MAKALAH
Fiqih Siyasah
Tentang :
Ruang Lingkup Pembahasan Fiqih Siyasah
Dosen
Pengampu : Dr. Mohd Yasin, S.Hi, MH
Disusun oleh :
Edi Sutrisno
M.Sidik Rahim
Semester: IV/HTN/B
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AN-NADWAH
KUALA TUNGKAL
2020
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah
puji syukur atas kehadirat Allah SWT atas segala limpahan Rahmat dan
Hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Ruang Lingkup Pembahasan Fiqih Siyasah”. Shalawat dan
salam semoga dilimpahkan atas junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW beserta
keluarga, sahabat dan sekalian umatnya yang bertaqwa.
Ucapan terima kasih pula kami tujukan kepada semua pihak yang telah membantu
kami dalam proses penyusunan makalah ini, baik bantuan materil maupun
nonmateril.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan
saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan guna penyempurnaan penyusunan makalah selanjutnya. Akhirnya
penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, amin.
Kuala
Tungkal April 2020
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kajian fiqih siyasah terus berkembang seiring perkembangan
dunia politik yang semakin pesat dengan munculnya isu-isu politik mutakhir,
seperti demokrasi, civil society, dan hak asasi manusi. Ditambah lagi dengan
isu-isu pemikiran seperti sekularisme, liberalisme dan sosialisme yang mesti
mendapat respon dari Islam. Perkembangan tersebut tentunya menghadirkan banyak
pemahaman-pemahaman baru yang dikembangkan oleh para tokoh fiqih siyasah yang menciptakan
sejumlah perbedaan pemikirinan tentang konsep fiqih siyasah dimaksud.
Untuk melakukan kajian tentang fiqih Siyasah secara luas dan
mendalam dalam hubungannya sebagai ilmu untuk menyelesaikan berbagai
permasalahan yang muncul seiring perkembangan zaman, tentunya harus
memahami secara benar tentang konsep dasar fiqih siyasah dari berbagai
sudut pandang. Oleh karena itu, penulis merasa penting mengangkat masalah
kajian Fiqih Siyasah dalam sebuah makalah yang berjudul “Fiqih Siyasah
Dalam Kajian”
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian fiqih Siyasah?
2. Bagaimana Ruang Lingkup Fiqih
Siyasah?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Fiqih Siyasah
Kata “fiqh siyâsah” yang tulisan bahasa
Arabnya adalah “الفقه السياسي” berasal dari dua kata yaitu kata fiqh (الفقه) dan yang
kedua adalah al-siyâsî (السياسي).
Kata fiqh
secara bahasa adalah faham. Ini seperti yang diambil dari ayat Alquran {قالوا يا شعيب ما نفقه كثيرا مما تقول}
yang artinya “kaum berkata: Wahai
Syu’aib, kami tidak memahami banyak dari apa yang kamu bicarakan”.
Secara istilah, menurut ulama usul, kata fiqh berarti: {العلم بالأحكام الشرعية العملية
المكتسب من أدلتها التفصيلية} yaitu “mengerti hukum-hukum syariat yang sebangsa amaliah yang
digali dari dalil-dalilnya secara terperinci
Sedangkan al-siyâsî pula, secara bahasa
berasal dari “ساس – يسوس – سياسة” yang memiliki arti mengatur (أمر/دبّر), seperti di
dalam hadis: “كان بنو إسرائيل يسوسهم أنبياؤهم أي تتولى أمورهم كما يفعل
الأمراء والولاة بالرعية”, yang berarti: “Adanya Bani Israil itu diatur oleh nabi-nabi
mereka, yaitu nabi mereka memimpin permasalahan mereka seperti apa yang
dilakukan pemimpin pada rakyatnya”. Bisa juga seperti kata-kata “ساس زيد الأمر أي يسوسه سياسة أي دبره
وقام بأمره” yang artinya: “Zaid mengatur sebuah perkara yaitu Zaid
mengatur dan mengurusi perkara tersebut”. Sedangkan kata mashdar-nya yaitu
siyâsah itu secara bahasa bermakna: “القيام على الشيء بما يصلحه”
yang artinya “bertindak pada sesuatu dengan apa yang patut untuknya”.
