Iklan Sponsor

Wednesday 6 May 2020

Hukum Tranplantasi Anggota Badan


Tugas Individu

 “Masailul Fiqh II”

Dosen Pengampu : Hairul Fauzi S.Pd.I., M.Pd,I

Tentang :
Hukum Tranplantasi Anggota Badan

Description: Image result for logo stai an nadwah

Disusun oleh :
 Marisa
18.11.2418



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AN-NADWAH
KUALA TUNGKAL
2020



KATA PENGANTAR

 
Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada tim penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul: “ Hukum Traplantasi Anggota Badan”
Penulis menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak untuk itu dalam kesempatan ini penulis menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini.
Tim penulis menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, tim penulis telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, tim penulis dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan,saran dan usul guna penyempurnaan makalah ini.
Akhirnya tim penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca.

Kuala Tungkal    April 2020

Penulis


DAFTAR ISI





BAB I

PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

              Transplantasi ialah pemindahan organ tubuh yang masih mempunyai daya hidup sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi lagi dengan baik . pada saat ini juga, ada upaya untuk memberikan organ tubuh kepada orang yang memerlukan, walaupun orang itu tidak menjalani pengobatan, yaitu untuk orang yang buta. Hal ini khusus donor mata bagi orang buta.
                        Dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh ada tiga pihak terkait dengannya: pertama, donor, yaitu orang yang menyumbangkan organ tubuhnya yang masih sehat untuk dipasangkan pada orang lain yang organ tubuhnya menderita sakit, atau terjadi kelainan. Kedua: resepien, yaitu orang yang menerrima organ tubuh dari donor yang karena satu dan lain ha, organ tubuhnya harus diganti. Ketiga, tim ahli, yaitu para dokter yangmenangani operasi transplantasi dari pihak donor kepada pasien.
                        Transplantasi organ tubuh manusia merupakan masalah baru yang belum pernah dikaji oleh para fuqaha klasik tentang hukum-hukumnya. Karena masalah ini  adalah anak kandung dari kemajuan ilmiah dalam bidang pencangkokan anggota tubuh, dimana para dokter modern bisa mendatangkan hasil yang menakjubkan dalam memindahkan organ tubuh dari orang yang masih hidup/ sudah mati dan mencangkokkannnya kepada orang lain yang kehilangan organ tubuhnya atau rusak karena sakit dan sebagainya yang dapat berfungsi persis seperti anggota badan itu pada  tempatnya sebelum di ambil.

B.     Rumusan Masalah

1.     Apakah yang dimaksud dengan transplantasi?
2.     Bagaimanakah hukum islam terhadap donor mata, Ginjal dan Jantung?
3.     Bagaimanakah kondisi Transplantasi Organ yang di Perbolehkan?
4.     Bagaimanakah kondisi transplantasi Organ yang tidak diperbolehkan?



BAB II

PEMBAHASAN

A.      Pengertian Transplantasi

                        Transplantasi ialah pemindahan organ tubuh yang masih mempunyai daya hidup sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi lagi dengan baik . pada saat ini juga, ada upaya untuk memberikan organ tubuh kepada orang yang memerlukan, walaupun orang itu tidak menjalani pengobatan, yaitu untuk orang yang buta. Hal ini khusus donor mata bagi orang buta.[1]
                        Pencangkokan organ tubuh yang menjadi pembicaraan pada waktu ini adalah:Mata, Ginjal,dan jantung. Karena ketiga organ tubuh tersebut sangat penting fungsinya untuk manusia, terutama sekali ginjal dan jantung. Mengenai donor mata pada dasarnya dilakukan, karena ingin membagi kebahagiaan kepada orang yang belum pernah melihat keinadahan alam ciptaan Allah ini ataupun orang yang menjadi buta karena penyakit.
                        Ada 3 (tiga) tipe donor organ tubuh, dan setiap tipe mempunyai permasalahan sendiri—sendiri, yaitu;
a.       Donor dalam keadaan hidup sehat. Tipe ini memerlukan seleksi cermat dan general check up, baik terhadap donor maupun terhadap penerima (resepient), demi menghindari kegagalan transplantasi yang disebabkan oleh karena penolakan tubuh resepien, dan sekaligus mencegah resiko bagi donor.
b.      Donor dalam hidup koma atau di duga akan meninggal segera. Untuk tipe ini, pengambilan organ tubuh donor memerlukan alat control dan penunjang kehidupan, misalnya dengan bantuan alat pernapasan khusus. Kemudian alat-alat tersebut di cabut setelah pengambilan organ tersebut selesai.
c.       Donor dalam keadaan mati. Tipe ini merupakan tipe yang ideal, sebab secara medis tinggal menunggu penentuan kapan donor dianggap meninggal secara

medis dan yudiris dan harus diperhatikan pula daya tahan organ tubuh yang mau di transplantasi.[2]

