MAKALAH
“AKIDAH AKHLAK”
Dosen Pengampu : Muhammad, S.Pd.I., M.Pd
Tentang :
“Iman Kepada Hari Akhir”
Disusun oleh :
Kelompok : 12
Annisa
Welni
19.11.2432
Fitri
Fatimatuz Zahro
19.11.2553
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AN-NADWAH
KUALA TUNGKAL
2020
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha
Esa, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada tim penulis sehingga
dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul: “ Hukum-Hukum Murtad”
Penulis menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini berkat
bantuan dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dan tidak lepas dari bantuan berbagai
pihak untuk itu dalam kesempatan ini penulis menghaturkan rasa hormat dan
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam
pembuatan makalah ini.
Tim penulis menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah
ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun
demikian, tim penulis telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan
yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, tim
penulis dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan,saran dan
usul guna penyempurnaan makalah ini.
Akhirnya tim penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi
seluruh pembaca.
Kuala
Tungkal April 2020
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kehidupan di dunia tidak terlepas dari aturan aturan
syarak,karena syarak merupakan aturan yang harus di patuhi oleh orang orang
yang memelukuk agama islam akan tetapi akhir akhir ini banyak sekali dari
kalangan kamu muslimin baik pemuda, orang tua,oang oarang awam bahakan orang
orang berpangkat sekalipun, masih banyak yang belum mengetahui hal hal yang
menjadi aturan dalam hukum islam, bahakan sesuatu yang paling krusialpun masih
bnayak di lakukan, karena ketidak tauannya, seperti perbuatan murtad atau keluar
dari agama islam.
pemahaman yang berkembang di kalangan msyarakt banyak
mengenai murtad hanyalah terpokus pada keluar dari ajaran islam dengan
menyembah patug saja, padahal melalui perkataan, perbuatan bahakan hati
sekalipun bisa membawa ke dalam dunia kemurtadan oleh karena itu pemakalah
membuat makalah ini supaya bisa membantu kita umat islam terutama mahasiswa
dalam memahami arti murtad dan hal hal yang bisa membawa kita kepada kemutadan
sehinga bisa mawas diri dan waspada.
B. Rumusan masalah
1.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Murtad
Secara etimologi Murtad berasal dari
kata irtadda yang artinya raja’a (kembali), sehingga apabila dikatakan irtadda
‘an diinihi maka artinya orang itu telah kafir setelah memeluk Islam.
Sedangkan menurut istilah, penulis mengutip pengertian murtad menurut Al Kasani
al Hanafi bahwa sudah termasuk murtad orang-orang yang melontarkan kalimat
kufur dengan lisan setelah adanya iman, jadi riddah adalah kembalinya seseorang
dari keimanan kepada kekufuran.[1]
Sedang menurut Asy-Syarbaini
asy-Syafi’i riddah adalah memutuskan atau melepaskan diri dari Islam dengan
niat atau pun perbuatan, demikian pula ucapan baik yang berupa olok-olok,
penentangan ataupun berbentuk keyakinan.
Dari pengertian dan penjelasan di
atas dapat kita simpulkan bahwa riddah adalah kembali atau berbaliknya
seseorang dari keimanan. Perbuatannya yang menyebabkan dia kafir atau murtad
itu disebut sebagai riddah (kemurtadan). Dengan kata lain adalah menjadi kafir
sesudah berislam. Allah SWT. berfirman :
y4….
`tBur
÷Ïs?öt
öNä3ZÏB
`tã
¾ÏmÏZÏ
ôMßJusù
uqèdur
ÖÏù%2
y7Í´¯»s9'ré'sù
ôMsÜÎ7ym
óOßgè=»yJôãr&
Îû
$u÷R9$#
ÍotÅzFy$#ur
( y7Í´¯»s9'ré&ur
Ü=»ysô¹r&
Í$¨Z9$#
( öNèd
$ygÏù
crà$Î#»yz
ÇËÊÐÈ
Artinya: ………..Barangsiapa yang
murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, Maka mereka
Itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka Itulah
penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”. QS. Al-Baqarah : 217).