Fiqh Siyasah dalam koteks terjemahan
diartikan sebagai materi yang membahas mengenai ketatanegaraan Islam (Politik
Islam). Secara bahasa Fiqh adalah mengetahui hukum-hukum Islam yang bersifat
amali melalui dalil-dalil yang terperinci. Sedangkan Siyasah adalah
pemerintahan, pengambilan keputusan, pembuatan kebijaksanaan, pengurusan, dan
pengawasan. [1]
Sedangkan Ibn Al-Qayyim mengartikan
Fiqh Siyasah adalah segala perbuatan yang membawa manusia lebih dekat kepada
kemaslahatan dan lebih
jauh dari kemudharatan, serta sekalipun
Rasullah tidak menetapkannya dan bahkan Allah menetapkannya pula.
Dari pengertian diatas dapat
disimpulkan bahwa Fiqh Siyasah adalah hukum yang mengatur hubungan penguasa
dengan rakyatnya. Pembahasan diatas dapat diartikan bahwa Politik Islam dalam
kajian Islam disebut Fiqh Siyasah.
B. Bagian-bagian Fiqh Siyasah
Setelah kita mengetahui tentang
pengertian dan penamaan Politik Islam dalam Islam adalah Fiqh Siyasah. Maka
dalam kajian kali ini akan dibahas mengenai bidang-bidang Fiqh Siyasah. Dan
Fiqh Siyasah ini menurut Pulungan (2002, hal:39) terbagi menjadi empat bagian,
yaitu:
1. Siyasah Dusturiyah
2. Siyasah Maliyah
3. Siyasah Dauliyah
4. Siyasah Harbiyah
1. Siyasah Dusturiyah
Siyasah Dusturiyah menurut tata bahasanya terdiri dari
dua suku kata yaitu Siyasah itu sendiri serta Dusturiyah. Arti Siyasah dapat
kita lihat di pembahasan diatas, sedangkan Dusturiyah adalah undang-undang atau
peraturan. Secara pengertian umum Siyasah Dusturiyah adalah keputusan kepala
negara dalam mengambil keputusan atau undang-undang bagi kemaslahatan umat.
Sedangkan menurut Pulungan (2002, hal:39) Siyasah
Dusturiyah adalah hal yang mengatur atau kebijakan yang diambil oleh kepala
negara atau pemerintah dalam mengatur warga negaranya. Hal ini berarti Siyasah
Dusturiyah adalah kajian terpenting dlam suatu negara, karena hal ini
menyangkut hal-hal yang mendasar dari suatu negara. Yaitu keharmonisan antara
warga negara dengan kepala negaranya.
2. Siyasah Maliyah
Arti kata Maliyah bermakna harta benda, kekayaan, dan
harta. Oleh karena itu Siyasah Maliyah secara umum yaitu pemerintahan yang
mengatur mengenai keuangan negara.
Djazuli (2003) mengatakan bahwa Siyasah Maliyah adalah
hak dan kewajiban kepala negara untuk mengatur dan mengurus keungan negara guna
kepentingan warga negaranya serta kemaslahatan umat. Lain halnya dengan
Pulungan (2002, hal:40) yang mengatak bahwa Siyasah Maliyah meliputi hal-hal
yang menyangkut harta benda negara (kas negara), pajak, serta Baitul Mal.
Dari pembahsan diatas dapat kita lihat bahwa siyasah
maliyah adalah hal-hal yang menyangkut kas negara serta keuangan negara yang
berasal dari pajak, zakat baitul mal serta pendapatan negara yang tidak
bertentangan dengan syari’at Islam.
