnya kegiatan cabang bank
tersebut tergantung pula dari wilayah oprasinya dan juga wewenang mengambil
keputusan suatu masalah, seperti dalam hal batas pemberian kartu kredit juga
dimiliki oleh masing-masing jenis tingkatan.
Jenis-jenis kantor bank yang dimaksud antara lain sebagai
berikut :
Merupakan
kantor dimana semua kegiatan perencanaan sampai kepada pengawasan terhadap
kantor ini. Setiap bank memiliki satu kantor pusat dan kantor pusat tidak
melakukan kegiatan oprasional sebagaimana kantor bank lainnya, namun
mengendalikan jalannya kebijaksanaan kantor pusat terhadap cabang-cabangnya.
Dapat diartikan bahwa kegiatan kantor pusat hanya melayani cabang-cabangnya
saja dan tidak melayani jasa bank kepada masyarakat umum.[4]
Merupakan
salah satu cabang yang memberikan jasa paling lengkap. Dengan kata lain semua
kegiatan perbankan ada di kantor cabang penuh dan biasanya kantor cabang penuh
membawahi kantor cabang pembantu.
Merupakan
cabang yang berada dibawah kantor cabang penuh dan kegiatan jasa bank yang
dilayani hanya sebagaian dari kegiatan cabang penuh. Perubahan status dari
cabang pembatu ke cabang penuh dimungkinkan apabila memang cabang tersebut
sudah memenuhi kriteria sebagai cabang penuh dari kantor pusat.
Merupakan kantor bank yang paling
kecil dimana kegiatannya hanya meliputi teller/kasir saja. Dengan kata lain
kantor kas hanya melakukan sebagaian kecil dari kegitan perbankan dan berada
dibawah cabang pembantu dan cabang penuh. Bahkan sekarang ini banyak kantor kas
yang dilayani dengan mobil dan sering disebut kas keliling.
D. Penggabungan Usaha Bank
Hasil penilaian yang diumumkan pemerintah sangat menentukan
masa depan perbankan yang bersangkutan, mengingat dunia perbankan yang
mengelola bisnis kepercayaan. Masalah kepercayaan adalah masalah sensitif, oleh
karena itu harus tetap dijaga dari hal-hal yang bersifat negatif. Artinya
kalau masyarakat sudah tidak percaya lagi kepada salah satu bank, karena
penilaian yang jelek terhadap kondisinya, maka dampaknya akan merugikan bank
tersebut. Kepercayaan ini disebabkan karena kegiatannya menyangkut uang masyarakat.
Bagi bank yang dinyatakan sehat justru sangat menguntungkan karena dapat
menaikkan pamornya dimata para nasabahnya atau calon nasabahnya. Namun bagi
bank yang tidak sehat untuk beberapa periode maka disarankan untuk melaksanakan
penggabungan usaha dengan bank lainnya. Dalam praktiknya penggabungan dalam
dunia perbankan tidak hanya bagi bank yang dinilai tidak sehat saja, akan
tetapi bank yang sehatpun dapat pula bergabung dengan bank lainnya sesuai
dengan tujuan bank tersebut. Sebagai contoh bank dapat bergabung dengan tujuan
untuk menguasai pasar. Namun biasanya penggabungan antar bank yang tidak sehat
lebih diutamakan.
Terdapat beberapa bentuk penggabungan yang dapat dipilih
suatu bank. Pertimbangannya adalah tergantung dari kondisi bank dan keinginan
pemilik bank lama. Masing-masing bentuk mempunyai keunggulan dan kerugian
sendiri. Tentu saja pemilihan bentuk penggabungan ini didasarkan kepada tujuan
perbankan tersebut. Jenis-jenis penggabungan yang dapat dipilih dan yang biasa
dilakukan di Indonesia adalah sebagai berikut :[5]
1.
Merger
Merger adalah penggabungan dari dua bank atau lebih
dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah sate dari bank yang ikut
merger dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dulu.
Penggabungan tersebut dapat dilakukan dengan cara menggabungkan seluruh saham
bank lainnya yang ikut bergabung menjadi satu dengan bank yang dipilih untuk
dijadikan bank yang akan dipertahankan. Biasanya bank hasil merger memakai
salah satu nama yang dipilih secara bersama. Sebagai contoh: Bank Maras
melakukan merger dengan Bank Menumbing dan disepakati memakai nama Bank Maras,
maka nama Bank Menumbing diganti menjadi bank Maras
2. Konsolidasi
Yaitu penggabungan dari dua bank atau lebih dengan
cara mendirikan bank baru dan membubarkan hank-bank yang ikut konsolidasi
tersebut tanpa melikuidasi terlebih dulu. Contoh konsolidasi, misalnya Bank
Maras melakukan konsolidasi dengan Bank Menumbing, maka nama kedua bank
tersebut dibubarkan dan menamakan bank yang baru, misalnya Bank Mangkol.
3. Akuisisi
Merupakan pengambil-alihan kepemilikan suatu bank yang
berakibat beralihnya pengendalian terhadap bank. Dalam penggabungan dengan
bentuk akuisisi biasanya nama bank yang diakuisisi tidak berubah dan yang
berubah hanyalah kepemilikannya. Contoh di atas misalnya Bank Maras diakuisisi
oleh Bank Menumbing maka nama Bank Maras tidak berubah dan yang berubah adalah
kepemilikannya saja yaitu menjadi milik Bank Menumbing.
Usaha
penggabungan model di atas sering disebut dengan penggabungan model horizontal.
