Iklan Sponsor

Wednesday 13 May 2020

SIFAT-SIFAT HUKUM ADMINISTRASI



MAKALAH
Hukum Administrasi Negara

Tentang :
SIFAT-SIFAT HUKUM ADMINISTRASI

Dosen Pengampu : Imam Wahyudi SH.M.Kn



 










Disusun oleh :
ALDI SAPUTRA

M. YUNUS

SEMESTER: IV B/HTN








SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AN-NADWAH
KUALA TUNGKAL
2020


KATA PENGANTAR

 

Alhamdulillah puji syukur atas kehadirat Allah SWT atas segala limpahan Rahmat dan Hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Sifat-Sifat Hukum Administrasi. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan atas junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat dan sekalian umatnya yang bertaqwa.
            Ucapan terima kasih pula kami tujukan kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam proses penyusunan makalah ini, baik bantuan materil maupun nonmateril.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itukritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan guna penyempurnaan penyusunan makalah selanjutnya. Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, amin.

Kuala Tungkal           April 2020
                                                                                                            Penulis


DAFTAR ISI





BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Dewasa ini penggunaan istilah Hukum Administrasi Negara kiranya perlu dikaji kembali terutama jika dikaitkan denggan penggunaan istilah administrasi oleh displin ilmu lain, terlebih oleh Ilmi Administrasi Negara. Permasalahan yang dihadapi adalah arti kata/istilah administrasi. Kalau kita bandingkan dengan istilah dalam bahasa Inggris menggunakan istilah administrative, dalam bahassa Belanda menggunakan istilah bestuursrecht, kepustakaan bahasa Jerman menggunakan istilah verwaltungsrecht, dari istilah istilah dalam bahasa asing tersebut diatas, tidak tampak atribusi Negara atau sejenisnya seperti dalam bahasa kita administrasi Negara. Istilah administrasi dalam bahasa asing dalam konsep HAN sudah mengandung konotasi Negara atau public. Kepustakaan bahsa Belanda mengartikan administrasi dalam istilah administrative recht dengan administrate,besturen. besturen mengandung pengertian fungsional dan institusional/struktual. Fungsional bestuur berarti fungsi pemerintahan, sedangkan struktual bestuur berarti keseluruhan organ pemerintah. Lingkungan bestuur adalah lingkungan diluar lingkungan regelgeving dan rechtspraak

B.     Perumusan Masalah

1.      Bagaimana kedudukan Hukum Administrasi Negara
2.      Bagaimana hubungan Hukum Administrasi Negara
3.      Bagaimana landasan Hukum AAdministrasi Negara


BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hukum Administrasi

Berbicara mengenai pengertian dari Hukum Adminisrasi Negara (HAN), yang dalam kamus besar bahasa Indonesia berarti : usaha dan kegiatan yang meliputi penetapan tujuan serta penerapan cara-cara penyelenggaraan pembinaan organisasi. Jika memahami administrasi secara sempit, maka hanya akan terbatas pada cakupan tulismenulis, cata-mencatat, surat-menyurat, serta penyimpanan dan pengurusan masalah yang hanya bersifat teknis pada tata usaha saja. Dalam pengertian sempit ini maka administrasi adalah tata usaha. Padahal tata usaha hanya merupakan sebagian dari kegiatan administrasi.[1] Sementara administrasi yang dimaksud dalam HAN mempunyai makna yang luas seperti yang diungkapkan oleh Leonard D. White dalam buku Introduction to the Study of Public Administration, ia mendefinisikan administrasi sebagai suatu proses yang pada umumnya terdapat pada semua kelompok, Negara atau swasta, sipil atau militer, usaha besar ataupun kecil. Istilah Hukum Administrasi Negara dikenal dalam berbagai literature dengan sebutan Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Tata Pemerintahan, Administratief Recht, Bestuursrecht (Belanda), Administrative Law (Iinggris), dan Droit Administratief (Perancis). Semua istilah tersebut memberikan makna sebagai seperangkat aturan hukum yang menyangkut hubungan hukum antara pemerintah dengan rakyat (individual/badan hukum perdata) berkenaan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan

B.     Kedudukan Hukum Administrasi Negara Dalam Ilmu Hukum

Hukum administrasi Negara merupakan salah satu cabang ilmu atau bagian dari hukum yang khusus. Dalam studi ilmu administrassi, Hukum Administrassi Negara (HAN) merupaka bahasan khusus tetntang salah satu aspek dari administrasi, yakni bahasan mengenai aspek hukum dari administrasi Negara. Sementara itu, ditingkat PBB dan kesarjanaan internasional, HAN diklasifikasikan baik dalam golongan ilmu-ilmu hukum maupun dalam ilmu-ilmu administrasi.

Menurut isinya dapat dibagi menjadi hukum privat dan hukum public. Penggolongan ke dalam hukum privat dan public itu tidak lepas dariisi dan sifat hubungan yang diatur, hubungan mana bersumber dari kepentingan-kepentingan yang hendak dilindungi.adakala kepentingan itu bersifat perorangan (individu, privat) tetapi adapula yang bersifat umum (publik). Secara historic HAN pada mulanya termasuk menjadi bagian dari HTN, tetapi karena perkembangan masayarakat dan studi hukum dimana ada tuntutan akan munculnya kaidah-kaidah hukum baru dalam studi HAN maka lama-kelamaan HAN menjadi studi sendiri. Hukum yang mengatur sebagian lapangan pekerjaan administrasi Negara (pemerintah)merupakan hukum administrasi Negara.
Bagian lain dari lapangan pekerjaan administrasi Negara diatur dalam hukum tata Negara, hukum privat, dan sebagainya. Dengan demikian HAN itu merupakan bagian dari hukum public karena berisi peraturan yang berkaitan dengan masalah-masalah umum (kolektip). Akan halnya kepentingan umum itu yang dimaksutkan adalah kepentingan nasional (bangsa), masyarakat dan Negara. Sehingga kepentingan umum itu harus lebih didahulukan daripada kepentingan individu [2]

C.    Hubungan Hukum Administrasi Negara Dengan Cabang Hukum Yang Lain

            Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara Hukum administrasi Negara dengan hukum tata Negara mempunyai obyek pembahasan yang sama yaitu sama-sama mengatur Negara. Namun, kedua hukum itu berbeda. HAN mengatur Negara dalam keadaan bergerak (negaradalam keadaan hidup, bukan dalam bentuk konsep atau pengaturan perangkat organisasi negaranya, akan tetapi lebih pada bagaimana alat-alat pemerintah, badan-badan kenegaraan, dan pejabat-pejabat dinegara ini menjalankan tugasnya), sedangkan HTN mengatur Negara dalam keadaan diam (mempelajari bagaimana tata susunan dari suatu Negara dalam melaksanakan fungsinya).
HTN dapat dikatakan sebagai dasar dari HAN. Akan tetapi pada penyelenggaraan pemerintahan, tentu saja HAN akan lebih luas daripada HTN. Hal itu karena HAN mempunyai kewenangan dalam pelaksaaan pemerintahan, serta akan memiliki  kebijakan-kebijkan, seperti beschikking dan freies ermessen yang akan digunakan untuk memjalankan pemerintahan sesuai dengan amanat perundang-undangan,serta asas-asas pemerintahan. Oleh karena itu, tindakan pejabat administrasi Negara secara sepihak diperbolehkan ketika keadaan mendesak dan belum ada perundang-undangan yang mengatur hal itu Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Pidana Hukum pidana merupakan hukum yang mengatur hubungan antar subyek hukum (orang maupun badan hukum) dalam berbagai perbuatan yang diharuskan dan dilarang leh peraturan perundang-undangan.
Selain daripada itu, ditetapkan pula sanksi berupa pemindanaan dan/atau denda bagi yang pelanggarnya. Hukum pidana merupakan bahan pembantu bagi hukum tata pemerintahan. Penetapan sanksi pidana merupakan satu sarana untuk menegakkan hukum tata pemerintahan. Hukum administrasi dapat dikatakan sebagai hukum antara. W. F. Prins mengemukakan bahwa hamper setiap peraturan berdasarkan hukum administrasi diakhiri in cauda venenum dengan sejumlah ketentuan pidana (in cauda venenum secara harfiah berarti ada racun diekor/buntut) Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata Hukum perdata adalah suatu bidang hukum yang mengatur hubunganhubungan antara individu-individu dalam masyarakat, antara orang yang satu dengan orang yang lain, serta antara badan hukum yang satu dengan yang lain.hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan hukum public.jadi dalam hal ini HAN berbeda dengan hukum perdata yang lebih mengatur hubungan anatara penduduk atau warga Negara sehari-hari dll.maka HAN merupakan hukum khusus tentang organisasi Negara, dan hukum perdata sebagai hukum umum. Terjadinya hubungan antara HAN dengan hukum perdata apabila :
a.       Kaidah-kaidah hukum perdata kemudian juga diadopsi menjadi kaidah HAN.
b.      Badan administrasi Negara melakukan perbuatan-perbuatan yang dikuasai oleh hukum perdata. Suatu kasus apabila dikuasai oleh hukum perdata dan hukum administrasi Negara, maka kasus itu diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum administrasi Negara