3. Siyasah Dauliyah
Dauliyah bermakna tentang daulat, kerajaan, kekuasaan,
wewenang, serta kekuasaan. Sedangkan Siyasah Dauliyah bermakna sebagai
kekuasaan kepala negara untuk mengatur negara dalam hal hubungan internasional,
masalh territorial, nasionalitas, ekstradisi tahanan, pengasingan tawanan
politik, pengusiran warga negara asing. Selain itu juga mengurusi masalah kaum
Dzimi, perbedaan agama, akad timbal balik dan sepihak dengan kaum Dzimi, hudud,
dan qishash (Pulungan, 2002. hal:41).
Dari pengertian diatas dapat dilihat bahwa Siyasah
Dauliyah lebih mengarah pada pengaturan masalah kenegaraan yang bersifat luar
negeri, serta kedaulatan negara. Hal ini sangat penting guna kedaulatan negara
untuk pengakuan dari negara lain.
4. Siyasah Harbiyah
Harbiyah bermakna perang, secara kamus Harbiyah adalah
perang, keadaan darurat atau genting. Sedangkan makna Siyasah Harbiyah adalah
wewenang atau kekuasaan serta peraturan pemerintah dalam keadaan perang atau
darurat.
Dalam kajian Fiqh Siyasahnya yaitu Siyasah Harbiyah
adalah pemerintah atau kepala negara mengatur dan mengurusi hala-hal dan
masalah yang berkaitan dengan perang, kaidah perang, mobilisasi umum, hak dan
jaminan keamanan perang, perlakuan tawanan perang, harta rampasan perang, dan
masalah perdamaian
C. Ruang Lingkup Fiqh Siyâsah
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama
dalam menentukan ruang lingkup kajian fiqh siyâsah. Ada yang membagi menjadi
lima bidang. Ada yang membagi menjadi empat bidang, dan lain-lain. Namun,
perbedaan ini tidaklah terlalu prinsipil.
Menurut Imam al-Mâwardî, seperti yang dituangkan di dalam karangan fiqh
siyâsah-nya yaitu al-Ahkâm al-Sulthâniyyah, maka dapat diambil kesimpulan ruang
lingkup fiqh siyâsah adalah sebagai berikut:
1. Siyâsah Dustûriyyah;
2. Siyâsah Mâliyyah;
3. Siyâsah Qadlâ`iyyah;
4. Siyâsah Harbiyyah;
5. Siyâsah `Idâriyyah.
Sedangakan menurut Imam Ibn Taimiyyah, di dalam kitabnya yang berjudul
al-Siyâsah al-Syar’iyyah, ruang lingkup fiqh siyâsah adalah sebagai berikut:[2]
1. Siyâsah Qadlâ`iyyah;
2. Siyâsah `Idâriyyah;
3. Siyâsah Mâliyyah;
4. Siyâsah Dauliyyah/Siyâsah Khârijiyyah.
Sementara Abd al-Wahhâb Khalâf lebih mempersempitnya menjadi tiga bidang
kajian saja, yaitu:
1. Siyâsah Qadlâ`iyyah;
2. Siyâsah Dauliyyah;
3. Siyâsah Mâliyyah;
Salah satu dari ulama terkemuka di Indonesia,
T. M. Hasbi, malah membagi ruang lingkup fiqh siyâsah menjadi delapan bidang
berserta penerangannya, yaitu:[3]
1.
Siyâsah Dustûriyyah
Syar’iyyah (kebijaksanaan tentang peraturan perundang-undangan);
2.
Siyâsah Tasyrî’iyyah
Syar’iyyah (kebijaksanaan tetang penetapan hukum);
3.
Siyâsah Qadlâ`iyyah
Syar’iyyah (kebijaksanaan peradilan);
4.
Siyâsah Mâliyyah
Syar’iyyah (kebijaksanaan ekonomi dan moneter);
5.
Siyâsah `Idâriyyah
Syar’iyyah (kebijaksanaan administrasi negara);
6.
Siyâsah Dauliyyah/Siyâsah
Khârijiyyah Syar’iyyah (kebijaksanaan hubungan luar negeri atau internasional);
7.
Siyâsah Tanfîdziyyah
Syar’iyyah (politik pelaksanaan undang-undang);
8.
