MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
“Lembaga Perekonomian Syariah”
Dosen Pengampu : Azizah Rahmawati, S.HI. ME
Tentang: “Prosedur Pendirian, Moda, Badan Hukum dan Tahapan Pendirian BMT)
Kendala dan Strategi Pengembangan BMT”
Disusun oleh :
Kelompok 10
NADIA
Semester : IV/ESY/D
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AN-NADWAH
KUALA TUNGKAL
TAHUN 2020
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr. wb
Puji
dan syukur kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena berkat rahmat dan
karunia-Nya kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Saya juga bersyukur
atas berkat rezeki dan kesehatan yang diberikan kepada kami sehingga kami dapat
mengumpulkan bahan – bahan materi makalah ini dari internet dan perpustakaan.
Kami telah berusaha semampu saya untuk mengumpulkan berbagaimacam bahan
tentang “Prosedur Pendirian, Moda, Badan Hukum dan Tahapan Pendirian BMT)
Kendala dan Strategi Pengembangan BMT”
Kami
sadar bahwa makalah yang kami buat ini masih jauh dari sempurna, karena itu
kami mengharapkan saran dan kritik yang membangun untuk menyempurnakan makalah
ini menjadi lebih baik lagi. Oleh karena itu kami mohon bantuan dari para
pembaca.
Demikianlah
makalah ini kami buat, apabila ada kesalahan dalam penulisan, kami mohon maaf
yang sebesarnya dan sebelumnya kami mengucapkan terima kasih.
Wassalam
Kuala tungkal, April 2020
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dikaitkan dengan konsep Mubyarto
diatas, yang diistilahkan dengan ekonomi kerakyatan sangat tepat untuk
menyongsong era globalisasi. Umat Islam sebagai komponen terbesar bangsa
Indonesia mau tidak mau harus berkiprah dalam kancah pemberdayaan dan
peningkatan ekonomi kerakyatan, terutama kalangan ekonomi lemah.Oleh karena itu
kehadiran BMT ditengah-tengah masyarakat ekonomi lemah, pada dasarnya merupakan
jawaban atas belum terjamahnya dan terjangkaunya lapisan ekonomi lemah oleh
lembaga lembaga keuangan perbankan umum. Pertanyaan itu didasarkan pada daerah
operasi BMT yang memfokuskan target pasarnya pada bisnis skala kecil yang
kurang terjangkau oleh perbankan pada umumnya.
Berbagai fenomena yang terjadi dari
dampak krisis ekonomi, atau lemahnya taraf
hidup “wong cilik” yang jauh dari pemenuhan kebutuhan yang layak,mendorong
munculnya sebuah lembaga keuangan syariah alternatif.Yakni sebuah lembaga yang
tidak saja berorientasi bisnis tetapi juga sosial. Lembaga ini tidak melakukan
pemusatan kekayaan pada sebagaian kecil pemilik modal (pendiri) dengan
penghisapan pada mayoritas orang, akantetapi lembaga yang kekayaannya
terdistribusi secara merata dan adil. Lembaga ini terlahir dari kesadaran umat
yang ditakdirkan untuk menolong kaum mayoritas, yakni pengusaha
kecil/mikro.Selain itu, lembaga ini juga tidak terjebak pada permainan bisnis
untuk keuntungan pribadi, tetapi membangun kebersamaan untuk mencapai
kemakmuran bersama.Tidak terjebak pada pikiran pragmatis tetapi memiliki konsep
idealis yang istiqomah. Lembaga tersebut adalah Baitul Maal Wa Tamwil
(BMT).
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaiamana Prosedur Pendirian MBT?
2.
Bagaimana Modal dan Badan Hukum BMT?
3.
Apa Strategi BMT?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Prosedur Pendirian
Sebelum masuk pada langkah-langkah
pendiri BMT, ada beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan yaitu mengenai
lokasi atau tempat usaha BMT. Sebaiknya berlokasi ditempat kegiatan-kegiatan
ekonomi para anggotanya berlangsung, baik anggota penyimpan dana maupun
pengembang usaha atau pengguna dana. selain itu, BMT dalam operasionalnya bisa
menggunakan masjid atau secretariat pesantren sebagai basis kegiatan.
