MAKALAH
Hukum Administrasi Negara
Tentang :
SIFAT-SIFAT HUKUM ADMINISTRASI
Dosen
Pengampu : Imam Wahyudi SH.M.Kn
Disusun oleh :
ALDI SAPUTRA
M. YUNUS
SEMESTER: IV B/HTN
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AN-NADWAH
KUALA TUNGKAL
2020
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur atas
kehadirat Allah SWT atas segala limpahan Rahmat dan Hidayah-Nya, sehingga kami
dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Sifat-Sifat Hukum Administrasi”. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan
atas junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat dan
sekalian umatnya yang bertaqwa.
Ucapan terima kasih pula kami tujukan kepada semua pihak yang telah membantu
kami dalam proses penyusunan makalah ini, baik bantuan materil maupun
nonmateril.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan
saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan guna penyempurnaan penyusunan makalah selanjutnya. Akhirnya
penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, amin.
Kuala
Tungkal April 2020
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dewasa ini penggunaan istilah Hukum Administrasi Negara
kiranya perlu dikaji kembali terutama jika dikaitkan denggan penggunaan istilah
administrasi oleh displin ilmu lain, terlebih oleh Ilmi Administrasi Negara.
Permasalahan yang dihadapi adalah arti kata/istilah administrasi. Kalau kita
bandingkan dengan istilah dalam bahasa Inggris menggunakan istilah
administrative, dalam bahassa Belanda menggunakan istilah bestuursrecht,
kepustakaan bahasa Jerman menggunakan istilah verwaltungsrecht, dari istilah
istilah dalam bahasa asing tersebut diatas, tidak tampak atribusi Negara atau
sejenisnya seperti dalam bahasa kita administrasi Negara. Istilah administrasi
dalam bahasa asing dalam konsep HAN sudah mengandung konotasi Negara atau
public. Kepustakaan bahsa Belanda mengartikan administrasi dalam istilah
administrative recht dengan administrate,besturen. besturen mengandung
pengertian fungsional dan institusional/struktual. Fungsional bestuur berarti
fungsi pemerintahan, sedangkan struktual bestuur berarti keseluruhan organ
pemerintah. Lingkungan bestuur adalah lingkungan diluar lingkungan regelgeving
dan rechtspraak
B. Perumusan Masalah
1. Bagaimana kedudukan Hukum Administrasi Negara
2.
Bagaimana hubungan Hukum
Administrasi Negara
3.
Bagaimana landasan Hukum
AAdministrasi Negara
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum Administrasi
Berbicara mengenai pengertian dari Hukum Adminisrasi Negara
(HAN), yang dalam kamus besar bahasa Indonesia berarti : usaha dan kegiatan
yang meliputi penetapan tujuan serta penerapan cara-cara penyelenggaraan
pembinaan organisasi. Jika memahami administrasi secara sempit, maka hanya akan
terbatas pada cakupan tulismenulis, cata-mencatat, surat-menyurat, serta
penyimpanan dan pengurusan masalah yang hanya bersifat teknis pada tata usaha
saja. Dalam pengertian sempit ini maka administrasi adalah tata usaha. Padahal
tata usaha hanya merupakan sebagian dari kegiatan administrasi.[1]
Sementara administrasi yang dimaksud dalam HAN mempunyai makna yang luas
seperti yang diungkapkan oleh Leonard D. White dalam buku Introduction to the
Study of Public Administration, ia mendefinisikan administrasi sebagai suatu
proses yang pada umumnya terdapat pada semua kelompok, Negara atau swasta,
sipil atau militer, usaha besar ataupun kecil. Istilah Hukum Administrasi
Negara dikenal dalam berbagai literature dengan sebutan Hukum Tata Usaha
Negara, Hukum Tata Pemerintahan, Administratief Recht, Bestuursrecht (Belanda),
Administrative Law (Iinggris), dan Droit Administratief (Perancis). Semua
istilah tersebut memberikan makna sebagai seperangkat aturan hukum yang
menyangkut hubungan hukum antara pemerintah dengan rakyat (individual/badan
hukum perdata) berkenaan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan
B. Kedudukan Hukum Administrasi Negara Dalam Ilmu Hukum
Hukum administrasi Negara merupakan salah satu cabang ilmu
atau bagian dari hukum yang khusus. Dalam studi ilmu administrassi, Hukum
Administrassi Negara (HAN) merupaka bahasan khusus tetntang salah satu aspek
dari administrasi, yakni bahasan mengenai aspek hukum dari administrasi Negara.