Siyâsah Harbiyyah
Syar’iyyah (politik peperangan).
Dari sekian uraian tentang, ruang lingkup fiqh
siyâsah dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian pokok. Pertama (1): politik
perundang-undangan (Siyâsah Dustûriyyah). Bagian ini meliputi pengkajian
tentang penetapan hukum (Tasyrî’iyyah) oleh lembaga legislatif, peradilan
(Qadlâ`iyyah) oleh lembaga yudikatif, dan administrasi pemerintahan
(`Idâriyyah) oleh birokrasi atau eksekutif.
Kedua (2): politik luar negeri (Siyâsah
Dauliyyah/Siyâsah Khârijiyyah). Bagian ini mencakup hubungan keperdataan antara
warganegara yang muslim dengan yang bukan muslim yang bukan warga negara. Di
bagian ini juga ada politik masalah peperangan (Siyâsah Harbiyyah), yang
mengatur etika berperang, dasar-dasar diizinkan berperang, pengumuman perang,
tawanan perang, dan genjatan senjata.
Ketiga (3): politik keuangan dan moneter
(Siyâsah Mâliyyah), yang antara lain membahas sumber-sumber keuangan negara,
pos-pos pengeluaran dan belanja negara, perdagangan internasional,
kepentingan/hak-hak publik, pajak dan perbankan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berkenaan dengan
luasnya objek kajian fiqih siyasah, maka dalam tahap perkembangan fiqh siyasah
ini, dikenal beberapa pembidangan fiqh siyasah. Tidak jarang pembidangan yang
diajukan ahli yang satu berbeda dengan pembidangan yang diajukan oleh ahli
lain. Hasbi Ash Siddieqy, sebagai contoh, membaginya ke dalam delapan bidang,
yaitu;
1.
Siyasah Dusturriyah Syar’iyyah
2. Siyasah Tasyri’iyyah Syar’iyyah
3. Siyasah Qadha’iyyah Syar’iyyah
4. Siyasah Maliyah Syar’iyyah
5. Siyasah Idariyah Syar’iyyah
6. Siyasah Kharijiyah Syar’iyyah/Siyasah Dawliyah
7. Siyasah Tanfiziyyah Syar’iyyah
8. Siyasah Harbiyyah Syar’iyyah
2. Siyasah Tasyri’iyyah Syar’iyyah
3. Siyasah Qadha’iyyah Syar’iyyah
4. Siyasah Maliyah Syar’iyyah
5. Siyasah Idariyah Syar’iyyah
6. Siyasah Kharijiyah Syar’iyyah/Siyasah Dawliyah
7. Siyasah Tanfiziyyah Syar’iyyah
8. Siyasah Harbiyyah Syar’iyyah
B. PENUTUP
Demikianlah makalah
yang dapat kami buat, sebagai manusia biasa kita menyadari dalam pembuatan
makalah ini masih terdapat banyak kesalahan dan kekurangan. Untuk itu kritik
dan saran yang bersifat konstruktif sangat kami harapkan demi kesempurnaan
makalah ini dan berikutnya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
Salim, Abdul
Mu’in, Fiqh Siyasah: Konsepsi Kekuasaan Politik dalam Al-Qur’an, Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada, 1994, Cet. 1 hlm 45
Djazuli, A.,
Fiqh Siyasah: Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu Syari’ah,
Jakarta: Kencana, 2009, Cet. 4 hlm 89
https://www.materimakalah.site/2013/02/siyasah-politik-islam.html
akses 30 April 2020
[1] Salim, Abdul Mu’in, Fiqh
Siyasah: Konsepsi Kekuasaan Politik dalam Al-Qur’an, Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada, 1994, Cet. 1 hlm 45
[2] Djazuli, A., Fiqh Siyasah:
Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu Syari’ah, Jakarta: Kencana,
2009, Cet. 4 hlm 89
[3]
https://www.materimakalah.site/2013/02/siyasah-politik-islam.html akses 30
April 2020
No comments:
Post a Comment