Iklan Sponsor

Wednesday 6 May 2020

Hadist Rasulullah Tentang Amar Ma’ruf Nahi Mungka


MAKALAH
 Hadist Tarbawai II
Dosen Pengampu : Sahroni d, S.Pd.I., M.Pd.I
Tentang :
Hadist Rasulullah Tentang Amar Ma’ruf Nahi Mungkar

Description: Image result for logo stai an nadwah

Disusun oleh :
Kelompok : 05
Fitriyani
17.11.2196

Hadijah
17.11.2198

Hamisah
17.11.2200

Semester : VI/PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AN-NADWAH
KUALA TUNGKAL
2020





KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada tim penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul: “Hadis Rasulullah Tentang Amar Ma’ruf nahi Mungkar”
Penulis menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak untuk itu dalam kesempatan ini penulis menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini.
Tim penulis menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, tim penulis telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, tim penulis dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan,saran dan usul guna penyempurnaan makalah ini.
Akhirnya tim penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca.

Kuala Tungkal    April 2020

Penulis



DAFTAR ISI





 



BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

            Agama Islam adalah agama yang sangat memperhatikan penegakan Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar. Amar Ma’ruf Nahi Munkar merupakan pilar dasar dari pilar-pilar akhlak yang mulia lagi agung. Kewajiban menegakkan kedua hal itu adalah merupakan hal yang sangat penting dan tidak bisa ditawar bagi siapa saja yang mempunyai kekuatan dan kemampuan melakukannya. Sesungguhnya diantara peran-peran terpenting dan sebaik-baiknya amalan yang mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, adalah saling menasehati, mengarahkan kepada kebaikan, nasehat-menasehati dalam kebenaran dan kesabaran. At-Tahdzir (memberikan peringatan) terhadap yang bertentangan dengan hal tersebut, dan segala yang dapat menimbulkan kemurkaan Allah Azza wa Jalla, serta yang menjauhkan dari rahmat-Nya.Perkara al-amru bil ma’ruf wan nahyu ‘anil munkar (menyuruh berbuat yang ma’ruf dan melarang kemungkaran) menempati kedudukan yang agung.
            Mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran merupakan ciri utama masyarakat orang-orang yang berimanو setiap kali Al Qur'an memaparkan ayat yang berisi sifat-sifat orang-orang beriman yang benar, dan menjelaskan risalahnya dalam kehidupan ini, kecuali ada perintah yang jelas, atau anjuran dan dorongan bagi orang-orang beriman untuk mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran, maka tidak heran jika masyarakat muslim menjadi masyarakat yang mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran; karena kebaikan negara dan rakyat tidak sempurna kecuali dengannya.

B.     Rumusan Masalah

Adapun masalah-masalah yang akan kami bahas dalam makalah ini adalah :
1.      Apa dan bagaimana pengertian Amar Ma’ruf Nahi Munkar?
2.      Apa Hadist Amar Ma’ruf Nahi Munkar?
3.      Bagaimana Keutamaan pada Amar Ma’ruf Nahi Munkar?


4.       

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Secara Etimologis Pada hakikatnya Amar maruf nahi Munkar terdapat empat penggalan kata yang apabila dipisahkan satu sama lain mengandung pengertian sebagai berikut: امر: amar, معرفmaruf, هي: nahi, dan منكر: Munkar. Manakala keempat kata tersebut digabungkan, akan menjadi: امرباالمنكرعنوالنهيمعروفyang artinya menyuruh yang baik dan melarang yang buruk[1] Selanjutnya ma’ruf kata ini berasal dari kata: عرف–يعرفناعرفا-معرفة- dengan arti(mengetahui) bila berubah menjadi isim, maka kata ma’ruf secaraharfiah berarti terkenal yaitu apa yang dianggap sebagai terkenal dan oleh karena itu juga diakui dalam konteks kehidupan sosialumum,tertarik kepada pengertian yang dipegang oleh agama islam, maka pengertian maruf ialah, semua kebaikan yang dikenal oleh jiwa manusia dan membuat hatinya tentram,
sedangkan munkar adalah lawan dari ma’ruf yaitu durhaka, perbuatan munkar adalah perbuatan yang menyuruh kepada kedurhakaan. Nahi menurut bahasa larangan, menurut istilah yaitu suatu lafadz yang digunakan untukmeninggalkan suatu perbuatan, sedangkan menurut ushul fiqihadalah, lafadz yang menyuruh kita untuk meninggalkan suatu pekerjaan yang diperintahkan oleh orang yang lebih tinggi dari kita.
manusia dan membuat hatinya tentram, sedangkan munkar adalah lawan dari ma’ruf yaitu durhaka, perbuatan munkar adalah perbuatanyang menyuruh kepada kedurhakaan.[2]Nahi menurut bahasa larangan, menurut istilah yaitu suatu lafadz yang digunakan untukmeninggalkan suatu perbuatan, sedangkan menurut ushul fiqih adalah, lafadz yang menyuruh kita untuk meninggalkan suatupekerjaan yang diperintahkan oleh orang yang lebih tinggi dari kita.
Jadi bisa disimpulkan bahwa Allah berupa iman dan amal salih.
“Amar”adalah suatu tuntutan perbuatan dari pihak yang lebih tinggi