Sementara itu, ditingkat PBB dan kesarjanaan internasional, HAN
diklasifikasikan baik dalam golongan ilmu-ilmu hukum maupun dalam ilmu-ilmu
administrasi.
Menurut isinya dapat dibagi menjadi hukum privat dan hukum
public. Penggolongan ke dalam hukum privat dan public itu tidak lepas dariisi
dan sifat hubungan yang diatur, hubungan mana bersumber dari
kepentingan-kepentingan yang hendak dilindungi.adakala kepentingan itu bersifat
perorangan (individu, privat) tetapi adapula yang bersifat umum (publik).
Secara historic HAN pada mulanya termasuk menjadi bagian dari HTN, tetapi
karena perkembangan masayarakat dan studi hukum dimana ada tuntutan akan
munculnya kaidah-kaidah hukum baru dalam studi HAN maka lama-kelamaan HAN
menjadi studi sendiri. Hukum yang mengatur sebagian lapangan pekerjaan
administrasi Negara (pemerintah)merupakan hukum administrasi Negara.
Bagian lain dari lapangan pekerjaan administrasi Negara
diatur dalam hukum tata Negara, hukum privat, dan sebagainya. Dengan demikian
HAN itu merupakan bagian dari hukum public karena berisi peraturan yang
berkaitan dengan masalah-masalah umum (kolektip). Akan halnya kepentingan umum
itu yang dimaksutkan adalah kepentingan nasional (bangsa), masyarakat dan
Negara. Sehingga kepentingan umum itu harus lebih didahulukan daripada
kepentingan individu [2]
C. Hubungan Hukum Administrasi Negara Dengan Cabang Hukum Yang Lain
Hukum
Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara Hukum administrasi Negara dengan
hukum tata Negara mempunyai obyek pembahasan yang sama yaitu sama-sama mengatur
Negara. Namun, kedua hukum itu berbeda. HAN mengatur Negara dalam keadaan
bergerak (negaradalam keadaan hidup, bukan dalam bentuk konsep atau pengaturan
perangkat organisasi negaranya, akan tetapi lebih pada bagaimana alat-alat
pemerintah, badan-badan kenegaraan, dan pejabat-pejabat dinegara ini
menjalankan tugasnya), sedangkan HTN mengatur Negara dalam keadaan diam
(mempelajari bagaimana tata susunan dari suatu Negara dalam melaksanakan
fungsinya).
HTN dapat dikatakan sebagai dasar dari HAN. Akan tetapi pada
penyelenggaraan pemerintahan, tentu saja HAN akan lebih luas daripada HTN. Hal
itu karena HAN mempunyai kewenangan dalam pelaksaaan pemerintahan, serta akan
memiliki kebijakan-kebijkan, seperti
beschikking dan freies ermessen yang akan digunakan untuk memjalankan
pemerintahan sesuai dengan amanat perundang-undangan,serta asas-asas
pemerintahan. Oleh karena itu, tindakan pejabat administrasi Negara secara
sepihak diperbolehkan ketika keadaan mendesak dan belum ada perundang-undangan
yang mengatur hal itu Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Pidana Hukum
pidana merupakan hukum yang mengatur hubungan antar subyek hukum (orang maupun
badan hukum) dalam berbagai perbuatan yang diharuskan dan dilarang leh
peraturan perundang-undangan.
