Iklan Sponsor

Wednesday 6 May 2020

“Iman Kepada Hari Akhir


MAKALAH
 AKIDAH AKHLAK
Dosen Pengampu : Muhammad, S.Pd.I., M.Pd
Tentang :
Iman Kepada Hari Akhir

Description: Image result for logo stai an nadwah

Disusun oleh :
Kelompok : 12
Annisa Welni
19.11.2432

Fitri Fatimatuz Zahro
19.11.2553



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AN-NADWAH
KUALA TUNGKAL
2020




KATA PENGANTAR

 
Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada tim penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul: “ Hukum-Hukum Murtad”
Penulis menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak untuk itu dalam kesempatan ini penulis menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini.
Tim penulis menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, tim penulis telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, tim penulis dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan,saran dan usul guna penyempurnaan makalah ini.
Akhirnya tim penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca.

Kuala Tungkal    April 2020

Penulis



DAFTAR ISI


 

BAB I

PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Kehidupan di dunia tidak terlepas dari aturan aturan syarak,karena syarak merupakan aturan yang harus di patuhi oleh orang orang yang memelukuk agama islam akan tetapi akhir akhir ini banyak sekali dari kalangan kamu muslimin baik pemuda, orang tua,oang oarang awam bahakan orang orang berpangkat sekalipun, masih banyak yang belum mengetahui hal hal yang menjadi aturan dalam hukum islam, bahakan sesuatu yang paling krusialpun masih bnayak di lakukan, karena ketidak tauannya, seperti perbuatan murtad atau keluar dari agama islam.
pemahaman yang berkembang di kalangan msyarakt banyak mengenai murtad hanyalah terpokus pada keluar dari ajaran islam dengan menyembah patug saja, padahal melalui perkataan, perbuatan bahakan hati sekalipun bisa membawa ke dalam dunia kemurtadan oleh karena itu pemakalah membuat makalah ini supaya bisa membantu kita umat islam terutama mahasiswa dalam memahami arti murtad dan hal hal yang bisa membawa kita kepada kemutadan sehinga bisa mawas diri dan waspada.

B.     Rumusan masalah

1.       




BAB II

PEMBAHASAN

A.     Pengertian Murtad

Secara etimologi Murtad berasal dari kata irtadda yang artinya raja’a (kembali), sehingga apabila dikatakan irtadda ‘an diinihi maka artinya orang itu telah kafir setelah memeluk Islam.  Sedangkan menurut istilah, penulis mengutip pengertian murtad menurut Al Kasani al Hanafi bahwa sudah termasuk murtad orang-orang yang melontarkan kalimat kufur dengan lisan setelah adanya iman, jadi riddah adalah kembalinya seseorang dari keimanan kepada kekufuran.[1]
Sedang menurut Asy-Syarbaini asy-Syafi’i riddah adalah memutuskan atau melepaskan diri dari Islam dengan niat atau pun perbuatan, demikian pula ucapan baik yang berupa olok-olok, penentangan ataupun berbentuk keyakinan.
Dari pengertian dan penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa riddah adalah kembali atau berbaliknya seseorang dari keimanan. Perbuatannya yang menyebabkan dia kafir atau murtad itu disebut sebagai riddah (kemurtadan). Dengan kata lain adalah menjadi kafir sesudah berislam. Allah SWT. berfirman : 
y4…. `tBur ÷ŠÏs?ötƒ öNä3ZÏB `tã ¾ÏmÏZƒÏŠ ôMßJuŠsù uqèdur ֍Ïù%Ÿ2 y7Í´¯»s9'ré'sù ôMsÜÎ7ym óOßgè=»yJôãr& Îû $u÷R9$# ÍotÅzFy$#ur ( y7Í´¯»s9'ré&ur Ü=»ysô¹r& Í$¨Z9$# ( öNèd $ygŠÏù šcrà$Î#»yz ÇËÊÐÈ 
Artinya: ………..Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, Maka mereka Itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka Itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”. QS. Al-Baqarah : 217). 