kedudukannya kepada yang lebih rendah kedudukannya. Selanjutnyakata “ma’ruf” mempunyai arti “mengetahui” bila berubah menjadi isim kata ma’ruf maka secara harfiah berarti terkenal yaitu apa yang dianggap sebagai terkenal dan oleh karena itu juga diakui dalam konteks kehidupan sosial namun ditarik dalam pengertian yang dipegang oleh agama islam.
Sedangkan Nahi menurut bahasa adalahlarangan, menurut istilah adalah suatu lafad yang digunakan untuk meninggalkan suatu perbuatan. Sedangkan menurut ushul fiqh adalah lafad yang menyuru kita untuk meninggalkan suatu pekerjaan yang diperintahkan oleh orang yang lebih tinggi dari kita.[3]
Secara Terminologis Salman al-Audah mengemukakan bahwa Amar Ma’ruf Nahi Munkar adalah segala sesuatu yang diketahui oleh hati dan jiwa tentran kepadannya, segala sesuatu yang di cintai oleh Allah SWT.Sedangkan nahi munkar adalah yang dibenci oleh jiwa, tidak disukai dan dikenalnya serta sesuatu yang dikenal keburukannya secara syar’i dan akal.
Sedangkan imam besar Ibn Taimiyah menjelaskan bahwa amar ma’ruf nahi munkaradalah merupakan tuntunan yang diturunkan Allah dalam kitab-kitabnya, disampaikan Rasul-rasulnya, dan merupakan bagian dari syariat islam. Adapun pengertian nahi munkarmenurut Ibnu Taimiyyah adalah mengharamkan segala bentuk kekejian, sedangkan amar ma’rufberarti menghalalkan semua yang baik, karena itu yang mengharamkan yang baik termasuk larangan Allah.[4]

B.     Hadis Tentang Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Mengenai amar ma’ruf nahi munkar, ada sebuah hadis yang telah masyhur ditelinga kita, yakni hadis yang diriwayatkan oleh Abi Sa’id Radiyallahu ‘anhu;
حَديْثُ أَبِيْ سَعِيْدٍ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رسول الله صلى الله عليه وسلّم يَقُوْلُ مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَاِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَاِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْاِيْمَانِ (متفق عليه)
Artinya: Diriwayatkan dari Abi Sa’id Radhiyallahu ‘anhu Aku Telah mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran, hendaklah ia mencegah kemungkaran itu dengan tangan atau kekuasaannya, jika tidak mampu, hendaklah ia mencegah dengan lisannya, kemudian jika tidak mampu meka hendaklah ia mencegah dengan hatinya. Yang demikian adalah selemah-lemah iman.[5]

1.      Mufradat Hadis

سَمِعْتُ : Aku telah mendengar
مَنْ: siapapun 
يَقُوْلُ : (Nabi) bersbda
رَأَى : melihat
مِنْكُمْ : di antara kamu
مُنْكَرً : kejahatan
فَلْيُغَيِّرْهُ :maka hendaklah mengubahnya
بِيَدِهِ : dengan tangnnya
لَمْ يَسْتَطِعْ : tidak mampu
بِلِسَانِهِ : maka dengan lidahnya
بِقَلْبِه : dengan hatinya
وَذَلِكَ : yang demikian itu
أَضْعَفُ : paling lemah                               
الْاِيْمَانِ : Iman