Untuk mendirikan BMT terdapat beberapa tahapan yang harus
dilalui :
1. Perlu ada pemrakarsa, motivator yang
telah mengetahui BMT. pemrakarsa mencoba meluaskan jaringan para sahabat dengan
menjelaskan tentang BMT dan peranannya dalam mengangkat harkat dan martabat
rakyat. jika dukungan cukup ada, maka perlu berkonsultasi dengan tokoh-tokoh
masyarakat setempat yang berpengaruh, baik yang formal maupun yang informal.
2. Diantara oemrakarsa membentuk
panitia penyiapan pendirian BMT dilokasi jamaah masjid, pesantren, desa miskin,
kelurahan, kecamatan atau yang lainnya. Jika dalam satu kecamatan terdapat
beberapa P3B, maka P3B kecamatan menjadi coordinator P3B yang ada.
3. P3B mencari modal awal atau modal
perangsang sebesar Rp. 10.000.000,- sampai dengan Rp. 30.000.000,- agar BMT
memula operasi dengan syarat modal itu. modal awal ini dapat berasal dari
perorangan, lembaga, yayasan, BAZIS, pemda dan sumber lainnya.
4. P3B bisa juga mencari modal-modal
pendiri (Simpanan pokok Khusus/ SPK semacam saham) dari sekitar 20-40 orang
dikawasan tersebut untuk mendapatkan dana urunan. untuk kawasan perkotaan
mencapai jumlah Rp. 20 sampai Rp. 35 Juta. sedangkan untuk kawasan pedesaan SPK
antara 10-20 juta. masing-masing para pendiri perlu membuat komitmen tentang peranan
masing-masing.
5. jika calon pemodal-pemodal pendiri
telah ada, maka dipilih pengurus yang ramping (3 orang maksimal 5 orang) yang
akan mewakili pendiri dalam mengarahkan kebijakan BMT. pengurus mewakili para
pemilik modal BMT.
6. P3B atau pengurus jika telah ada
mencari dan memilih calon pengelola BMT.
7. Mempersiapkan legalitas hukum untuk
usaha sebagai ;KSM atau LKM dengan mengirim surat ke PINBUK Koperasi simpan
pinjam (KSP) syari’ah atau Koperasi serba Usaha (KSU) unit syari’ah dengan
menghubungi kepala kantor atau dinas atau badan koperasi dan pembinaan
pengusaha kecil di ibu kota kabupaten atau kota.
8. Melatih calon pengelola sebaiknya
juga diikuti oleh satu orang pengurus dengan menghubungi kantor PINBUK
terdekat.
9. Melaksanakan persiapan-persiapan
sarana kantor dan berkas administrasi
yang diperlukan
10. melaksanakan bisnis operasi BMT.[1]
B. Modal Pendirian BMT
BMT didirikan dengan modal awal
sebesar Rp 20.000.000,- atau lebih. Namun demikian, jika terdapat kesulitan
dalam mengumpulkan modal awal, dapat dimulai dengan modal Rp 10.000.000,-
bahkan Rp 5.000.000,-. Modal awal ini berasal dari satu atau beberapa tokoh
masyarakat setempat, yayasan, kas masjid atau BAZIS setempat. Namun sejak awal
anggota pendiri BMT harus terdiri antara 20 sampai 44 orang. Jumlah batasan 20
sampai 44 anggota pendiri, ini diperlukan agar BMT menjadi milik masyarakat
setempat.
C. Badan Hukum BMT
BMT dapat didirikan dalam bentuk kelompok swadaya masyarakat
atau koperasi.
a. KSM adalah kelompok swadaya
masyarakat dengan mendapat surat keterangan operasional dan PINBUK (Pusat
Inkubasi Bisnis Usaha Kecil).
b. Koperasi Serba Usaha atau Koperasi
Syariah.
c. Koperasi Simpan Pinjam Syariah
(KSP-S).