B.     Macam – macam Murtad

1.      Murtad dengan sebab ucapan
Seperti contohnya ucapan mencela Allah ta’ala atau Rasul-Nya, menjelek-jelekkan malaikat atau salah seorang rasul. Atau mengaku mengetahui ilmu gaib, mengaku sebagai Nabi, membenarkan orang yang mengaku Nabi. Atau berdoa kepada selain Allah, beristighotsah kepada selain Allah dalam urusan yang hanya dikuasai Allah atau meminta perlindungan kepada selain Allah dalam urusan semacam itu.
2.      Murtad dengan sebab perbuatan
Seperti contohnya melakukan sujud kepada patung, pohon, batu atau kuburan dan menyembelih hewan untuk diperembahkan kepadanya. Atau melempar mushaf di tempat-tempat yang kotor, melakukan prkatek sihir, mempelajari sihir atau mengajarkannya. Atau memutuskan hukum dengan bukan hukum Allah dan meyakini kebolehannya.
3.      Murtad dengan sebab keyakinan
Seperti contohnya meyakini Allah memiliki sekutu, meyakini khamr, zina dan riba sebagai sesuatu yang halal. Atau meyakini roti itu haram. Atau meyakini bahwa sholat itu tidak diwajibkan dan sebagainya. Atau meyakini keharaman sesuatu yang jelas disepakati kehalalannya. Atau meyakini kehalalan sesuatu yang telah disepakati keharamannya.
4.      Murtad dengan sebab keraguan
Seperti meragukan sesuatu yang sudah jelas perkaranya di dalam agama, seperti meragukan diharamkannya syirik, khamr dan zina. Atau meragukan kebenaran risalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau para Nabi yang lain. Atau meragukan kebenaran Nabi tersebut, atau meragukan ajaran Islam. Atau meragukan kecocokan Islam untuk diterapkan pada zaman sekarang ini[2]
ÉQöqs)»tƒ (#qè=äz÷Š$# uÚöF{$# spy£s)ßJø9$# ÓÉL©9$# |=tGx. ª!$# öNä3s9 Ÿwur (#rs?ös? #n?tã ö/ä.Í$t/÷Šr& (#qç7Î=s)ZtFsù tûïÎŽÅ£»yz ÇËÊÈ  
Artinya Hai kaumku, masuklah ke tanah suci (Palestina) yang telah ditentukan Allah bagimudan janganlah kamu lari kebelakang (karena takut kepada musuh), Maka kamu menjadi orang-orang yang merugi.  (Al-Maa`idah: 21),

C.      Pembagian murtad

Murtad terjadi karena melakukan hal-hal yang membatalkan keislaman seseorang, jumlahnya banyak namun semuanya bermuara kepada empat macam:
1.      Pertama: Murtad karena perkataan, seperti mencaci-maki Allah Taala, Rasul-Nya Shallallahu Alaihi wa Sallam, malaikat-Nya atau salah satu dari rasul-rasul-Nya, atau mendakwakan diri mengetahui ilmu ghaib, mengaku sebagai nabi, membenarkan orang yang mengaku sebagai nabi, berdoa kepada selain Allah dan meminta tolong atau perlindungan kepada sesuatu yang tidak mampu untuk memenuhinya kecuali Allah.
2.      Kedua: Murtad karena perbuatan, seperti sujud kepada patung, pohon, batu, kuburan, menyembelih untuk selain Allah, melemparkan mushaf Al-Qur`an ke tempat-tempat kotor, melakukan sihir, belajar dan mengajarkan sihir dan berhukum kepada selain hukum Allah dengan meyakini kebolehannya.
3.      Ketiga: Murtad karena keyakinan, seperti meyakini sekutu bagi Allah; meyakini zina, minum khamr dan riba itu halal, sementara roti itu haram, shalat itu tidak wajib, dan hal lain yang telah disepakati hukumnya halal, haram atau wajib dengan ijma yang pasti.
4.      Keempat: Murtad karena keraguan terhadap apa-apa yang telah disebutkan, seperti orang yang ragu akan keharaman syirik, zina atau khamar, atau kehalalan roti, atau meragukan risalah dan kebenaran Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, atau nabi-nabi lainnya, atau meragukan kebenaran agama Islam dan meragukan Islam sebagai agama yang cocok untuk segala zaman.