Selain daripada itu, ditetapkan pula sanksi berupa
pemindanaan dan/atau denda bagi yang pelanggarnya. Hukum pidana merupakan bahan
pembantu bagi hukum tata pemerintahan. Penetapan sanksi pidana merupakan satu
sarana untuk menegakkan hukum tata pemerintahan. Hukum administrasi dapat
dikatakan sebagai hukum antara. W. F. Prins mengemukakan bahwa hamper setiap
peraturan berdasarkan hukum administrasi diakhiri in cauda venenum dengan
sejumlah ketentuan pidana (in cauda venenum secara harfiah berarti ada racun
diekor/buntut) Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata Hukum perdata
adalah suatu bidang hukum yang mengatur hubunganhubungan antara
individu-individu dalam masyarakat, antara orang yang satu dengan orang yang
lain, serta antara badan hukum yang satu dengan yang lain.hukum perdata disebut
pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan hukum public.jadi dalam hal
ini HAN berbeda dengan hukum perdata yang lebih mengatur hubungan anatara
penduduk atau warga Negara sehari-hari dll.maka HAN merupakan hukum khusus
tentang organisasi Negara, dan hukum perdata sebagai hukum umum. Terjadinya
hubungan antara HAN dengan hukum perdata apabila :
a. Kaidah-kaidah hukum perdata kemudian juga diadopsi menjadi
kaidah HAN.
b. Badan administrasi Negara melakukan perbuatan-perbuatan yang
dikuasai oleh hukum perdata. Suatu kasus apabila dikuasai oleh hukum perdata
dan hukum administrasi Negara, maka kasus itu diselesaikan berdasarkan
ketentuan-ketentuan hukum administrasi Negara
D. Landasan Hukum Administrasi Negara
Landasan Hukum Administrasi Negara terbagi atas tiga sebagai
berikut : a. Negara Hukum - Asas legalitas dalam pelaksanaan pemerintah Dalam
melaksanakan dan menjalankan wewenang dan dalam bertindak pemerintahan baik
dalam lapangan pengaturan maupun lapangan pelayanan harus berdasarkan pada
peraturan perundang-undangan. - HAM Harus melindungi dan menjujung tinggi ham
setiap penduduknya yang sudah ada sejak ia lahir tanpa adanya perbedaan status
atau alasan apapun. - Pembagian kekuasaan Pemabgian kekuasaaan berdasarkan
trias politika: ^ eksekutif ^ legislative ^ yudikatif - Pengawasan pengadilan
Demokrasi Badan perwakilan rakyat - Asas keterbukaan - Peran serta masyarakat
c. Karakteristik ajaran instrumental
E. Sifat Dan Fungsi Hukum Administrasi Negara
Sifat
sifat Hukum Administrasi Negara 1. Peraturan-peraturan HAN tidak seragam
a. Hal ini disebabkan karena pembuatan peraturan-peraturan HAN
tidak pada satu tangan, banyak badan administrassi Negara yang berwenang
membuat peraturan HAN. Hal ini dappat dilihat bahwa peraturan HAN bias terdiri
dari : UU, PP, peraturan presiden, keputusan presiden, keputusan menteri,
peraturan daerah, dll.
b. Demiakian pula badan-badan yang berwenang membuat
peraturan-peraturan HAN tersebut juga berbeda-beda. Hal ini dapat dilihat bahwa
badan-badan yang berwenang membuat peraturan HAN adalah sebagai berikut :
1. UU dibuat oleh lembaga legislative, PP dibuat pemerintah,
keppres dibuat presiden, kepmen dibuat oleh menteri, perda dibuat oleh DPRD,
dll..[3]
2. Peraturan HAN yang sukar dikodifikasi Sebab:
a. Peraturan HAN berkembang lebih cepat bila dibandingkan dengan
hukumhukum lain.
b. Karena peraturan-peraturan HAN tidak seragam.
HAN adalah peka terhadap politik a. Hal ini disebabkan karena
pemerintah beserta paratur, adalah bertugas melenggarakan kebijaksanaan Negara,
sedangkan kebijaksanaan Negara adlah arti luas dari politik.
Menurut DONNER lapangan tugas Negara adalah lapangan yang menentukan
tujuan dan tugas Negara, lapangan yang merealisasikan tujuan dan tugas Negara.