B. Macam – macam Murtad
1.
Murtad
dengan sebab ucapan
Seperti contohnya
ucapan mencela Allah ta’ala atau Rasul-Nya, menjelek-jelekkan malaikat atau
salah seorang rasul. Atau mengaku mengetahui ilmu gaib, mengaku sebagai Nabi,
membenarkan orang yang mengaku Nabi. Atau berdoa kepada selain Allah,
beristighotsah kepada selain Allah dalam urusan yang hanya dikuasai Allah atau
meminta perlindungan kepada selain Allah dalam urusan semacam itu.
2.
Murtad
dengan sebab perbuatan
Seperti
contohnya melakukan sujud kepada patung, pohon, batu atau kuburan dan
menyembelih hewan untuk diperembahkan kepadanya. Atau melempar mushaf di
tempat-tempat yang kotor, melakukan prkatek sihir, mempelajari sihir atau
mengajarkannya. Atau memutuskan hukum dengan bukan hukum Allah dan meyakini
kebolehannya.
3.
Murtad
dengan sebab keyakinan
Seperti
contohnya meyakini Allah memiliki sekutu, meyakini khamr, zina dan riba sebagai
sesuatu yang halal. Atau meyakini roti itu haram. Atau meyakini bahwa sholat
itu tidak diwajibkan dan sebagainya. Atau meyakini keharaman sesuatu yang jelas
disepakati kehalalannya. Atau meyakini kehalalan sesuatu yang telah disepakati
keharamannya.
4.
Murtad
dengan sebab keraguan
Seperti
meragukan sesuatu yang sudah jelas perkaranya di dalam agama, seperti meragukan
diharamkannya syirik, khamr dan zina. Atau meragukan kebenaran risalah Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam atau para Nabi yang lain. Atau meragukan
kebenaran Nabi tersebut, atau meragukan ajaran Islam. Atau meragukan kecocokan
Islam untuk diterapkan pada zaman sekarang ini[2]
ÉQöqs)»t
(#qè=äz÷$#
uÚöF{$#
spy£s)ßJø9$#
ÓÉL©9$#
|=tGx.
ª!$#
öNä3s9
wur
(#rs?ös?
#n?tã
ö/ä.Í$t/÷r&
(#qç7Î=s)ZtFsù
tûïÎÅ£»yz
ÇËÊÈ
Artinya
Hai kaumku, masuklah ke tanah suci (Palestina) yang telah ditentukan Allah
bagimudan janganlah kamu lari kebelakang (karena takut kepada musuh), Maka kamu
menjadi orang-orang yang merugi. (Al-Maa`idah: 21),
C. Pembagian murtad
Murtad terjadi karena melakukan hal-hal yang membatalkan
keislaman seseorang, jumlahnya banyak namun semuanya bermuara kepada empat
macam:
1. Pertama:
Murtad karena perkataan, seperti mencaci-maki Allah Taala, Rasul-Nya
Shallallahu Alaihi wa Sallam, malaikat-Nya atau salah satu dari
rasul-rasul-Nya, atau mendakwakan diri mengetahui ilmu ghaib, mengaku sebagai
nabi, membenarkan orang yang mengaku sebagai nabi, berdoa kepada selain Allah dan
meminta tolong atau perlindungan kepada sesuatu yang tidak mampu untuk
memenuhinya kecuali Allah.
2. Kedua:
Murtad karena perbuatan, seperti sujud kepada patung, pohon, batu, kuburan,
menyembelih untuk selain Allah, melemparkan mushaf Al-Qur`an ke tempat-tempat
kotor, melakukan sihir, belajar dan mengajarkan sihir dan berhukum kepada
selain hukum Allah dengan meyakini kebolehannya.