B.     Donor Mata dalam hukum islam

                        Donor mata diartikan dengan pemberian kornea mata kepada orang yang membutuhkannya. Kornea mata tersebut berasal dari mayat yang telah diupayakan oleh dokter ahli, sehingga dapat digunakan oleh orang yang sangat membutuhkannya.
                        Masalah donor mata, termasuk salah satu keberhasilan teknologi dalam ilmu kedokteran, yang dapat mengatasi salah satu kesulitan yang dialami oleh orang buta. Dan yang terjadi masalah dalam hokum islam, karena kornea mata yang dipindahkan kepada orang buta, adalah berasal dari mayat, sehingga terjadi dua pendapat di kalangan Fuqaha. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang membolehkannya dengan mengemukakan alas an masing-masing. Misalnya:
1.      Bagi ulama yang mengharamkannya; mendasarkan pendapatnya pada hadits yang berbunyi:
2.      “seseungguhnya pecahnya tulang mayat (bila dikoyak-koyak), seperti (sakitnya dirasakan mayat) ketika pecahnya tulangnya diwaktu ia masih hidup. H. R. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah yang bersumber dari Aisyah.
Bagi ulama yang membolehkannya; mendasarkan pendapatnya pada hajat (kebutuhan) orang yang buta untuk melihat, maka perlu ditolong agar dapat terhindar dari kesulitan yang dialaminya, dengan cara mendapatkan donor mata dari mayat.
Dalam ayat alqur’an disebutkan bahwa:
$tBur…… @yèy_ ö/ä3ø9n=tæ Îû ÈûïÏd09$# ô`ÏB 8ltym 4……….
Artinya :  …… dan Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan suatu kesulitan untuk kamu dalam agama…….( Q.S. Al-Hajj: 78 )
                        Dalam hadits juga terdapat petunjuk umum yang berbunyi:
“bersikap mudahlah (dalam menjalankan agama), dan janganlah engkau mempersulit”.[3]

C.      Pencangkokan Jantung jantung dalam hukum islam

                        Jantung adalah organ utama sirkulasi darah; karena dialah yang memompa darah dari ventrikel kiri melalui arteri, arteriola dan kapiler, lalu kembali ke atrium kanan melalui vena yang disebut peredaran darah besar atau sirkulasi sistematik. Dan aliran  dari ventrikel kanan melalui paru-paru, ke atrium kiri yang disebut peredaran darah kecil atas sirkulasi pulmonal. Maka apabila terjadi kelainan-kelainan jantung dapat mengganggu sirkulasi darah yang mengakibatkan maut.
                        Pada dasarnya hukum islam membolehkan pencangkokan jantung pada pasien sebagai salah satu upaya pengobatan suatu penyakit, yang sebenarnya sangat di anjurkan dalam islam. Hanya yang menjadi persoalan, karena katup jantung yang dipindahkan kedalam jantung pasien, berasal dari mayat atau bianatang yang sudah mati.
                        Penulis cenderung mengikuti pendapat hokum islam yang membolehkannya, meskipun dengan melalui pembedahan mayat sebagai donaturnya, atau pun mengambil dari binatang yang sesuai dengan bentuk anatomi katub jantung yang dibutuhkan oleh pasien. Hal ini di bolehkan karena dimaksudkan untuk mempertahankan kelangsungan hidup pasien, yang dasarnya ada pada beberapa kaidah fiqhiyah di muka. Baik dimaksudkan sebagai hajat, maupun darurat.

D.     Pencangkokan Ginjal dalam hukum islam

                        Ginjal adalah salah satu organ tubuh yang terletak pada dinding posterior abdomen, terutama di daerah lumbal di sebelah kanan dan kiri tulang belakang, yang berfungsi untuk mengatur keseimbangan air didalam tubuh, mengantur konsentrasi garam dalam darah, mengatur keseimbangan asam-basa darah, mengatur eksktesi bahan buangan dan kelebihan garam dalam tubuh. Dan apabila terjadi gangguan pada organ tersebut, maka organ-organ lainnya juga akan ikut terganggu.
                        Pencangkokan ginjal adalah pengoperasian dan pemindahan ginjal dari orang lain atau binatang yang sesuai dengan struktur anatominya, kepadapasien yang membutuhkan. Pengoperasian tersebut dilakukan oleh tim dokter ahli, yang dilengkapi dengan peralatan medis yang memadai untuk upaya tersebut yang didahului oleh berbagai macam pemeriksaan dan pengobatan serta cuci darah.
                        Selanjutnya berkenaan dengan hokum antara donor dan resepien yang se-agama atau tidak se-agama serta hokum organ tubuh yang di cangkokan itu berasal dari hewan yang diharamkan seperti babi, juga dapat menimbulkan masalah pertanyaan. Apakah donor organ tubuh yang dicangkokan itu bisa mendapatkan pahala bila resepien itu orang ayng shalih? Atau apakah donor akan menanggung dosa bila resepien orang yang suka berbuat dosa atau resepien orang yang tidak se-agama?
                        Pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan ayat-ayat al-Qur’an sebagai berikut:
a.       Al-Qur’an Surah al-Najm ayat 38:

žwr& âÌs? ×ouÎ#ur uøÍr 3t÷zé& ÇÌÑÈ  
Artinya :  (yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain,
b.      Al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 286:

Ÿw ß#Ïk=s3ムª!$# $²¡øÿtR žwÎ) $ygyèóãr 4 $ygs9 $tB ôMt6|¡x. $pköŽn=tãur $tB ôMt6|¡tFø.$# 3 ………….
Artinya : Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya
                        Berdasarkan ayat-ayat diatas yang telah disebutkan, berkenaan dengan hubungan antara donor dengan resepien yang menyangkut pahala atau dosa, maka dalam hal ini mereka masing-masing akan mempertanggungjawabkan segala amal perbuatan mereka sendiri-sendiri. Mereka tidak akan di bebani dengan pahala atau dosa, kecuali yang dilakukan oleh masing-masing mereka.[4]

E.      Donor Organ Yang di Perbolehkan

                        Hadis Nabi SAW :”Berobatlah kamu hai hamba-hamba Allah, karena sesungguhya Allah tidak meletakkan suatu pentakit, kecuali dia juga meletakkan obat penyembuhnya,selain penyakit yang satu, yaitu penyakit tua.”(H.R. Ahmad, Ibnu Hibban dan  Al-Hakim dari Usamah Ibnu Syuraih)
                        Hadist  tersebut menunjukkan, bahwa wajib hukumnya berobat bila sakit, apapun jenis dan macam penyakitnya, kecuali penyakit tua. Oleh sebab itu, melakukan transplantasi sebagai upaya untuk menghilangkan penyakit hukumnya mubah, asalkan tidak melanggar norma ajaran islam.
                        Dari dalil-dalil diatas maka dapat diambil hukum mengenai transplantasi organ yaitu:
                        Mengambil organ tubuh donor (jantung, mata, ginjal) yang sudah meninggal secara yuridis dan medis hukumnya mubah, yaitu dibolehkan menurut pandangan islam, dengan syarat bahwa resipien dalam keadaan darurat yang mengancam jiwanya bila tidak dilakukan transplantasi itu, sedangkan ia sudah berobat secara optimal, tetapi tidak berhasil.
                        Hingga kini, tidak ada ulama yang mengajukan  argumen tertulis  yang secara terang-terangan mendukung transplantasi organ. Namun demikian,  ulama di berbagai belahan dunia telah menulis  argumen-argumen yang mendukung maupun mengeluarkan fatwa-fatwa keagamaan tengtang transplantasi organ.
                        Para ulama yang mendukung pembolehan transplantasi organ berpendapat  bahwa transplantasi organ harus dipahami sebagai satu bentuk layanan altruistik bagi sesama muslim. Pendirian mereka tentang transplantasi organ dapat diringkas sebagai berikut:
a.       Kesejahteraan publik (al-Mashlahah)
     Kebolehan transplantasi organ harus dibatasi dengan ketentuan-ketentuan berikut:
1.      Transplantasi organ tersebut adalah satu-satunya bentuk (cara) penyembuhan yang bisa ditempuh.
2.      Derajat keberhasilan dari prosedur ini diperkirakan tinggi.
3.      Ada persetujuan dari pemilik organ yang akan ditransplantasikan  atau dari ahli warisnya.
4.      Kematian orang yang organnya akan diambil itu telah benar-benar diakui oleh dokter yang reputasinya terjamin, sebelum diadakan operasi pengambilan organ.
5.      Resipien organ tersebut sudah diberitahu tentang operasi  transplantasi berikut implikasnya.
b.      Altruisme (al-Itsar)
                           Dalam surat Al-maidah ayat 2 telah  menganjurkan bahwa umat islam untuk bekerja sama satu sama lain dan memperkuat  ikatan persaudaraan mereka. Dengan demikian, berdasarkan ajaran diatas, tindakan seseorang yang masih  hidup untuk mendonorka salah satu organ tubuhnya  kepada saudara kandungnya atau orang lain yang sangat membutuhkan harus dipandang sebagai  tindakan  altruisme dari orang-orang yang menyadari bahwa mereka memiliki sesuatu yang bermanfaat bagi orang lain. 
c.       Organ Tubuh Non muslim
                 Kebolehan bagi seorang muslim untuk menerima organ tubuh nonmuslim didasarkan pada dua syarat  berikut ;
1.      Organ yang dibutuhkan tidak  bisa diperoleh dari tubuh seorang muslim.
2.      Nyawa muslim  itu bisa melayang jika transplantasi tidak segera dilakukan.