Jenis penggabungan lainnya yang sering dilakukan penggabungan secara vertikal
yaitu dengan cara menggabungkan beberapa usaha mulai dari usaha yang bergerak
dalam industri hilir ke usaha yang bergerak dalam usaha industri hulu. Dengan
kata lain mulai dari perusahaan penyedia bahan baku sampai dengan perusahaan
yang menjual barang jadi dari bahan baku
E. Alasan
Penggabungan
Untuk memutuskan bergabung dengan perusahaan lain bukanlah
perkara yang mudah. Keputusan bergabung diambil karena suatu alasan yang sangat
kuat. Jadi sebelum melakukan penggabungan badan usahanya, setiap perusahaan
tentu mempunyai maksud tertentu yang ingin dicapainva. Demikian pula jenis
penggabungan yang akan dipilih juga dilakukan dengan berbagai macam
pertimbangan.
Terdapat
beberapa alasan suatu bank atau suatu perusahaan untuk melakukan penggabungan
baik penggabungan secara Merger, Konsolidasi maupun Akuisisi. Alasan yang biasa
dipakai yaitu antara lain :
1.
Masalah Kesehatan
Apabila bank sudah dinyatakan tidak sehat oleh Bank
Indonesia setelah melalui beberapa perbaikan sebelumnya, maka sebaiknya bank
tersebut melakukan penggabungan. Pilihan penggabungan tentunya dengan bank
yang sehat. Jika bank yang digabungkan sama-sama dalam kondisi tidak sehat
maka sebaiknya pilihan penggabungan adalah konsolidasi atau dapat pula diakuisisi
oleh bank lain yang sehat.
2.
Masalah Permodalan
Apabila modal suatu
bank dirasakan kecil sehingga sulit untuk melakukan perluasan usaha, maka bank
dapat bergabung dengan satu atau beberapa bank sehingga modal dimiliki menjadi
besar. Sebagai contoh Bank Maras hanva memiliki modal 5 milyar dengan 12 buah
cabang bergabung dengan Bank Mangkol yang memiliki modal 10 milyar clan
memiliki 20 cabang. Gabungan kedua bank tersebut sekarang memiliki modal 15
milyar dan 32 cabang. Dengan adanya penggabungan atau usaha peleburan otomatis
lebih mudah untuk mengembangkan usahanya. Yang jelas setelah melakukan
penggabungan modal dan cabang dari beberapa bank yang ikut bergabung akan
bertambah besar.
3. Masalah
Manajemen
Manajemen bank yang
sembrawut atau kurang profesional sehingga, perusahaan terus merugi dan sulit
untuk berkembang. Jenis bank inipun sebaiknya melakukan penggabungan usaha atau
peleburan usaha dengan bank yang lebih profesional yang terkenal dengan kualitas
manajemennya.
4. Teknologi
dan Administrasi.
Bank yang
menggunakan teknologi yang masih tradisional sangat menjadi masalah. Dalam
perkembangan yang sedemikian cepat diperlukan teknologi yang canggih. Untuk
memperoleh teknologi yang canggih diperlukan modal yang tidak sedikit. JaIan
keluar yang dipilih adalah melakukan penggabungan dengan bank yang sudah
memiliki teknologi yang canggih. Demikian pula bagi bank yang kurang teratur
dan masih tradisional dalam hal administrasinya, sebaiknya bank melakukan
penggabungan atau peleburan sehingga diharapkan administrasinya menjadi lebih
baik.
5. Ingin
Menguasai Pasar.
Tujuan ingin
menguasai pasar tidak diumumkan secara jelas kepada pihak luar dan biasanya
hanya diketahui oleh mereka yang hendak ikut bergabung. Dengan adanya
penggabungan dari beberapa bank, maka jumlah cabang dan jumlah nasabah yang
dimiliki bertambah. Tujuan ini juga dilakukan untuk menghilangkan atau melawan
pesaing yang ada.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Modal disetor untuk mendirikan Bank Umum ditetapkan minimal
sebesar Rp3 triliun. Bank Umum hanya dapat didirikan oleh: warga negara
Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau warga negara Indonesia dan/atau
badan hukum Indonesia dengan warga Negara asing dan/atau badan hukum asing
secara kemitraan, dengan ketentuan maksimal sebesar 99% dari modal disetor.
Persyaratan modal disetor untuk mendirikan BUS minimal
sebesar Rp l triliun. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/20009
tentang Bank Umum Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh: WNI /
badan hukum Indonesia; WNI / badan hukum Indonesia dengan WNA / badan hukum
asing secara kemitraan; Pemerintah daerah.
Unit Usaha Syari’ah (UUS) adalah unit kerja Bank Umum
Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan
kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari
suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang berfungsi sebagai kantor induk
dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit usaha syariah. Pembukaan UUS
hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia, yang dilakukan dalam bentuk
izin untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah. Persyaratan
modal kerja UUS ditetapkan, bahwa BUK wajib menyisihkan modal kerja paling
kurang sebesar Rpl00 miliar dalam bentuk tunai.
DAFTAR PUSTAKA
Djoni
S. Ghozali, Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta,
2012,
Muhamad
Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung,
2012,
http://jumridahusni.blogspot.com/2014/10/bentuk-bentuk-hukum-bank.html
akses 30 April 2020
http://bedahakuntansi.blogspot.com/2017/10/jenis-kantor-bank.html
akses 30 April 2020
https://h3r1y4d1.wordpress.com/2011/06/02/penggabungan-usaha-bank/
akses pada tanggal 30 April 2020
[5] https://h3r1y4d1.wordpress.com/2011/06/02/penggabungan-usaha-bank/
akses pada tanggal 30 April 2020
No comments:
Post a Comment