2.      Penjelasan Hadis

Ada beberapa definisi menurut para ulama mengenai konsep  amar ma’ruf nahi munkar, salah satunya adalah pendapat Abu al-A’la al-Maududi  yang mengatakan bahwa amar ma’ruf berarti segala perintah Allah untuk menegakkan segala kebaikan atau sifat-sifat baik yang berlaku sepanjang zaman dan telah diterima sebagai sesuatu yang positif oleh hati nurani umat manusia .[6]
Apabila diperhatikan, hadis di atas menerangkan bahwa kemungkaran itu jangan didiamkan saja merajalela. Bila kuasa harus diperingatkan dengan perbuatan agar terhenti kemungkaran tadi seketika itu juga. Bila tidak sanggup, maka dengan Iisan (dengan nasihat peringatan atau perkataan yang sopan-santun), sekalipun ini agak lambat berubahannya. Tetapi kalau masih juga tidak sanggup, maka cukuplah bahwa hati kita tidak ikut-ikut menyetujui adanya kemungkaran itu. Hanya saja yang terakhir ini adalah suatu tanda bahawa iman kita sangat lemah sekali. Kerana dengan hati itu hanya bermanfaat untuk diri kita sendiri, sedang dengan perbuatan atau nasihat itu dapat bermanfaat untuk kita dan masyarakat umum, hingga kemungkaran itu tidak terus menjadi-jadi.
Mengenai amar ma’ruf nahi munkar ini, penulis telah sedikit menyinggung pada latar belakang masalah, di mana konep amar ma’ruf nahi mungkar ini menduduki posisi yang sangat tinggi dalam ajaran agama Islam. Allah Swt Berfirman dalam surah al-Imran ayat 110.
كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللّهِ
Artinya: Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma`ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. (QS.3:110)
Selain hadis yang diriwayatkan oleh Abi Sa’id ada pula beberapa hadis yang menyangkut amar ma’ruf nahi munkar, salah satunya adalah hadis Nabi Muhammad Saw dari Nu'man bin Basyir yang artinya
"Perumpamaan orang yang berdiri tegak untuk menentang orang-orang yang melanggar pada had-had Allah  (yakni apa-apa yang dilarang olehNya) dan orang yang menjerumuskan diri di dalam had-had Allah (yakni senantiasa melanggar larangan-laranganNya) adalah sebagai perumpamaan sesuatu kaum yang bersekutu (yakni bersama-sama) ada dalam sebuah kapal, maka yang sebahagian dari mereka itu ada di bahagian atas kapal, sedang sebagian lainnya ada di bagian bawah kapal. Orang-orang yang berada di bagian bawah kapal itu apabila hendak mengambil air, tentu saja melalui orang-orang yang ada di atasnya (maksudnya naik ke atas) dan karena hal itu dianggap sulit, maka mereka berkata: "Bagaimanakah andaikata kita membuat lubang saja di bagian bawah kita ini, suatu lubang itu tentunya tidak mengganggu orang yang ada di atas kita." Maka jika orang yang di bagian atas itu membiarkan saja orang yang ada bagian bawah menurut kehendaknya, tentulah seluruh isi kapal akan binasa. Tetapi jikalau orang yang di bagian atas itu mengambil tangan orang yang bahagian bawah melarang mereka dengan kekerasa) tentulah mereka selamat dan selamat pulalah seluruh penumpang kapal itu”. (Riwayat Bukhari)[7]
Dari hadis yang mulia di atas dapat kita ambil pelajaran bahwa apabila kita melihat sebuah kejahatan yang sebenarnya kita mampu untuk menolak kejahan tersebut, namun kita tidak melakukannya maka kita akan ikut  binasa bersama orang yang melakukan kejahatan tersebut. Itu berarti perbuatan mencegah suatu kejahatan itu sangatlah penting dalam Islam. Bahkan apabila konsep amar ma’ruf ini kita hubungkan dengan firman Allah surah al-Imran ayai 104 jelaslah bahwa hukum melakukan amar ma’ruf adalah wajib. Allah Swt berfirman;
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (العمران : 104)
Artinya: Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.