3. Ketiga:
Murtad karena keyakinan, seperti meyakini sekutu bagi Allah; meyakini zina,
minum khamr dan riba itu halal, sementara roti itu haram, shalat itu tidak
wajib, dan hal lain yang telah disepakati hukumnya halal, haram atau wajib
dengan ijma yang pasti.
4. Keempat:
Murtad karena keraguan terhadap apa-apa yang telah disebutkan, seperti orang
yang ragu akan keharaman syirik, zina atau khamar, atau kehalalan roti, atau
meragukan risalah dan kebenaran Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, atau
nabi-nabi lainnya, atau meragukan kebenaran agama Islam dan meragukan Islam
sebagai agama yang cocok untuk segala zaman.
D. Hukum murtad dan ketentuan-ketentuan
1. Orang
yang murtad diminta untuk bertaubat. Apabila ia mau bertaubat dan kembali ke
pangkuan Islam dalam jangka waktu tiga hari, maka taubatnya diterima dan ia
dibebaskan dari tuntutan hukum.
2. Apabila
tidak mau bertaubat, maka dia dihukum mati, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam, "Barangsiapa yang
menukar agamanya maka bunuhlah ia."(HR. Al-Bukhari dan Abu Dawud)
3. Dilarang
melakukan transaksi keuangan selama masa pertaubatan. Jika ia kembali kepada
Islam, maka harta tersebut adalah miliknya, kalau tidak bertaubat, maka
hartanya menjadi milik baitul mal sejak ia dihukum mati atau mati dalam keadaan
murtad. Ada yang mengatakan sejak kemurtadannya, maka hartanya dibelanjakan
untuk kepentingan kaum muslimin.
4. Terhapusnya
hukum waris antara dirinya dengan keluarga dan kerabatnya. Ia tidak mewarisi
harta mereka atau sebaliknya mereka tidak mewarisi hartanya.
Jika
ia mati atau dihukum mati atas kemurtadannya, maka ia tidak perlu dimandikan
dan tidak perlu dishalati, tidak dikuburkan di pemakaman kaum muslimin, tetapi
dikuburkan di pemakaman orang-orang kafir, atau dibiarkan di atas tanah di
sembarang tempat selain pemakaman kaum muslimin.
C.
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
Murtad
berasal dari kata irtadda yang artinya raja’a (kembali), sehingga apabila
dikatakan irtadda ‘an diinihi maka artinya orang itu telah kafir setelah
memeluk Islam (lihat Mu’jamul Wasith, 1/338).Perbuatannya yang menyebabkan dia
kafir atau murtad itu disebut sebagai riddah (kemurtadan). Secara istilah makna
riddah adalah : menjadi kafir sesudah berislam. Allah ta’ala berfirman yang
artinya, “Barangsiapa diantara kalian yang murtad dari agamanya kemudian mati
dalam keadaan kafir maka mereka itulah orang-orang yang terhapus amalannya di
dunia dan akhirat. Dan mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal berada di
dalamnya.” (QS. Al-Baqarah : 217)
B. Kiritik dan saran
Penulis
menyadari sepenuhnya, makalah ini masih banyak kekurangan dan bahkan
menimbulkan banyak pertanyaan yang belum sempat terjawab. Oleh karena itu,
kritik, saran dan masukan yang konstruktif sangat penulis harapkan dari
berbagai kalangan demi perbaikannya ke depan.
DAFTAR PUSTAKA
Depertemen
Agama RI, Ensiklopedi Islam, (Jakarta: Anda Utama,1993). Makhrus
Munajat, Hukum Pidana Islam di Indonesia, (Yogyakarta: TERAS, 2009).
Abdullah
Ahmad Qadiri, Murtad Dikutuk Allah, (Pustaka Mantiq, tth). Ahmad Choirul
Rofiq, Benarkah Islam Menghukum Mati Orang Murtad (kajian historis tentang
perang riddah dan hubungan dengan kebebasan beragama), (Ponorogo: STAIN
Ponorogo PRESS, 2010).
Encyclopaedia
of Islam dan imam buhari.
QS.
Al-Baqarah : 217)
No comments:
Post a Comment