HAN menyusup kesegala aspek kehidupan Hal ini disebabkan karena HAN mengurusi
semua urusan manusia mulai dari lahir sampai dengan mati apabila sekarang
dengan lebih berkembangnya paham Negara welfare state, hamper semua Negara
sekarang ini sudah merupakan Negara kesejahterahan/welfare state atau social
servise state dimana alat Negara banyak mncampuri urusan-urusan rakyat dalam
menyelenggarakan kepentingan umum. Hal ini harus diatur dalam hukum
administrasi
Fungsi
Hukum Administrasi Negara[4]
a. Mengatur hubungan-hubungan dalam masyarakat. Fungsi HAN ini sama
dengan fungsi hukum-hukum lain yaitu mengatur hubungan dalam masyarakat, maupun
juga mengatur hubungan antara lemabaga administrasi Negara satu dengan lembaga
administrasi Negara lain. Contohnya: Hukum perdata mengatur hubungan antara
individu/badan hukum dengan individu/badan hukum.
b. Mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan dalam masyarakat.
Dalam beberapa peraturan perundang-undangan HAN, selain mengatur
hubunganhubungan antara masyarakat, fungsi HAN juga mengkoordinasikan
kepentingankepentingan dalam masyarakat.
Contoh: Dalam pengurusan ijin HO dan dalam ppengurusan IMB.
c. Menjaga agar pelaksanaan administrasi Negara berjalan segaimana mestinya.
Dilakukan dengan adanya pengawasan/kontrik terhadap pelaksanaannya (aparat
pemerintah/pejabat administrasi Negara), karena dengan adanya pengawasan
diharapkan dapat tumbuh suatu hubungan yang harmonis anatara pemerintah dengan
yang diperintah (warga Negara/masyarakat). d. Melibatkan masyarakat untuk
berpartisipasi dalam pembangunan. Terdapat 4 aspek penting : 1. Terlibatnya dan
ikut sertanya rakyat dengan mekanissme proses politik. 2. Meningkatkan
artikulasi atau kemampuan merumuskan tujuan-tujuan. 3. Menentukan
kegiatan-kegiatan nyata yang sesuai dengan arah, strategi, dan tujuan yang
sudah ditentukan dalam proses politik. 4. Adanya evaluasi setelah pelaksanaan
program-program.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari hukum public,
oleh karena itu demi untuk kepentingan bangsa dan Negara kepentingan umum harus
didahulukan. Maka dari itu juga HAN tidapat dikodifikasikan karena dengan
seiring perkembangan tugastugas pemerintahan dan kemasyarakatan yang terus
menyesuaikan. Keseluruhan dari jabatan-jabatan didalam suatu Negara mempunyai
tugas dan wewenang politik dan pemerintahan. Apa saja yang dijalankan
pemerintah dalah tugas Negara yang merupakan tanggung jawab daripada alat-alat
negarapemerintahan. HAN adalah hukum mengenai pemerintah/eksekutif didalam
kedudukannya, tugas-tugasnya, fungsi, dan wewenangnya sebagai administrator
Negara. 3.2 SARAN Kami menyadari di dalam makalah ini dengan judul Kedudukan
Hukum Administrasi Negara masih banyak kekurangan. Maka dari itu kritik dan
saran yang bersifat membangun sangatlah kami harapkan.
DAFTAR PUSTAKA
Buku : Hadjon,
Philipus. M, 2011, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Yogyakarta, Gadjah
Mada University Press, 2011, Cet. Ke-11).
Marbun, SF.
Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara (Yogyakarta, Liberty,2006).
HR, Ridwan.
Hukum Administrasi Negara (Jakarta, Rajawali Pers, 2011, Cet Ke-6).
Syahrizal,
Darda. Hukum Administrasi Negara & Pengadilan Tata Usaha Negara
(Yogyakarta, Pustaka Yustisia, 2011)
Website :
landsan HAN, akses 07 Agustus 2013, sifat dan fungsi HAN, akses 07 Agustus
2013,
[1] Buku : Hadjon, Philipus. M,
2011, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Yogyakarta, Gadjah Mada
University Press, 2011, Cet. Ke-11hlm 98
[2] Marbun, SF. Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara
(Yogyakarta, Liberty,2006). Hlm 45
[3] HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara (Jakarta,
Rajawali Pers, 2011, Cet Ke-6). Hlm 78
[4] Syahrizal, Darda. Hukum Administrasi Negara &
Pengadilan Tata Usaha Negara (Yogyakarta, Pustaka Yustisia, 2011) HLM 56
No comments:
Post a Comment