C.     Keutmaan Mengajak Kepada Kebaikan

عَنْ أًبى هُرَيْرَةَ رَضيَ اللهُ عَنْهُ قَال: قاَلَ رَسُوْلُ الله ص.م :مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنْ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا. (رواه مسلم ومالك وأبو داود والترمذى)
Artinya: “ Abu Hurairah r.a. berkata, Rasulullah saw. Bersabda, “ Barang siapa yang mengajak kepada kebaikan, maka baginya pahala seperti pahala orang-orang yang mengikutinya tanpa dikurangi dari mereka sedikit pun dan barang siapa yang mengajak kepada kesesatan, maka baginya dosa sebagaimana dosanya orang yang mengikutinya tanpa dikurangi dari mereka sedikitpun.”(HR. Muslim, Malik, Abu Dawud dan Tirmidzi)

1.       Mufradat Hadis

Pahala
الأَجُوْرُ
Mengajak
دَعَا
Mengikuti
اِتَّبَعَ
Kepada petunjuk kebaikan
هُدَى إِلىَ
Keburukan
ضَلَا لَةٍ
Berkurang
يَنْقُصُ
Dosa
الأثَامُ

2.      Penjelasan Hadis

Hadis di atas menjelaskan bahwa orang yang mengajak kepada kebaikan akan mendapat pahala orang yang mengerjakan ajakannya tanpa dikurangi sedikitpun. Begitu pula orang yang mengajak kepada kesesatan akan mendapat dosa besar dosa orang yang mengerjakan ajakannya tanpa dikurangi sedikitpun.[8] Tidak diragukan lagi bahwa hadis tersebut merupakan berita gembira bagi mereka yang suka mengajak orang lain untuk mengerjakan kebaikan Allah Swt. Memberikan penghargaan tinggi bagi mereka yang suka mengajak kepada kebaikan. Tentu saja bila ajakan tersebut didasari keikhlasan, bukan untuk mencari materi atau kekuasaan dunia.
Adapun bagi mereka yang suka mengajak kepada kejelekan dan kesesatan, mereka akan mendapatkan dosa sebesar dosa orang-orang yang mengerjakan ajakannya walaupun dia sendiri tidak berbuat. Kalau dia mengajak orang lain untuk membunuh atau mencuri, misalnya, dia pun akan mendapat dosa sama dengan orang yang membunuh atau mencuri meskipun dia sendiri tidak melakukannya. Selain hadis di atas ada pula hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Jarir sebagai berikut.
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيْعٍ: حَدَّثَنَا يَزِيْدُ بْنُ هَارُوْنَ : أَخْبَرَنَا المَسْعُوْدِيُّ, عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ, عَنِ بْنِ جَرِيْرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ, عَنْ أَبِيْهِ  قَالَ : قَالَ رسولُ الله صلى الله عليه وسلم : مَنْ سَنَّ سُنَّةَ خَيْرٍ, فَاتُّبِعَ عَلَيْهَا, فَلَهُ أَجْرُهُ وَمِثْلُ أُجُوْرِ مَنْ اتَّبَعَهُ غَيْرَ مَنقُوْصٍ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْأً, وَمَمْ سَنَّ سُنَّةَ شَرٍّ, فَاتُّبِعَ عَلَيْهَا, كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهُ مِثْلُ أَوْزَارِ مَنْ اتَّبَعَهُ غَيْرَ مَنقُوْصٍ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْأً. (رواه الترمذي )
Artinya: Ahmad bin Mani’ menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, dari Abdul Malik bin Umair, dari Ibn Jarir bin Abdullah, dari Ayahnya, ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Siapa saja yang mencontohkan kebaikan, lalu diikuti orang lain, maka ia akan memperoleh pahala kebaikan itu dan pahala orang-orang yang mengikuti jalannya itu tanpa dikurangi sedkitpun dari pahala mereka, dan siapa saja yang membuat jalan keburukan, lalu diikuti orang lain, maka baginya beban dosa seperti dosa orang-orang yang mengikutinya, tanpa dikurangi sedikitpun dari dosa yang mereka terima. [9]
Namun demikian, tidaklah bijaksana jika seorang muslim hanya mengharapkan pahala dari melakukan amar ma’ruf nahi munkar, sedangkan dia sendiri lupa untuk mengajak kepada dirinya agar melaksanakan apa-apa yang ia ajarkan kepada orang lain. Bagaimanapun, orang seperti itu tidak lepas dari siksa Allah Swt. Dalam Al-Quran telah dijelaskan dalam potongan surat At-Tahriim ayat 6:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
Artinya:  Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka....... (at-tahrim : 6)
Allah Swt Juga berfirman dalam Al-Quran Surah Ash-Shaf : 2-3
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لا تَفْعَلُونَ, كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لا تَفْعَلُونَ
Artinya:Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan. Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.( Q.S. Ash-shaff: 2-3)