D.     Hukum murtad dan ketentuan-ketentuan

1.      Orang yang murtad diminta untuk bertaubat. Apabila ia mau bertaubat dan kembali ke pangkuan Islam dalam jangka waktu tiga hari, maka taubatnya diterima dan ia dibebaskan dari tuntutan hukum.
2.      Apabila tidak mau bertaubat, maka dia dihukum mati, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,  "Barangsiapa yang menukar agamanya maka bunuhlah ia."(HR. Al-Bukhari dan Abu Dawud)
3.      Dilarang melakukan transaksi keuangan selama masa pertaubatan. Jika ia kembali kepada Islam, maka harta tersebut adalah miliknya, kalau tidak bertaubat, maka hartanya menjadi milik baitul mal sejak ia dihukum mati atau mati dalam keadaan murtad. Ada yang mengatakan sejak kemurtadannya, maka hartanya dibelanjakan untuk kepentingan kaum muslimin.
4.      Terhapusnya hukum waris antara dirinya dengan keluarga dan kerabatnya. Ia tidak mewarisi harta mereka atau sebaliknya mereka tidak mewarisi hartanya.
Jika ia mati atau dihukum mati atas kemurtadannya, maka ia tidak perlu dimandikan dan tidak perlu dishalati, tidak dikuburkan di pemakaman kaum muslimin, tetapi dikuburkan di pemakaman orang-orang kafir, atau dibiarkan di atas tanah di sembarang tempat selain pemakaman kaum muslimin.
C.           


BAB III PENUTUP

A.     Kesimpulan

Murtad berasal dari kata irtadda yang artinya raja’a (kembali), sehingga apabila dikatakan irtadda ‘an diinihi maka artinya orang itu telah kafir setelah memeluk Islam (lihat Mu’jamul Wasith, 1/338).Perbuatannya yang menyebabkan dia kafir atau murtad itu disebut sebagai riddah (kemurtadan). Secara istilah makna riddah adalah : menjadi kafir sesudah berislam. Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Barangsiapa diantara kalian yang murtad dari agamanya kemudian mati dalam keadaan kafir maka mereka itulah orang-orang yang terhapus amalannya di dunia dan akhirat. Dan mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal berada di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah : 217)

B.     Kiritik dan saran

Penulis menyadari sepenuhnya, makalah ini masih banyak kekurangan dan bahkan menimbulkan banyak pertanyaan yang belum sempat terjawab. Oleh karena itu, kritik, saran dan masukan yang konstruktif sangat penulis harapkan dari berbagai kalangan demi perbaikannya ke depan.










DAFTAR PUSTAKA


Depertemen Agama RI, Ensiklopedi Islam, (Jakarta: Anda Utama,1993). Makhrus Munajat, Hukum Pidana Islam di Indonesia, (Yogyakarta: TERAS, 2009).
Abdullah Ahmad Qadiri, Murtad Dikutuk Allah, (Pustaka Mantiq, tth). Ahmad Choirul Rofiq, Benarkah Islam Menghukum Mati Orang Murtad (kajian historis tentang perang riddah dan hubungan dengan kebebasan beragama), (Ponorogo: STAIN Ponorogo PRESS, 2010).
Encyclopaedia of Islam dan imam buhari.
QS. Al-Baqarah : 217)



[1] http://makalahmhasiswa.blogspot.com/2014/10/makalh-murtad.html di akses pada tangga 12 April 2020
[2] (lihat At-Tauhid li Shaffits Tsaalits ‘Aliy, hal. 32-33)

No comments:

Post a Comment