D. Strategi Pengembangan BMT
Ada beberapa strategi yang dapat digunakan dalam menghadapi
problematika ekonomi yang ada di BMT saat ini, diantaranya:
1. Optimalisasi SDM yang ada di BMT
2. Strategi pemasaran yang lebih meluas
3. Inovasi produk sesuai dengan
kebutuhan masayarakat
4. Fungsi partner BMT perlu digalakkan,
bukannya menjadi lawan
5. Evaluasi bersama BMT[2]
E. Prinsip-prinsip dalam BMT
Dalam kegiatan operasionalnya, BMT
menggunakan prinsip bagi hasil, sistem balas jasa, sistem profit, akad
bersyarikat, dan produk pembiayaan. Masing-masing akan diuraikan sebagai
berikut:
1. Prinsip Bagi Hasil
Prinsip
ini maksudnya, ada pembagian hasil dari pemberi pinjaman dengan BMT, yakni
dengan konsep Al-Mudharabah, Al-Musyarakah, Al-Muzara’ah, dan Al-Musaqah.
2. Sistem Balas Jasa
Sistem ini merupakan suatu tata cara jual beli yang dalam
pelaksanaannya BMT mengangkat nasabah sebagai agen yang diberi kuasa melakukan
pembeli barang atas nama BMT, dan kemudian bertindak sebagai penjual, dengan
menjual barang yang telah dibelinya dengan ditambah markup. Sistem balas jasa yang
dipakai antara lain berprinsip pada Ba’Al-Murabahah, Ba’As-Salam,
Ba’Al-Istishna, dan Ba’bitstaman Ajil.
3. Sistem profit
Sistem
yang sering disebut sebagai pembiayaan kebajikan ini merupakan pelayanan yang
bersifat sosial dan nonkomersial. Nasabah cukup mengembalikan pokok pinjamannya
saja.
4. Akad Bersyarikat
Akad
bersyarikat adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih dan masing-masing
pihak mengikutsertakan modal (dalam berbagai bentuk) dengan perjanjian asing
pembagian keuntungan/kerugian yang disepakati. Konsep yang digunakan yaitu
Al-musyarakah dan Al-Mudharabah.
5. Produk Pembiayaan
Penyediaan uang dan tagihan berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam meminjam diantara BMT dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam untuk melunasi hutangnya beserta bagi hasil setelah jangka waktu
tertentu. Pembiayaan tersebut yakni: Pembiayaan al-Murabahah (MBA), Pembiayaan
al-Bai’ Bitsaman Aji (BBA), pembiayaan al-Mudharabah (MDA), dan pembiayaan
al-Musyarakah (MSA).[3]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
BMT berperan sebagai organisasi
ekonomi yang mampu berperan mengentaskan
kemiskinan karena :
1. BMT dikelola secara professional
sebagai organisasi ekonomi
2. pengeola dan pengurusnya dilatih dan
dikembangkan secara sistematis
3. perkembangannya dipantau dan
diarahkan secara jelas dan terencana
4. BMT ikut serta dalam jaringan
nasional dan internasional sehingga terlibat dalam arus utama pembangunan
5. BMT memberikan pembiayaan dan membina
uaha kecil dan kecil ke bawah bahkan pengusaha pemula agar mampu mengatasi
masalah ekonomi yang mereka hadapi
6. BMT membina anggotanaya secara
sistematis dan terencana agar mampu memanfaatkan pengahsilan menuju peningkatan
kesejahteraan
7. BMT berada dan dimiliki oleh
masyarakat sehingga bisa berkesinambungan dan mandiri.
DAFTAR PUSTAKA
Buchari Alma dan Doni Juni Priansa. 2009. Manajemen
Bisnis Syariah. Bandung:Alfabeta.
Soemitra, Andri. 2014. Bank dan Lembaga Keuangan
Syari’ah. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Supadie, Didiek Ahmad. 2013. Sistem Lembaga Keuangan
Ekonomi Syariah Dalam Pemberdayaan Ekonomi Rakyat. Semarang: Pustaka Rizki
Putra.
[1] Andri Soemitra, 2014, Bank dan
Lembaga Keuangan Syari’ah, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, hlm.,
451-46.
[2] Didiek Ahmad Supadie, 2013Sistem
Lembaga Keuangan Ekonomi Syariah Dalam Pemberdayaan Ekonomi Rakyat ,
Pustaka Rizki Putra, Semarang:, hlm., 25-26.
[3] Buchari Alma dan Doni Juni
Priansa, 2009, Manajemen Bisnis Syariah, Alfabeta:Bandung, hlm. 19-23
No comments:
Post a Comment