Dengan demikian, sangatlah jelas bahwa mereka yang hanya dapat memberikan nasihat atau melakukan amar ma’ruf nahi munkar kepada orang lain, tetapi dirinya lalai, dia tidak akan mendapat pahala, tetapi murka Allah Swt. Lebih jauh bagi mereka yang berbuat demikian diterangkan hadis Nabi Saw:

أَبِى زَيْدٍ أُسَامَةَ بْنِ زيْدٍ بْنِ حَارِثَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْ لَ اللهِ صعم. يَقُوْلُ : يُؤْتَى باِلرَّجُلِ يَوْمَ الْقِيَا مَةِ فَيُلْقَ فِى النَّار فَتَنْدَلِقُ اَقْتَا بُ بَطْنِهِ فَيَدُوْرُ بِهَا كَمَا يَدُوْرُ اْلحِمَارُ فِى الرَّحَا فَيَجْتَمِعُ اِلَيْهِ أَهْلُ النَّارِ فَيَقُوْلُوْنَ: يَافُلَانُ مَالَكَ أَلَمْ تَكُنْ تَأْمُرُ بِالْمَعْرُوْف وتَنْهَى عَنِ الْمُنْكَرِ؟ فَيَقُوْلُ : بَلَى , كُنْتُ امُرُ بِالمَعْرُوْفِ وَلاَ اتَيْهِ وَأَنْتَهِى عَنِ المُنْكَرِ وَاتِيْهِ (رواهالبخارى و مسلم)
Artinya:  Abu Zaid (Usaman) bin Zaid bin Haritsah r.a. berkata, saya telah mendengar Rasulullah Saw. Bersabda seorang dihadapkan di hari kiamat kemudian dilemparkan kedalam neraka, maka keluar usus perutnya, lalu berputar-putar di dalam neraka bagaikan himar yang berputar-putar disekitar penggilingan, maka berkerumunlah ahli neraka kepadanya sambil bertanya, “Hai fulan mengapakah engkau, tidak kah engkau dahulu menganjurkan kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran ? Jawabannya, Benar, aku dahulu  menganjurkan kebaikan, tetapi tidak aku kerjakan, dan mencegah kemungkaran, tetapi aku kerjakan. “ H.R Bukhari dan Muslim” 

Setiap orang yang memberikan contoh atau penggagas yang utama suatu kebaikan akan mendapat pahala dari usaha yang telah dilakukannya serta kebaikan orang yang mengikutinya. Sedangkan orang yang memprakarsai perbuatan buruk dia akan mendapat balasan keburukan dari apa yang telah dilakukannya serta keburukan orang yang mengikutinya.[10] Sungguh terpuji seseorang yang merintis jalan kebaikan yang bermanfaat bagi diri dan masyarakatnya sehingga pahalanya melimpah bagi dirinya dari pahala orang-orang yang mengikutinya.





BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Secara sederhana amar ma’ruf  nahi munkar berarti kita melakukan perintah Allah untuk menegakkan segala kebaikan atau sifat-sifat baik yang berlaku sepanjang zaman dan telah diterima sebagai sesuatu yang positif oleh hati nurani umat manusia. Rasulullah mengajarkan kepada umatnya bagaimana cara mengakkan suatu kebenaran. Dalam sabdanya beliau memerintahkan apabila melihat suatu kemungkaran maka hendaklah merubah kemungkaran itu dengan tangannya atau dengan kekuasaannya. Namun apabila ia tidak mampu maka hendakalah merubah kemungkaran itu dengan lisannya, yakni dengan cara memberikan nasehat. Dan apabila tidak mampu melakukan dua hal tersebut seseorang wajib melakukan amar ma’ruf  nahi munkar dengan hatinya.
Ada beberapa keutaman orang yang melakukan amar ma’ruf  nahi munkar di antaranya adalah: pertma, orang yang mengajak untuk berbuat baik ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengikuti ajakannya. Kedua, orang yang melakukan amar ma’ruf  nahi munkar berarti ia telah mengikuti jejak para nabi yang telah diutus oleh Allah untuk meluruskan kepada kebenaran. Ketiga, orang yang melakukan amar ma’ruf  nahi munkar ia termasuk sebagai ciri-ciri orang-orang beriman. Keempat, orang yang melakukan amar ma’ruf  nahi munkar ia termasuk sebagai sebab-sebab turunnya pertolongan Allah. Kelima,pelaksanaan amar ma’ruf dan nahi munkar merupakan (upaya) memelihara lima perkara urgen

B.     Saran

Sebagai Mahasiswa yang mempunyai daya intelektual yang tinggi alangkah lebih baiknya apabila kita lebih banyak membaca literatur-literatur yang berkaitan dengan masalah tersebut yang mudah-mudahan diberikan kepahaman oleh Allah Swt sehingga kita dapat mengamalkan dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.



DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Mudjab Mahalli, Hadis-Hadis Muttafaq ‘Alaih, Jakarta Timur: Prenada Media, cet II 2004,

Http://Aimoyieb.Blogspot.Com/2011/05/Makalah_7312.Html diakses tanggal 12-04-2020 pukul 09:20 WIB

Ibnu Mundhur, Lisan al Arab Jilid XI, (Beirut: dar al Shodir, tt),

Ibnu Taimiyah, Etika Beramar Ma’ruf Nahi Munkar, Penj. Abu fahmi, (Jakarta: gema Insani Press, 1995),

Imam al-Nawawi, Riyadhus shalihin, tt, Al-Harmain, 2005,

Khairul Umam, A Ahyar Aminuddin, Usul Fiqih II(Bandung: Pustaka Setia, 1998)

Khairum Umam, A. Ahyar Aminudin, ushul Fiqih II, (bandung: pustaka Setia, 1998),

Muhammad Nashiridin al-Bani, Shahih Sunan At-Tirmidzi jilid 3, alih bahasa Fakhturrazi, Jakarta: Pustaka Azzam, cet I 2007,

Oneng Nurul Bariyah, Materi Hadits, Jakarta: Kalam Mulia, 2007

Rachmat Syafe’i , Al-Hadis Akidah, Akhlak, Sosial, dan Hukum, Bandung: Cv. Pustaka Setia, 2003,



[1] Khairul Umam, A Ahyar Aminuddin, Usul Fiqih II(Bandung: Pustaka Setia, 1998) 97
[2] Ibnu Mundhur, Lisan al Arab Jilid XI, (Beirut: dar al Shodir, tt), 239
[3] Khairum Umam, A. Ahyar Aminudin, ushul Fiqih II, (bandung: pustaka Setia, 1998),
[4] Ibnu Taimiyah, Etika Beramar Ma’ruf Nahi Munkar, Penj. Abu fahmi, (Jakarta: gema Insani Press, 1995), 15
[5]Ahmad Mudjab Mahalli, Hadis-Hadis Muttafaq ‘Alaih, Jakarta Timur: Prenada Media, cet II 2004, h. 53.
[6]Http://Aimoyieb.Blogspot.Com/2011/05/Makalah_7312.Html diakses tanggal 12-04-2020 pukul 09:20 WIB
[7][3]Imam al-Nawawi, Riyadhus shalihin, tt, Al-Harmain, 2005, h. 109
[8]Rachmat Syafe’i , Al-Hadis Akidah, Akhlak, Sosial, dan Hukum, Bandung: Cv. Pustaka Setia, 2003, h. 245.
[9]Muhammad Nashiridin al-Bani, Shahih Sunan At-Tirmidzi jilid 3, alih bahasa Fakhturrazi, Jakarta: Pustaka Azzam, cet I 2007, h. 95.  
[10] Oneng Nurul Bariyah, Materi Hadits, Jakarta: Kalam Mulia, 2007, h. 204.

No comments:

Post a Comment