F.      Donor Organ Yang di Haramkan

Akan tetapi Mendonorkan Organ tubuh dapat menjadi haram hukumya apabila :
1.      Transplantasi organ tubuh diambil dari orang  yang masih dalam keadaan hidup  sehat, dengan alasan :
Firman Allah dalam Alqur’an S. Al-Baqarah ayat 195, bahwa ayat tersebut mengingatkan , agar jangan  gegabah dan ceroboh dalam melakukan sesuatu, tetapi harus memperhatikan akibatnya, yang kemungkinan bisa berakibat fatal bagi diri donor, meskipun perbuatan itu mempunyai tujuan kemanusiaan yang baik dan luhur. Melakukan transplantasi dalam keadaan dalam keadaan koma.
     Walaupun  menurut dokter bahwa si donor itu akan segera meninggal maka transplantasi tetap haram hukumnya karena hal itu dapat  mempercepat kematiannya dan mendahului kehendak Allah. Dalam hadis nabi dikatakan :
     “ Tidak boleh membuat madharat pada diri sendiri dan tidak boleh pula membuat madharat pada orang lain.”(HR. Ibnu Majah, No.2331)
2.      Penjualan Organ Tubuh Sejauh  mengenai  praktik  penjualan organ tubuh  manusia, ulama sepakat bahwa praktik seperti itu hukumnya haram berdasarkan pertimbangan-pertimbangan berikut:
            Seseorang tidak boleh  menjual benda-benda yang bukan  miliknya.
Sebuah hadis menyatakan, “ Diantara orang-orang yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat adalah mereka yang menjual manusia merdeka dan memakan  hasilnya.”
            Dengan demikian , jika seseorang menjual manusia merdeka, maka selamanya si pembeli tidak memiliki hak apapun atas diri manusia itu, karena sejak awal hukum transaksi itu sendiri adalah haram. Penjualan organ manusia bisa mendatangkan penyimpangan, dalam arti bahwa hal tersebut dapat mengakibatkan diperdagangkannya organ-organ tubuh orang miskin dipasaran layaknya komoditi lain.


BAB III

PENUTUP

Dari uraian di atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa Transplantasi organ hukumnya  mubah dan dapat berubah hukumnya sesuai  dengan situasi  dan kondisi yang dihadapi. Transplantasi ini  dapat di qiyaskan dengan donor darah dengan  illat bahwa donor darah dan organ tubuh dapat dipindahkan tempatnya, keduannya suci dan tidak dapat diperjual belikan. Tentu saja setelah perpindahan  itu terjadi maka tanggungjawab atas organ itu menjadi tanggungan orang yang menyandangnya. Kaidah-kaidah hukum wajib dijunjung dalam melakukan trasnplantasi ini antaranya :
Tidak boleh menghilangkan bahaya dengan menimbulkan bahaya lainnya artinya:
a.     organ tidak boleh diambil dari orang yang masih memerlukannnya
b.    Sumber  organ harus memiliki kepemilikan yang penuh atas organ yang diberikannnya, berakal, baligh, ridho dan ikhlas dan tidak mudharat bagi dirinya.
c.     Tindakan transplantasi mengandung kemungkinan sukses yang lebih besar dari kemungkinan gagal.
d.    Organ manusia tidak boleh diperjualbelikan sebab manusia hanya memperoleh hak memanfaatkan dan tidak sampai memiliki secara mutlak.




DAFTAR PUSTAKA


Ali Hasan. 2000.Masail Fiqhiyah Al-Haditsah Pada Masalah Masalah Kontemporer Hukum Islam” .Jakarta. Raja Grafindo Persada.

Mahjuddin. 2003. “Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Dihadapi Hukum Islam’ Masa  Kini”. Jakarta, Kalam Mulia.

Masjfuk Zuhdi. 1997. Masail Fiqhiyah. Jakarta. Toko Gunung Agung.

Nata, Abuddin . 2006 . Masail Al-Fiqhiyah . Jakarta : Kencana Prenada Media
Group





[1]Ali Hasan.MASAIL FIQHIYAH AL-HADITSAH pada masalah-masalah kontemporer hukum islam” .Jakarta. PT Raja Grafindo persada. 2000. H. 121.
[2]Masjfuk Zuhdi. MASAIL FIQHIYAH. Jakarta. PT Toko Gunung Agung. 1997. H. 86-87
[3]Mahjuddin. “MASAILUL FIQHIYAH berbagai kasus yang dihadapi ‘hukum islam’ masa kini”. Jakarta, Kalam Mulia. 2003. H. 122
[4] Abuddin Nata, Masail Al-Fiqhiyah. Jakarta. Kencana Predana Media Group. 2006. H.110-111

No comments:

Post a Comment