D.    Landasan Hukum Administrasi Negara

Landasan Hukum Administrasi Negara terbagi atas tiga sebagai berikut : a. Negara Hukum - Asas legalitas dalam pelaksanaan pemerintah Dalam melaksanakan dan menjalankan wewenang dan dalam bertindak pemerintahan baik dalam lapangan pengaturan maupun lapangan pelayanan harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan. - HAM Harus melindungi dan menjujung tinggi ham setiap penduduknya yang sudah ada sejak ia lahir tanpa adanya perbedaan status atau alasan apapun. - Pembagian kekuasaan Pemabgian kekuasaaan berdasarkan trias politika: ^ eksekutif ^ legislative ^ yudikatif - Pengawasan pengadilan Demokrasi Badan perwakilan rakyat - Asas keterbukaan - Peran serta masyarakat c. Karakteristik ajaran instrumental

E.     Sifat Dan Fungsi Hukum Administrasi Negara

Sifat sifat Hukum Administrasi Negara 1. Peraturan-peraturan HAN tidak seragam
a.       Hal ini disebabkan karena pembuatan peraturan-peraturan HAN tidak pada satu tangan, banyak badan administrassi Negara yang berwenang membuat peraturan HAN. Hal ini dappat dilihat bahwa peraturan HAN bias terdiri dari : UU, PP, peraturan presiden, keputusan presiden, keputusan menteri, peraturan daerah, dll.
b.      Demiakian pula badan-badan yang berwenang membuat peraturan-peraturan HAN tersebut juga berbeda-beda. Hal ini dapat dilihat bahwa badan-badan yang berwenang membuat peraturan HAN adalah sebagai berikut :
1.      UU dibuat oleh lembaga legislative, PP dibuat pemerintah, keppres dibuat presiden, kepmen dibuat oleh menteri, perda dibuat oleh DPRD, dll..[3]
2.      Peraturan HAN yang sukar dikodifikasi Sebab:
a.       Peraturan HAN berkembang lebih cepat bila dibandingkan dengan hukumhukum lain.
b.      Karena peraturan-peraturan HAN tidak seragam.
HAN adalah peka terhadap politik a. Hal ini disebabkan karena pemerintah beserta paratur, adalah bertugas melenggarakan kebijaksanaan Negara, sedangkan kebijaksanaan Negara adlah arti luas dari politik.
Menurut DONNER lapangan tugas Negara adalah lapangan yang menentukan tujuan dan tugas Negara, lapangan yang merealisasikan tujuan dan tugas Negara. HAN menyusup kesegala aspek kehidupan Hal ini disebabkan karena HAN mengurusi semua urusan manusia mulai dari lahir sampai dengan mati apabila sekarang dengan lebih berkembangnya paham Negara welfare state, hamper semua Negara sekarang ini sudah merupakan Negara kesejahterahan/welfare state atau social servise state dimana alat Negara banyak mncampuri urusan-urusan rakyat dalam menyelenggarakan kepentingan umum. Hal ini harus diatur dalam hukum administrasi
Fungsi Hukum Administrasi Negara[4]
a.       Mengatur hubungan-hubungan dalam masyarakat. Fungsi HAN ini sama dengan fungsi hukum-hukum lain yaitu mengatur hubungan dalam masyarakat, maupun juga mengatur hubungan antara lemabaga administrasi Negara satu dengan lembaga administrasi Negara lain. Contohnya: Hukum perdata mengatur hubungan antara individu/badan hukum dengan individu/badan hukum.
b.      Mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan dalam masyarakat. Dalam beberapa peraturan perundang-undangan HAN, selain mengatur hubunganhubungan antara masyarakat, fungsi HAN juga mengkoordinasikan kepentingankepentingan dalam masyarakat.
Contoh: Dalam pengurusan ijin HO dan dalam ppengurusan IMB. c. Menjaga agar pelaksanaan administrasi Negara berjalan segaimana mestinya. Dilakukan dengan adanya pengawasan/kontrik terhadap pelaksanaannya (aparat pemerintah/pejabat administrasi Negara), karena dengan adanya pengawasan diharapkan dapat tumbuh suatu hubungan yang harmonis anatara pemerintah dengan yang diperintah (warga Negara/masyarakat). d. Melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Terdapat 4 aspek penting : 1. Terlibatnya dan ikut sertanya rakyat dengan mekanissme proses politik. 2. Meningkatkan artikulasi atau kemampuan merumuskan tujuan-tujuan. 3. Menentukan kegiatan-kegiatan nyata yang sesuai dengan arah, strategi, dan tujuan yang sudah ditentukan dalam proses politik. 4. Adanya evaluasi setelah pelaksanaan program-program.



BAB III

PENUTUP

A.        Kesimpulan

Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari hukum public, oleh karena itu demi untuk kepentingan bangsa dan Negara kepentingan umum harus didahulukan. Maka dari itu juga HAN tidapat dikodifikasikan karena dengan seiring perkembangan tugastugas pemerintahan dan kemasyarakatan yang terus menyesuaikan. Keseluruhan dari jabatan-jabatan didalam suatu Negara mempunyai tugas dan wewenang politik dan pemerintahan. Apa saja yang dijalankan pemerintah dalah tugas Negara yang merupakan tanggung jawab daripada alat-alat negarapemerintahan. HAN adalah hukum mengenai pemerintah/eksekutif didalam kedudukannya, tugas-tugasnya, fungsi, dan wewenangnya sebagai administrator Negara. 3.2 SARAN Kami menyadari di dalam makalah ini dengan judul Kedudukan Hukum Administrasi Negara masih banyak kekurangan. Maka dari itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangatlah kami harapkan.


DAFTAR PUSTAKA


Buku : Hadjon, Philipus. M, 2011, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Yogyakarta, Gadjah Mada University Press, 2011, Cet. Ke-11).

Marbun, SF. Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara (Yogyakarta, Liberty,2006).

HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara (Jakarta, Rajawali Pers, 2011, Cet Ke-6).

Syahrizal, Darda. Hukum Administrasi Negara & Pengadilan Tata Usaha Negara (Yogyakarta, Pustaka Yustisia, 2011)

Website : landsan HAN, akses 07 Agustus 2013, sifat dan fungsi HAN, akses 07 Agustus 2013,



[1] Buku : Hadjon, Philipus. M, 2011, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Yogyakarta, Gadjah Mada University Press, 2011, Cet. Ke-11hlm 98
[2] Marbun, SF. Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara (Yogyakarta, Liberty,2006). Hlm 45
[3] HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara (Jakarta, Rajawali Pers, 2011, Cet Ke-6). Hlm 78
[4] Syahrizal, Darda. Hukum Administrasi Negara & Pengadilan Tata Usaha Negara (Yogyakarta, Pustaka Yustisia, 2011) HLM 56

No comments:

Post a Comment